loading…
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mempersilakan pihak yang tidak setuju OTT dan penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menempuh praperadilan. Foto/dok.SINDOnews
Lebih detail, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk pihak Famili Rahmat Effendi. Komisi Pemberantasan Korupsi siap berhadapan dengan gugatan praperadilan tersebut.
“Kami mempersilakan dan menghormati ke yang bersangkutan atau Famili untuk melaksanakan pembelaan sesuai koridor hukum selaku hak tersangka. Rakyat Indonesia telah amat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini telah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi,” imbuhnya.
Baca juga: Sangkal Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kami Punya Video OTT
Dalam OTT di Bekasi dan Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapkan 14 orang, salah satunya ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. seusai pemeriksaan, berdasar kecukupan bukti Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan orang selaku tersangka Perkara Sangkaan sogok pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
5 tersangka penerima sogok ialah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi atau Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Wilayah Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Sementara 4 orang lainnya jadi tersangka pemberi sogok. Mereka ialah Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Penjara Min atau Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan selaku tersangka pemberi sogok.
(muh)