MAHKAMAH KONSTITUSI AKAN MENJADI TEMPAT YANG MENAKUTKAN BAGI CALON PEMIMPIN YANG CURANG
MAHKAMAH KONSTITUSI AKAN MENJADI TEMPAT YANG MENAKUTKAN BAGI CALON PEMIMPIN YANG CURANG
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 telah selesai dilaksanankan, namun di berbagai daerah masih terdapat perselisihan hasil yang harus ditentukan atau diputus melalui Mahkamah Konstitusi. Menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi yaitu www.mkri.id terdapat 23 Permohonanan Gunernur, 241 Bupati, dan Walikota 49, sehingga total permohonan yang sudah masuk di Mahkamah Konsitusi untuk tahun ini adalah sebanyak 313 Permohonan yang didaftarkan baik secara online maupun offline.
Jati diri Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Contitution sedang diuji oleh masyarakat Indonesia apakah memang Mahkamah Konstitusi masih menjadi Mahkamah yang sering disebut sebagai Mahkamah Kalkulator ataukah Mahkamah Konstitusi memang sudah benar-benar kembali menjadi Mahkamah yang menjaga Konstitusi secara kaffah.
Sejatinya Pemilu atau Pilkada haruslah dijaga kesuciannya dan tidak boleh dinodai kesuciannya dari tangan-tangan kotor calon pemimpin yang bermental korup dan yang melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Demokrasi yang sudah menjadi ikhtiar dan pilihan kita haruslah secara konsisten dijaga secara bersama-sama, baik oleh Masyarakat maupun Penyelenggara Negara dengan mengedepankan kejujuran, keadilan, dekratis, dan konstitusional.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konsitusi tidak terlepas dari banyaknya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap sangat berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat.
Rezim Mahkamah Konstitusi saat ini tidak hanya melihat keadilan dari segi formill akan tetapi melihat keadilan dari segi materil, artinya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui 9 Hakimnya tidak akan memberikan celah sedikitpun kepada Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melakukan perbuatan curang demi untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah.
Hakim Mahkamah Konstitusi di dalam memeriksa setiap Permohonan yang diajukan tidak hanya sekedar memeriksa formal semata namun juga akan memeriksa dari segi substansi permohonan.
Mahkamah Konstitusi di dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) biasanya akan lebih progresif dibandingkan memeriksa dan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hal ini tercermin dari beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi di dalam sengketa Pilkada banyak yang mendiskualifikasi calon.
Integritas dan Profesionalitas Para Hakim Mahkamah Konstitusi sekarang lebih teruji dan lebih dapat dipercaya oleh Publik dibandingkan yang sebelumnya, dan berdasarkan survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 5 April 2024 secara kelembagaan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan Lembaga Peradilan lainnya.
Sehingga, Mahkamah Konstitusi akan menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi Calon Pemimpin yang curang dan bagi Penyelenggara Pilkada yang terindikasi menerima suap atau berpihak kepada salah satu Pasangan Calon.
Tidak ada celah bagi mereka Calon Pemimpin Curang untuk mendekati Para Hakim Mahkamah Konstitusi apalagi sampai mencoba untuk melakukan suap, yakin dan percayalah, saat ini hanya Mahkamah Konstitusilah satu-satunya Lembaga Peradilan yang masih memegang teguh tegaknya Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia.
Jadi, jika ada pasangan calon yang sejak awal pendaftaran melakukan kecurangan dan/ atau mengeluarkan uang untuk menyuap Penyelenggara demi untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah, maka bersiaplah keputusan hasil pemilihan kepala daerah tersebut akan dibatalkan jika paslon yang kalah memperkarakannya di Mahkamah Konstutusi.
Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H., M.H. (Advokat dan Konsultan Hukum)
Posting Komentar untuk "MAHKAMAH KONSTITUSI AKAN MENJADI TEMPAT YANG MENAKUTKAN BAGI CALON PEMIMPIN YANG CURANG"
Terima kasih kunjungannya, silahkan beri komentar ...