invisible hit counter
Politik

Kasus Dugaan Korupsi MBG Kian Meluas, Berawal dari Penyelidikan SPPG hingga Seret Nama Febrie Adriansyah

Warta Batavia – Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Penyelidikan yang semula hanya berfokus pada dugaan penyimpangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kini melebar hingga menyeret sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Perkembangan kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG bisa berkembang menjadi perkara besar yang melibatkan banyak pihak. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah.

Penyelidikan Berawal dari Tata Kelola SPPG MBG

Kasus ini bermula ketika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

SPPG merupakan unit yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi para penerima manfaat dalam program MBG. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penentuan lokasi dapur MBG maupun penunjukan mitra pelaksana.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berkembang menjadi indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak dari kalangan birokrasi, swasta hingga yayasan.

Pemeriksaan Sony Sonjaya Jadi Titik Awal

Perkembangan signifikan terjadi setelah penyidik memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Purn Sony Sonjaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sony disebut memberikan informasi mengenai puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG.

Awalnya terdapat 41 nama yang disebutkan. Namun seiring berkembangnya penyidikan, jumlah tersebut bertambah menjadi 47 orang yang masih didalami keterlibatannya.

Selain keterangan Sony, penyidik juga memperoleh data tambahan berupa percakapan WhatsApp serta sejumlah dokumen internal yang diduga menunjukkan adanya praktik jual beli titik SPPG maupun pengaturan lokasi dapur MBG.

Temuan inilah yang kemudian memperluas ruang lingkup penyidikan.

Dugaan Modus Korupsi Program MBG

Penyidik menduga terdapat beberapa pola penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

Modus pertama adalah dugaan pelolosan yayasan yang memiliki afiliasi dengan pihak tertentu sebagai mitra SPPG meskipun dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan mark up pengadaan barang. Beberapa pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan, termasuk proyek pengadaan ribuan motor listrik yang sebelumnya telah disegel oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan.

Modus lain yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik jual beli titik SPPG. Dalam dugaan tersebut, lokasi pembangunan dapur MBG disebut diperjualbelikan dengan melibatkan sejumlah pihak dari unsur politik maupun swasta.

Apabila terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Daftar Nama yang Telah Menjadi Tersangka

Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Penetapan para tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta dan yayasan yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.

Febrie Adriansyah Pernah Menyampaikan Perkembangan Penyidikan

Sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, Febrie Adriansyah sempat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus MBG.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), Febrie menyampaikan bahwa jumlah nama yang sedang didalami bertambah menjadi 47 orang.

Menurutnya, fokus utama penyidik saat itu adalah menyelesaikan proses pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Ia juga menegaskan bahwa munculnya puluhan nama dalam penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana karena seluruh informasi masih harus diverifikasi melalui alat bukti yang sah.

Febrie mengatakan tim penyidik tetap memprioritaskan penyelesaian berkas perkara sesuai batas waktu penahanan para tersangka.

Program MBG Tetap Diupayakan Berjalan

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Ia menyatakan Kejaksaan Agung tetap berkomunikasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional agar program prioritas pemerintah tersebut dapat terus berjalan dengan baik.

Menurutnya, pembenahan tata kelola perlu dilakukan agar manfaat program tetap dapat dirasakan masyarakat tanpa terganggu oleh kasus hukum yang sedang berlangsung.

Informasi Sony Sonjaya Tetap Digunakan Penyidik

Meskipun permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya ditolak, Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang diberikan tetap dimanfaatkan dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa setiap informasi yang disampaikan Sony tetap dihargai dan digunakan untuk membantu mengungkap perkara.

Permohonan justice collaborator ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Salah satu syarat utama seorang justice collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Febrie Adriansyah dan kasus mega korupsi Jampidsus

Kronologi Febrie Adriansyah Menjadi Tersangka

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.

Sehari sebelumnya, Febrie masih membantah kabar mengenai pengunduran dirinya.

Dalam konferensi pers, ia menyatakan masih menerima instruksi dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas yang sedang ditangani.

Berawal dari Penggeledahan Senyap

Kasus yang menjerat Febrie disebut berawal dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang serta dugaan suap di PT Asabri dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Untuk mendalami temuan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah di kawasan Parahyangan Gold II, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Penemuan Brankas Berisi Harta Bernilai Fantastis

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.

Saat dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan identitas pemilik aset.

Klarifikasi Febrie Adriansyah

Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya.

Namun ia membantah bahwa seluruh aset yang ditemukan merupakan miliknya secara pribadi.

Menurut Febrie, uang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan tertentu yang dapat dijelaskan kepada penyidik.

Ia juga membantah memiliki hubungan dengan sebuah kafe maupun money changer yang turut digeledah dalam rangkaian penyidikan.

Sorotan terhadap LHKPN

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah.

Dalam laporan yang disampaikan pada 7 Maret 2026, total kekayaan Febrie tercatat sekitar Rp18,26 miliar.

Namun rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan disebut tidak tercantum dalam laporan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menduga terdapat kemungkinan penggunaan nominee sehingga aset tersebut tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administrasi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Magono menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih mempelajari kelengkapan administrasi serta alat bukti yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.

Menurutnya, penyidik akan meneliti seluruh barang bukti dan unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Akankah Penyelidikan MBG Terpengaruh?

Muncul pertanyaan apakah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis akan melambat setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pemberkasan perkara MBG tetap berjalan. Penyidik menyatakan fokus utama adalah menuntaskan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, sekaligus mendalami keterlibatan puluhan nama lain yang muncul dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional serta melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ia)

Referensi:

Kasus yang menjerat Febrie diduga berawal dari penyelidikan tata kelola SPPG atau dapur MBG

Kronologi Febrie Adriansyah jadi tersangka kasus 3 mega korupsi dan TPPU, berawal dari penggeledahan senyap Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button