invisible hit counter
BERITANasional

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Nusron Wahid

WARTA BATAVIA – JAKARTA – KPK mempertimbangkan pemanggilan paksa Nusron Wahid setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi HGB Summarecon dan setoran internal ATR/BPN.

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Nusron Wahid setelah Dua Kali Tak Hadiri Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemanggilan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan KompasTV Jawa Barat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron tidak hadir dalam dua jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada 7 dan 15 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor, serta dugaan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pemberitaan tersebut, KPK menyebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Sebelumnya, dalam pemberitaan tvOneNews pada 13 Oktober 2026, KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron Wahid. Saat itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri ATR/BPN tersebut pada pekan yang sama.

Perkembangan pemberitaan pada 16 Oktober 2026 menunjukkan bahwa Nusron tidak menghadiri dua jadwal pemeriksaan yang disebutkan KPK, sehingga penyidik mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan paksa.

KPK Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Nusron Wahid

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan mengenai pemanggilan paksa masih berada dalam pertimbangan penyidik.

Dalam pemberitaan KompasTV Jawa Barat pada 16 Oktober 2026, Budi menyampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan langkah tersebut setelah Nusron dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan.

“Semua masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” demikian keterangan Budi sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah dan dugaan setoran internal di Kementerian ATR/BPN.

Hingga pemberitaan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan keputusan final mengenai pemanggilan paksa terhadap Nusron Wahid.

Dua Jadwal Pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026
Sumber: tvOneNews

Dua Jadwal Pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026

Berdasarkan laporan KompasTV Jawa Barat, Nusron tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.

Dua ketidakhadiran tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah berikutnya dalam proses pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, tvOneNews memberitakan bahwa KPK telah mengirimkan jadwal pemanggilan ulang kepada Nusron. Saat itu, Budi Prasetyo belum menjelaskan secara pasti hari pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan tersebut.

KPK menyatakan bahwa surat pemanggilan telah disampaikan dan Nusron memiliki waktu untuk mengatur jadwal agar dapat memenuhi panggilan penyidik.

Dalam laporan tvOneNews, Budi berharap Nusron dapat hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung proses penanganan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Namun, dalam perkembangan berikutnya yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, KPK menyampaikan bahwa Nusron telah dua kali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan, yakni pada 7 dan 15 Oktober.

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengurusan HGB PT Summarecon

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon di Bogor.

Selain perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hak guna bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurusan hak atas tanah dan bangunan menjadi salah satu bagian dari kewenangan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tugas Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara yang diberitakan KompasTV Jawa Barat, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Laporan tersebut juga menyebut penyitaan uang tunai yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap delapan orang tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron Wahid berstatus tersangka. Dalam pemberitaan yang menjadi dasar artikel ini, Nusron disebut sebagai pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan yang relevan dengan perkara. Keterangan saksi dapat digunakan penyidik untuk mendalami peristiwa, menguji informasi yang telah diperoleh, dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

KPK Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

Salah satu perkembangan yang disampaikan dalam pemberitaan KompasTV Jawa Barat adalah penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi, barang bukti dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana, menguji keterangan para pihak, serta mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Namun, rincian mengenai asal-usul, kepemilikan, dan hubungan seluruh uang yang disita dengan masing-masing pihak tidak dijelaskan secara terperinci dalam transkrip pemberitaan yang menjadi sumber artikel ini.

Karena itu, nilai penyitaan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK

Perkembangan pemanggilan Nusron Wahid dalam dua pemberitaan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut.

7 Oktober 2026: Jadwal Pemeriksaan Pertama

Menurut pemberitaan KompasTV Jawa Barat pada 16 Oktober 2026, Nusron tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai saksi yang ditetapkan pada 7 Oktober 2026.

13 Oktober 2026: KPK Menyampaikan Jadwal Pemanggilan Ulang

Dalam laporan tvOneNews pada 13 Oktober 2026, KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada pekan tersebut. Pada saat itu, KPK belum menjelaskan secara pasti tanggal pemeriksaan yang dimaksud.

KPK juga menyampaikan harapan agar Nusron dapat hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

15 Oktober 2026: Jadwal Pemeriksaan Kedua

KompasTV Jawa Barat melaporkan bahwa Nusron kembali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan KPK dalam laporan tersebut, terdapat dua jadwal pemeriksaan yang tidak dihadiri Nusron, yakni pada 7 dan 15 Oktober.

16 Oktober 2026: Pemanggilan Paksa Masih Dipertimbangkan

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPK menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Nusron.

Penyidik belum menyampaikan keputusan final mengenai langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan penyidik dan proses hukum yang berlangsung dalam penanganan perkara tersebut.

Apa Arti Pemanggilan Paksa dalam Proses Hukum?

Pemanggilan paksa merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam proses hukum sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pemeriksaan saksi oleh KPK, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Status saksi dan tersangka memiliki kedudukan hukum yang berbeda.

Seseorang yang dipanggil sebagai saksi dimintai keterangan mengenai hal-hal yang diketahui atau relevan dengan perkara yang sedang disidik. Sementara itu, penetapan tersangka berkaitan dengan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan hukum.

Oleh sebab itu, rencana pemanggilan paksa terhadap Nusron, sebagaimana diberitakan pada 16 Oktober 2026, perlu dipahami sebagai langkah yang masih dipertimbangkan penyidik, bukan keputusan yang telah dipastikan terlaksana.

Informasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan tersebut juga tidak dijelaskan secara terperinci dalam transkrip yang diberikan.

Dua pemberitaan tvOneNews dan KompasTV Jawa Barat memperlihatkan perkembangan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Sumber: tvOneNews

Kesimpulan Perkembangan Kasus

Dua pemberitaan tvOneNews dan KompasTV Jawa Barat memperlihatkan perkembangan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor serta dugaan setoran internal di Kementerian ATR/BPN.

Pada 13 Oktober 2026, KPK menyampaikan bahwa surat pemanggilan ulang telah dikirimkan dan pemeriksaan dijadwalkan pada pekan tersebut. Tiga hari kemudian, KompasTV Jawa Barat memberitakan bahwa Nusron tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober.

KPK kemudian menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan paksa.

Dalam perkara yang sama, KPK disebut telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Sementara itu, berdasarkan dua pemberitaan yang menjadi sumber artikel ini, Nusron Wahid disebut akan diperiksa sebagai saksi.

Perkembangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan, keputusan pemanggilan paksa, serta hasil penyidikan masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

FAQ Seputar Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK

1. Mengapa KPK memanggil Nusron Wahid?

Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor serta dugaan setoran internal di Kementerian ATR/BPN.

2. Kapan Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan?

Berdasarkan pemberitaan KompasTV Jawa Barat pada 16 Oktober 2026, Nusron tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026.

3. Apakah KPK sudah memutuskan memanggil paksa Nusron Wahid?

Belum berdasarkan pemberitaan yang menjadi sumber artikel ini. Pada 16 Oktober 2026, KPK menyatakan bahwa kemungkinan pemanggilan paksa masih dipertimbangkan oleh penyidik.

4. Berapa jumlah tersangka dalam perkara tersebut?

Dalam pemberitaan KompasTV Jawa Barat, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

5. Berapa nilai uang yang disita KPK?

Pemberitaan tersebut menyebut KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

6. Apakah Nusron Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Dalam dua pemberitaan yang menjadi sumber artikel ini, Nusron disebut sebagai pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak ada keterangan dalam transkrip tersebut yang menyatakan bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button