KH Nur Ihyak Hadinegoro Soroti Ajaran “Man Rabbuka”, Minta Jemaah Tidak Fanatik dan Memeriksa Referensi Keagamaan

WARTA BATAVIA – KH Nur Ihyak Hadinegoro dalam kajian 3 Agustus 2026 membahas ajaran “man rabbuka”, referensi kitab, Dimas Yani Al-Iliyin, Tarim, habaib, MUI, hingga pentingnya memeriksa sumber ilmu agama.
KH Nur Ihyak Hadinegoro Bahas Polemik Ajaran Keagamaan
KH Nur Ihyak Hadinegoro menyampaikan sejumlah pandangan mengenai ajaran keagamaan, referensi kitab, dan cara umat Islam menyikapi informasi agama dalam kajian yang disiarkan melalui kanal KRT Nur Ikhyak Hadinegoro pada 3 Agustus 2026.
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak menyoroti materi ceramah yang menurutnya berkaitan dengan pertanyaan di alam kubur, khususnya pertanyaan man rabbuka atau “siapa Tuhanmu?”. Ia juga menyebut nama Dimas Yani Al-Iliyin, yang disebut sebagai pengasuh Pondok Pesantren Internasional Al-Iliyin di Wringinanom, Gresik.
Menurut KH Nur Ihyak, persoalan tersebut perlu dibicarakan karena menyangkut keyakinan umat. Ia mengatakan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan sebagai permusuhan terhadap pihak yang dikritik, melainkan sebagai bentuk nasihat.
“Kalau pendapat pribadi ya silakan, tapi kalau sudah menyangkut keumatan maka kami harus menyampaikan dan mengingatkan,” demikian inti penjelasan KH Nur Ihyak dalam kajian tersebut.
Ia juga meminta masyarakat, terutama santri dan jemaah, untuk berpikir jernih ketika menerima suatu ajaran. Menurutnya, apabila terdapat ajaran yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip akidah dan syariah yang diyakininya, maka ajaran tersebut harus ditinggalkan.
Kajian Disampaikan di Tengah Agenda Rutin
Pada awal kajian, KH Nur Ihyak menyampaikan doa bagi masyarakat yang sedang menghadapi ujian, musibah, maupun kondisi sulit. Ia kemudian menyinggung pertandingan sepak bola Indonesia melawan Vietnam yang berlangsung bersamaan dengan waktu kajian.
Meski sebagian penonton disebut sedang menyaksikan pertandingan sepak bola, ia tetap melanjutkan pengajian karena kegiatan tersebut merupakan jadwal rutin.
KH Nur Ihyak kemudian menjelaskan bahwa tema kajian malam itu disampaikan sebagai respons terhadap permintaan para pendengar. Ia mengatakan sebelumnya telah memperoleh video dan audio seorang tokoh agama yang menurutnya perlu dibahas secara terbuka.
Ia menegaskan pembahasan tersebut, menurut versinya, bukan dimaksudkan untuk membuka aib seseorang.
Tokoh yang kemudian disebut dalam kajian adalah Dimas Ahmad Yani Al-Iliyin Wringinanom, Gresik. KH Nur Ihyak menyebut Dimas sebagai tetangganya dan mengatakan bahwa hubungan keduanya tetap dalam kerangka persaudaraan sesama Muslim.
KH Nur Ihyak Minta Masyarakat Tidak Menerima Ajaran Secara Mentah
Salah satu pesan yang berulang dalam kajian tersebut adalah pentingnya menyaring informasi agama sebelum diterima dan diamalkan.
KH Nur Ihyak mengatakan bahwa masyarakat tidak seharusnya menerima suatu kitab, buku, ceramah, atau ajaran hanya karena disampaikan oleh seseorang yang memiliki gelar atau banyak pengikut.
Ia bahkan menyampaikan agar masyarakat yang menemukan materi keagamaan yang dianggap menyimpang untuk menanyakannya kepada tokoh agama atau ahli yang berada di sekitarnya.
Dalam salah satu bagian kajian, ia menyampaikan bahwa kitab atau buku yang dibaca masyarakat sebaiknya diperiksa terlebih dahulu dan tidak langsung “dimakan mentah”.
Pesan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pembahasan karena KH Nur Ihyak menghubungkan persoalan tersebut dengan cara masyarakat memperoleh pengetahuan agama di tengah banyaknya konten dakwah di media sosial.
Sorotan terhadap Pertanyaan “Man Rabbuka”
Bagian utama kajian kemudian membahas pertanyaan man rabbuka yang dikenal dalam pembahasan mengenai pertanyaan di alam kubur.
KH Nur Ihyak mempertanyakan materi yang, menurut penuturannya, mengarahkan seseorang untuk tidak menjawab Allah ketika ditanya “siapa Tuhanmu?”.
Ia membandingkannya dengan praktik talqin yang menurutnya umum dikenal dalam tradisi keagamaan yang ia ikuti. Dalam penjelasannya, jawaban yang diberikan adalah Allah sebagai Tuhan, Nabi Muhammad sebagai nabi, Al-Qur’an sebagai kitab, Islam sebagai agama, dan Ka’bah sebagai kiblat.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat ajaran yang justru mengarahkan seseorang untuk tidak menjawab Allah ketika pertanyaan tersebut diajukan.
Menurut KH Nur Ihyak, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama apabila menyangkut keyakinan dasar.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan tiga aspek yang disebutnya sebagai akidah, syariah, dan sufiah.
Kritik Ditujukan kepada Dimas Yani Al-Iliyin
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak secara terbuka menyebut Dimas Yani Al-Iliyin sebagai pihak yang menurutnya perlu memberikan klarifikasi.
Ia beberapa kali menggunakan sapaan Dimas, Gus Yin, Abuya Ahmad Yani Al-Iliyin, maupun Syekh Yani Al-Iliyin. Menurut penjelasannya, seluruh sebutan tersebut merujuk kepada orang yang sama.
KH Nur Ihyak menyebut Dimas sebagai pengasuh Pondok Pesantren Internasional Al-Iliyin di Wringinanom, Gresik. Ia juga mengatakan bahwa Dimas memiliki santri dan jemaah sehingga materi dakwah yang disampaikannya dinilai memiliki pengaruh terhadap masyarakat.
Dalam penyampaiannya, KH Nur Ihyak mengatakan dirinya tidak bermaksud memusuhi Dimas. Ia justru menyebut pihak yang dikritiknya sebagai sahabat dan saudara yang ingin dirangkul.
Ia meminta Dimas melakukan klarifikasi kepada umat apabila terdapat materi yang dianggap keliru.
Disebut Memiliki Jabatan di Jatma Aswaja Jawa Timur
KH Nur Ihyak juga menyebut Dimas Yani sebagai Ketua Umum Jatma Aswaja Jawa Timur.
Menurut KH Nur Ihyak, jabatan tersebut membawa tanggung jawab karena organisasi yang dipimpin memiliki anggota dan pengikut dari kalangan yang lebih tua.
Ia meminta Dimas menggunakan posisi dan kesempatan yang dimilikinya untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam bagian lain, KH Nur Ihyak kembali menekankan bahwa kritik tersebut disampaikannya karena Dimas memiliki lembaga pendidikan dan santri. Ia menyebut keberadaan lembaga pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMP dalam konteks pembahasannya.
Perdebatan Mengenai Nama Abdullah bin Alwi Al-Haddad
Selain persoalan man rabbuka, KH Nur Ihyak membahas penyebutan nama Abdullah bin Alwi Al-Haddad.
Ia mengatakan terdapat cerita yang menurutnya mengalami penambahan dari catatan atau sumber awal. Dalam penjelasannya, ia menyebut nama Abdullah bin Alwi Al-Ghuyur sebagai bentuk yang menurutnya terdapat dalam referensi tertentu.
KH Nur Ihyak kemudian menyebut kitab Al-Masyhur Rawi sebagai salah satu sumber yang menurutnya perlu dibuka untuk melihat informasi tersebut.
Menurut penjelasannya, Al-Ghuyur disebut sebagai gelar, sedangkan Abdullah merupakan anak dari Alwi dan Alwi merupakan putra Al-Faqih Al-Muqaddam.
Ia meminta pembaca untuk memeriksa sumber kitab tersebut sebelum menerima cerita yang berkembang.
Dalam konteks inilah KH Nur Ihyak mengkritik kebiasaan menerima cerita keagamaan tanpa mencermati referensi yang digunakan.
Pentingnya Referensi dalam Menyampaikan Sejarah Keagamaan
Persoalan referensi menjadi salah satu tema yang berulang dalam kajian.
KH Nur Ihyak mengatakan bahwa informasi yang berkaitan dengan sejarah dan agama perlu didukung data. Ia juga menyampaikan bahwa sebuah informasi tidak seharusnya hanya ditelusuri melalui satu jalur.
Contoh yang ia berikan adalah pembahasan mengenai usia Sayidah Aisyah ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW.
Menurut KH Nur Ihyak, persoalan sejarah semacam itu perlu dilihat melalui berbagai sumber, termasuk sejarah dan hadis. Ia juga menyebut perlunya melihat sumber dari berbagai kelompok yang memiliki riwayat atau perspektif berbeda.
Pernyataan tersebut ia jadikan contoh mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan silang terhadap sebuah informasi sejarah.
KH Nur Ihyak Bahas Usia Sayidah Aisyah
Dalam sesi tanya jawab, seorang penanya mengangkat persoalan usia Sayidah Aisyah ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW.
KH Nur Ihyak menyampaikan pandangan bahwa Sayidah Aisyah telah berada pada usia remaja ketika pernikahan tersebut berlangsung. Dalam transkrip kajian, ia menyebut kemungkinan usia sekitar 15 sampai 16 tahun.
Ia kemudian menyampaikan argumentasi kronologis yang menurutnya berkaitan dengan usia Nabi Muhammad SAW ketika menerima wahyu, usia ketika hijrah ke Madinah, serta keberadaan Sayidah Aisyah dalam rentang waktu tersebut.
Ia mengatakan informasi mengenai sejarah tidak boleh hanya didasarkan pada satu pendapat.
“Informasi yang simpang siur itu harus dibuktikan dengan data,” demikian inti penjelasan yang disampaikan dalam kajian.
Penekanan pada Pemeriksaan Berbagai Sumber
Dalam pembahasan tersebut, KH Nur Ihyak menyebut sejarah, hadis, sunah, serta berbagai sumber yang berkembang dalam tradisi Islam sebagai bahan yang perlu dibandingkan.
Ia mengatakan bahwa kajian sejarah tidak cukup hanya menggunakan satu jalur sumber.
Pernyataan itu sejalan dengan pesan yang disampaikannya mengenai pentingnya membaca kitab dan bertanya kepada ahli.
Dalam konteks dakwah digital, pendekatan tersebut menurut materi kajian menjadi penting karena informasi keagamaan dapat beredar luas melalui video, media sosial, dan berbagai platform digital.
KH Nur Ihyak Soroti Konsep Tarim
Topik lain yang cukup panjang dibahas adalah Tarim di Hadramaut, Yaman.
KH Nur Ihyak mengkritik narasi yang menurutnya menempatkan Tarim sebagai tempat yang memiliki keistimewaan spiritual tertentu.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan lagu “Ya Tarim” dan sejumlah tradisi yang menurutnya berhubungan dengan penghormatan terhadap Tarim serta tokoh-tokoh tertentu.
Dalam kajian tersebut, ia bahkan mengatakan dirinya melarang lagu “Ya Tarim” dinyanyikan di lingkungan madrasah diniyah, pengajian, musala, dan masjid karena alasan yang ia jelaskan berkaitan dengan isi lirik dan doktrin yang menurutnya terkandung di dalamnya.
KH Nur Ihyak juga mengkritik anggapan bahwa seseorang yang datang ke Tarim dapat memperoleh kedudukan spiritual tertentu hanya karena berada di kota tersebut.
Ia menyebut narasi tersebut sebagai bagian dari proses branding yang menurutnya dapat memengaruhi cara berpikir pengikut.
Perdebatan tentang Lagu “Ya Tarim”
Menurut KH Nur Ihyak, lagu “Ya Tarim” memiliki keterkaitan dengan Habib Hasan bin Ja’far Assegaf dari Nurul Mustofa Jakarta.
Ia menyebut lagu tersebut sebagai salah satu contoh materi yang menurutnya tidak perlu dijadikan bagian dari kegiatan keagamaan apabila terdapat unsur yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip yang ia pegang.
Ia juga menyebut sejumlah lagu dan selawat lain dalam bagian akhir kajian, termasuk Simtud Durar, Nurul Mustofa, dan beberapa bacaan atau lagu yang menurutnya tidak termasuk kewajiban agama.
Dalam penjelasan tersebut, ia membedakan antara amalan tambahan dan kewajiban utama seperti salat, zakat, puasa, dan haji.
Sorotan terhadap Ratib dan Hizib
KH Nur Ihyak juga membahas sejumlah amalan yang berkaitan dengan ratib dan hizib.
Ia mengatakan dirinya melarang amalan tertentu, termasuk Hizib Sakran dan Ratib Al-Haddad, khususnya terkait cara tawasul yang menurutnya digunakan dalam amalan tersebut.
Namun, dalam transkrip yang disampaikan, ia juga membandingkannya dengan Ratib Ar-Rifa’i yang menurutnya memiliki redaksi serupa tetapi menggunakan tawasul kepada Imam Ahmad Ar-Rifa’i.
Ia kemudian menyarankan masyarakat untuk meninggalkan amalan yang menurutnya tidak wajib apabila merasa ragu terhadap sumber dan tata caranya.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pesan yang lebih luas agar masyarakat tidak menjadikan amalan tambahan sebagai sesuatu yang lebih utama daripada kewajiban agama.
Kritik terhadap Fanatisme kepada Tokoh Agama
KH Nur Ihyak juga meminta santri dan jemaah tidak mengikuti seseorang secara fanatik.
Menurutnya, apabila seorang guru, kiai, habib, atau tokoh agama menyampaikan sesuatu yang dianggap keliru, maka materi tersebut tetap harus diperiksa.
Ia secara khusus menyampaikan agar masyarakat tidak hanya menggunakan prinsip husnuzan tanpa melakukan pemeriksaan.
Dalam transkrip, ia mengatakan bahwa seseorang tetap perlu bertanya dan memeriksa ketika menemukan ajaran yang menyangkut persoalan keyakinan.
Pesan tersebut menjadi salah satu garis besar kajian, yakni pentingnya menempatkan ilmu dan referensi sebagai dasar sebelum mengikuti sebuah ajaran.
KH Nur Ihyak Soroti Peran MUI
Dalam beberapa bagian kajian, KH Nur Ihyak menyebut Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Ia berpendapat bahwa persoalan yang berkaitan dengan akidah dan ajaran keagamaan perlu mendapatkan perhatian lembaga keagamaan.
Dalam konteks kritik terhadap Dimas Yani, ia mengatakan bahwa persoalan tersebut semestinya menjadi bagian dari perhatian MUI.
Ia juga mengkritik fungsi MUI yang menurut pandangannya tidak hanya berkaitan dengan persoalan halal dan haram produk, tetapi juga pembinaan akidah dan syariah umat Islam.
Dalam transkrip, ia menyatakan bahwa pengawalan terhadap akidah dan syariah menurutnya merupakan bagian penting dari keberadaan lembaga tersebut.
Pembahasan tentang FPI dan Persoalan Ahmadiyah
KH Nur Ihyak juga menyinggung Front Pembela Islam atau FPI.
Ia mempertanyakan sikap organisasi tersebut dalam menghadapi apa yang disebutnya sebagai ajaran khurafat.
Ia mengatakan bahwa apabila masalah yang dibicarakan hanya menyangkut furu’iyah atau perbedaan dalam persoalan tertentu, maka menurutnya perbedaan tersebut tidak selalu menjadi persoalan besar.
Namun, ia membedakan persoalan tersebut dengan perbedaan yang menyentuh akidah. Menurut KH Nur Ihyak, perbedaan pada ranah akidah perlu mendapat perhatian lebih besar.
Dalam pembahasan yang sama, ia menyinggung kasus Ahmadiyah dan menyatakan bahwa kelompok tersebut memiliki perbedaan internal.
Ia juga menyebut adanya perbedaan antara kelompok Lahore dan Qadiani sebagaimana yang ia sampaikan dalam kajian.
Seruan agar Konflik Keagamaan Tidak Berujung Kekerasan
Dalam pembahasan mengenai konflik antara kelompok keagamaan, KH Nur Ihyak menyinggung tindakan kekerasan yang pernah terjadi.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa konflik keagamaan yang diselesaikan melalui kekerasan dapat memberikan gambaran buruk terhadap Islam Indonesia.
Menurutnya, perbedaan seharusnya tidak dengan mudah berujung pada kekerasan fisik.
Ia kemudian mengaitkannya dengan karakter masyarakat Nusantara yang menurutnya memiliki tradisi akhlak dan penyelesaian persoalan yang tidak identik dengan kekerasan.
Pandangan tentang Sejarah Hubungan Habaib dan Al-Irsyad
Dalam sesi pertanyaan, KH Nur Ihyak juga membahas persepsi terhadap habaib pada masa lalu.
Ia menyebut bahwa pada masa penjajahan Belanda pernah terjadi perselisihan di antara komunitas keturunan Hadramaut, termasuk dengan kelompok Al-Irsyad.
Dalam penjelasannya, ia menyebut nama Syekh Ahmad Surkati dan Habib Abdurrahman bin Ubaidillah Assegaf sebagai pihak yang dikaitkan dengan upaya penengahan.
Menurutnya, perselisihan tersebut tetap berlangsung meskipun telah ada upaya untuk menengahi.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan situasi yang menurutnya berkembang saat ini.
KH Nur Ihyak Bahas Jaringan Muhibbin
Istilah muhibbin juga beberapa kali muncul dalam kajian.
KH Nur Ihyak menggunakan istilah tersebut untuk menyebut kelompok atau orang yang menurutnya memberikan dukungan kepada habaib.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak menganggap para muhibbin sebagai musuh.
Sebaliknya, ia menggunakan istilah persaudaraan seperti ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah dalam menjelaskan hubungan dengan pihak yang berbeda pandangan.
Dalam transkrip, ia mengatakan bahwa kritiknya ditujukan untuk merangkul, bukan memukul atau menghujat.
Dua Kanal yang Disebut dalam Kajian
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak menyebut dua kanal yang berkaitan dengan Dimas Yani Al-Iliyin.
Ia menyebut “Ahmad Yani Iliyin” dan “PP Al-Iliyin Channel”.
Ia juga memberikan informasi mengenai jumlah pelanggan dan video pada saat kajian tersebut disampaikan, berdasarkan pengamatannya terhadap kanal tersebut.
KH Nur Ihyak mengajak pendengar untuk melihat sendiri isi kajian, sistem pendidikan, serta aktivitas yang terdapat pada kanal tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penelusuran sendiri sehingga penilaian tidak hanya didasarkan pada penjelasannya.
Pentingnya Melihat Isi Kajian Secara Langsung
Ajakan untuk melihat sumber secara langsung menjadi bagian penting dari pembahasan.
KH Nur Ihyak meminta pendengar menelusuri kanal yang disebut dan melihat rekaman kajian yang tersedia.
Ia menyebut adanya ratusan hingga lebih dari seribu video pada salah satu kanal sebagaimana pengamatannya saat itu.
Menurutnya, penelusuran langsung dapat membantu masyarakat mengetahui konteks ceramah dan aktivitas tokoh yang sedang dibahas.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan pesan utamanya bahwa informasi tidak seharusnya diterima hanya berdasarkan klaim seseorang.
Kritik terhadap Klaim Keistimewaan Keturunan Nabi
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak juga menyoroti narasi yang menurutnya memberikan perlakuan khusus kepada keturunan Nabi.
Ia mengkritik anggapan bahwa seseorang memperoleh jaminan tertentu hanya berdasarkan hubungan nasab.
Menurut KH Nur Ihyak, agama tidak mengenal konsep bahwa surga secara khusus menjadi milik kelompok tertentu.
Ia menggunakan sejumlah contoh dalam sejarah Islam untuk menyampaikan argumen mengenai prinsip keadilan dan tanggung jawab individual.
Ia juga mengutip kisah mengenai Fatimah binti Muhammad dalam konteks penjelasan mengenai prinsip hukum dan keadilan Rasulullah SAW.
Perdebatan tentang Konsep Ahlul Bait
Ahlul Bait menjadi salah satu istilah yang disebut berulang kali dalam kajian.
KH Nur Ihyak mempertanyakan apabila seseorang menggunakan identitas sebagai bagian dari Ahlul Bait untuk menjawab pertanyaan yang seharusnya berkaitan dengan keyakinan kepada Allah.
Ia mengatakan bahwa seseorang tetap harus memahami posisi Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi.
Dalam transkrip, ia mengaitkan masalah tersebut dengan kekhawatiran bahwa penghormatan terhadap Ahlul Bait dapat bergeser menjadi pemahaman yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip tauhid.
Kritik terhadap Branding Tokoh Agama
Istilah “branding” juga digunakan KH Nur Ihyak dalam menjelaskan popularitas sejumlah tokoh.
Menurutnya, ada tokoh agama yang dapat menjadi sangat terkenal karena pengaruh media, pengikut, maupun jaringan tertentu.
Ia mengingatkan masyarakat agar popularitas tidak otomatis dianggap sebagai bukti kebenaran suatu ajaran.
Dalam salah satu bagian kajian, ia juga mengkritik penyematan gelar tertentu kepada seseorang setelah meninggal dunia.
Menurutnya, gelar seperti wali, al-qutub, atau tokoh dengan karamah tidak semestinya hanya didasarkan pada proses pencitraan atau popularitas.
Pesan agar Santri Tidak Fanatik Buta
Kepada santri dan jemaah, KH Nur Ihyak menyampaikan agar tidak mengikuti guru secara fanatik.
Ia bahkan mengatakan bahwa jika seseorang menemukan materi yang dianggap salah dari gurunya sendiri, maka materi tersebut tetap harus ditinggalkan.
“Walaupun itu guru sampean sendiri,” merupakan bagian dari pesan yang disampaikan dalam konteks tersebut.
Pesan tersebut diletakkan dalam kerangka pentingnya menjaga akidah dan memeriksa dasar suatu ajaran.
Ilmu Disebut sebagai Bagian Penting dalam Agama
Pada bagian lain, KH Nur Ihyak menekankan pentingnya kehati-hatian ketika mengambil ilmu dari seseorang.
Ia mengatakan bahwa ilmu merupakan bagian dari agama sehingga seseorang harus berhati-hati dalam memilih sumber ilmu.
Ia memperingatkan bahwa mengambil ilmu dari orang yang menurutnya tidak memiliki kapasitas keilmuan dapat membawa dampak terhadap pemahaman agama.
Pernyataan tersebut menjadi penghubung antara kritik terhadap ceramah Dimas Yani dan pesan umum kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih sumber pengetahuan agama.
KH Nur Ihyak Mendorong Klarifikasi
Meski menyampaikan kritik cukup panjang, KH Nur Ihyak berulang kali meminta Dimas Yani memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan bahwa pihak yang dikritiknya masih memiliki kesempatan untuk menjelaskan kepada umat.
Dalam kajian, ia menyampaikan permintaan agar klarifikasi dilakukan selagi masih ada kesempatan.
Ia juga meminta Dimas menyampaikan kepada umat apabila terdapat bagian ceramah yang dianggap keliru.
Dengan demikian, fokus yang disampaikan KH Nur Ihyak bukan hanya kritik, tetapi juga permintaan agar materi tersebut diklarifikasi secara terbuka.
Perbedaan Pendapat dan Batas Akidah
Salah satu garis besar kajian adalah pembedaan antara persoalan yang bersifat cabang dan persoalan yang menurut KH Nur Ihyak menyangkut keyakinan dasar.
Ia menyatakan bahwa perbedaan dalam furu’iyah dan persoalan tasawuf dapat ditemukan dalam tradisi keislaman.
Namun, ia menilai perbedaan yang menyangkut akidah memiliki konsekuensi yang berbeda.
Pernyataan tersebut menjadi dasar ketika ia membahas pertanyaan man rabbuka dan man nabiyyuka.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut harus berkaitan dengan Allah dan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana penjelasan yang ia sampaikan dalam kajian.
Penutup
Kajian KH Nur Ihyak Hadinegoro pada 3 Agustus 2026 memuat sejumlah tema yang saling berkaitan, mulai dari kritik terhadap materi ceramah Dimas Yani Al-Iliyin, pertanyaan man rabbuka, referensi kitab, konsep Ahlul Bait, Tarim, habaib, muhibbin, hingga peran lembaga keagamaan seperti MUI.
Dalam penyampaiannya, KH Nur Ihyak menempatkan persoalan akidah sebagai isu yang menurutnya perlu mendapat perhatian khusus. Ia juga meminta masyarakat tidak menerima informasi keagamaan secara mentah dan mendorong pemeriksaan terhadap kitab, sumber sejarah, hadis, serta penjelasan para ahli.
Ia secara terbuka menyebut Dimas Yani Al-Iliyin sebagai tokoh yang menurutnya perlu memberikan klarifikasi terhadap materi yang menjadi sorotannya. Pada saat yang sama, ia mengatakan kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai permusuhan, melainkan sebagai bentuk nasihat kepada sesama Muslim.
Kajian tersebut juga memperlihatkan penekanan KH Nur Ihyak pada pentingnya verifikasi informasi. Ia mengingatkan bahwa popularitas seorang tokoh, jumlah pengikut, gelar keagamaan, maupun banyaknya konten dakwah tidak dengan sendirinya menjadi ukuran kebenaran sebuah ajaran.
Karena itu, ia mengarahkan pendengar untuk membaca referensi, memeriksa sumber, bertanya kepada ahli, serta tidak fanatik buta kepada tokoh tertentu.
Seluruh uraian mengenai tudingan, kritik, nama tokoh, maupun penilaian terhadap ajaran dalam artikel ini merupakan penyampaian KH Nur Ihyak Hadinegoro sebagaimana tercantum dalam transkrip kajian 3 Agustus 2026. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan benar atau salahnya tudingan tersebut.
FAQ
Apa yang dibahas KH Nur Ihyak Hadinegoro pada 3 Agustus 2026?
KH Nur Ihyak Hadinegoro membahas sejumlah persoalan keagamaan, termasuk pertanyaan man rabbuka, referensi kitab, Dimas Yani Al-Iliyin, Tarim, habaib, muhibbin, MUI, serta pentingnya memeriksa sumber ilmu agama.
Siapa Dimas Yani Al-Iliyin yang disebut dalam kajian?
Dalam transkrip, KH Nur Ihyak menyebut Dimas Ahmad Yani Al-Iliyin sebagai pengasuh Pondok Pesantren Internasional Al-Iliyin di Wringinanom, Gresik. Ia juga menyebut Dimas dengan beberapa nama atau gelar lain seperti Gus Yin dan Abuya Ahmad Yani Al-Iliyin.
Apa yang dimaksud dengan “man rabbuka”?
Man rabbuka secara harfiah berarti “siapa Tuhanmu?”. Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak membahasnya dalam konteks pertanyaan di alam kubur dan menekankan bahwa jawaban yang menurutnya benar adalah Allah sebagai Tuhan.
Mengapa KH Nur Ihyak menyinggung MUI?
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak mengatakan bahwa persoalan akidah dan ajaran keagamaan semestinya mendapat perhatian lembaga keagamaan. Ia beberapa kali mengaitkan persoalan yang dibahas dengan peran MUI.
Apa pesan KH Nur Ihyak kepada santri?
Ia meminta santri dan jemaah tidak menerima suatu ajaran secara mentah, tidak fanatik buta kepada guru, dan memeriksa sumber keagamaan sebelum mengikuti atau mengamalkannya.
Apa yang dikatakan KH Nur Ihyak mengenai Tarim?
KH Nur Ihyak mengkritik sejumlah narasi mengenai keistimewaan spiritual Tarim dan mengaitkannya dengan lagu “Ya Tarim” serta sejumlah tradisi yang menurutnya berkembang di kalangan tertentu. Ia juga menyampaikan keberatannya terhadap lagu tersebut untuk dinyanyikan di lingkungan pendidikan dan kegiatan keagamaan tertentu.
Apa pandangan KH Nur Ihyak tentang sumber sejarah?
Ia menekankan bahwa informasi sejarah perlu dibuktikan dengan data dan tidak cukup hanya menggunakan satu jalur. Dalam pembahasan usia Sayidah Aisyah, misalnya, ia menyebut perlunya melihat berbagai sumber sejarah dan hadis.
Apakah artikel ini menyatakan bahwa tudingan KH Nur Ihyak terbukti benar?
Tidak. Artikel ini disusun berdasarkan isi transkrip kajian dan menggunakan atribusi kepada KH Nur Ihyak. Tudingan dan penilaian yang disampaikan dalam kajian tidak diposisikan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen.
Apa inti pesan kajian tersebut?
Inti pesan yang berulang dalam kajian adalah agar umat Islam berhati-hati dalam mengambil ilmu, memeriksa referensi, tidak menerima informasi keagamaan secara mentah, serta tidak mengikuti tokoh secara fanatik apabila menemukan ajaran yang dinilai bertentangan dengan keyakinan yang dianut.







