invisible hit counter
Nasional

Kepala Desa Slarang Kidul Ungkap Alasan Terbitkan Perdes Larangan Habib Masuk Wilayah Desa

WARTA BATAVIATEGAL,  Kepala Desa Slarang Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, H. Sahyudi, S.Ip, mengungkap alasan di balik kebijakan desa yang disebut dalam percakapan bersama Ustadz Baril Ulum di kanal TV Alwaa pada 15 Agustus 2026 sebagai aturan pelarangan habaib atau Habib masuk ke wilayah Desa Slarang Kidul.

Dalam percakapan tersebut, Sahyudi menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap polemik informasi mengenai nasab, penyampaian ajaran yang menurutnya mengandung khurafat, serta kemungkinan pengaruh terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Sahyudi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala desa. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu, menurut penjelasannya, bukan ditujukan untuk mendiskreditkan ulama maupun menghalangi kegiatan dakwah secara umum.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah habaib yang dinilainya saleh secara personal. Namun, ia membedakan hal tersebut dengan pihak-pihak yang menurutnya ramai dibicarakan di media sosial dan televisi terkait klaim sebagai keturunan Nabi Muhammad.

Percakapan tersebut juga membahas pengalaman Sahyudi setelah aturan tersebut dibuat, termasuk kedatangan seseorang yang mengaku sebagai utusan dari Giren ke kediamannya pada malam hari.

Selain membicarakan kebijakan desa, wawancara tersebut mengungkap sisi lain Sahyudi sebagai penggemar berat Rhoma Irama sejak kecil. Ia bahkan menyampaikan keinginannya untuk dapat bernyanyi bersama Rhoma Irama dalam sebuah kegiatan yang direncanakan pada 1 Oktober.

Latar Belakang Terbitnya Aturan Desa

Dalam wawancara, Ustadz Baril Ulum membuka pembicaraan dengan menyinggung kabar mengenai adanya aturan di Desa Slarang Kidul yang disebut melarang Habib masuk ke wilayah desa.

Sahyudi kemudian menjelaskan bahwa keputusan tersebut memiliki kronologi yang menurutnya berkaitan dengan situasi yang berkembang mengenai informasi nasab.

Menurut Sahyudi, kekisruhan informasi mengenai nasab menjadi salah satu hal yang membuat dirinya merasa perlu mengambil sikap.

Ia mengatakan kekhawatiran tersebut semakin muncul ketika membicarakan masuknya habaib yang menurut penilaiannya menyebarkan khurafat kepada masyarakat.

Sahyudi menyebut masyarakat Desa Slarang Kidul selama ini berada dalam kondisi yang menurutnya aman, nyaman dan damai.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, ia kemudian mengambil keputusan untuk membuat aturan yang membatasi masuknya penceramah dari kalangan habaib ke wilayah desa.

“Yang jelas kekisruhan informasi mengenai tentang nasab tentu itu yang menjadi dasar saya,” kata Sahyudi dalam wawancara tersebut.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan agar masyarakat Desa Slarang Kidul tidak terpengaruh oleh informasi atau ajaran yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan.

Sahyudi Sebut Kekhawatiran terhadap Generasi Muda

Salah satu alasan yang berulang kali disampaikan Sahyudi dalam wawancara adalah kekhawatiran terhadap generasi muda.

Menurut dia, anak-anak dan generasi penerus masih berada dalam tahap menerima berbagai informasi yang datang dari lingkungan maupun media sosial.

Ia mengkhawatirkan apabila informasi mengenai klaim keturunan Nabi, sejarah, maupun ajaran keagamaan yang menurutnya tidak sesuai dengan pemahaman yang selama ini diterima masyarakat masuk tanpa penyaringan.

Sahyudi mengatakan dirinya tidak ingin masyarakat, terutama generasi muda, mendapatkan doktrin dari berbagai informasi yang berkembang di media sosial.

Ia juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan apa yang disebutnya sebagai pemelesetan sejarah serta ajaran yang menurutnya tidak sesuai dengan pemahaman Islam yang disampaikan oleh guru-guru ngaji sebelumnya.

Menurut Sahyudi, alasan tersebut yang membuat dirinya mengambil keputusan agar untuk sementara tidak ada Habib yang masuk ke Desa Slarang Kidul.

Tidak Menyebut Aturan sebagai Sikap Anti-Habib

Dalam wawancara tersebut, Sahyudi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyatakan sikap anti-Habib.

Ia mengatakan terdapat banyak Habib yang menurutnya memiliki kehidupan pribadi yang baik dan saleh.

Menurut dia, keberadaan sejumlah tokoh yang menyandang gelar Habib tidak menjadi persoalan selama tidak menunjukkan atau mengedepankan klaim sebagai keturunan Nabi Muhammad dalam konteks yang ia persoalkan.

“Saya tidak juga anti Habib,” ujar Sahyudi.

Ia juga mengatakan tidak bermaksud mendiskreditkan ulama.

Menurut Sahyudi, yang menjadi perhatian utamanya adalah pengaruh tertentu yang menurutnya dapat berdampak kepada masyarakat dan generasi penerus.

Dalam wawancara itu, ia berulang kali membedakan antara persoalan pribadi seseorang dengan apa yang menurutnya menjadi kekhawatiran terhadap penyebaran pemahaman tertentu.

Perdes Disebut Tidak Memiliki Batas Waktu

Ketika ditanya mengenai kapan aturan tersebut mulai diberlakukan, Sahyudi tidak menyebut tanggal secara pasti.

Ia mengatakan perlu melihat kembali dokumen atau data yang dimilikinya agar tanggal yang disampaikan tepat.

Sahyudi menyatakan bahwa dokumen tersebut tersedia dan dapat diberikan dalam bentuk foto apabila diperlukan.

Ketika ditanya apakah aturan tersebut memiliki rentang waktu tertentu, Sahyudi menjawab bahwa tidak terdapat batas waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam wawancara tersebut, Sahyudi menyebut aturan itu tidak memiliki jangka waktu berakhir sebagaimana disampaikan dalam percakapan.

Namun, wawancara tersebut tidak menampilkan dokumen peraturan desa secara langsung. Karena itu, rincian mengenai nomor, tanggal penerbitan, judul, materi pasal, mekanisme pemberlakuan, serta dasar hukum aturan tersebut tidak dijelaskan dalam percakapan.

Aktivitas Pengajian Setelah Aturan Dibuat

Sahyudi mengatakan bahwa sebelum aturan tersebut dibuat, kegiatan hajatan di Desa Slarang Kidul biasanya diisi dengan pengajian umum.

Menurut dia, kegiatan keagamaan di masyarakat tetap berjalan.

Ia kemudian mengatakan setelah aturan tersebut dibuat, tidak ada lagi Habib yang masuk ke wilayah desa sebagaimana yang ia maksud dalam kebijakan tersebut.

Sahyudi menyebut kondisi tersebut tetap berlangsung hingga saat wawancara dilakukan.

Ia juga mengatakan siap menghadapi risiko berupa ketidaksukaan dari kelompok yang mendukung keberadaan habaib.

Namun, menurut Sahyudi, hal tersebut tidak menjadi alasan baginya untuk membatalkan keputusan yang telah diambil.

Sahyudi Tidak Bertujuan Menghalangi Dakwah

Sahyudi Mengaku Tidak Menghalangi Dakwah

Dalam percakapan dengan Baril Ulum, Sahyudi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi orang melakukan dakwah atau syiar agama.

Ia menyatakan kekhawatirannya lebih diarahkan pada apa yang disebutnya sebagai khurafat.

Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan perlunya menjaga pemahaman generasi muda agar tidak terpengaruh oleh informasi yang berkembang.

Sahyudi mengatakan masih terdapat banyak Habib yang menurutnya memiliki akhlak dan kehidupan personal yang baik.

Karena itu, ia menyatakan kebijakannya tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh Habib.

Sahyudi Ceritakan Kedatangan Seseorang dari Giren

Dalam wawancara tersebut, Sahyudi juga menceritakan sebuah kejadian setelah aturan dibuat.

Ia mengatakan pada suatu malam, sekitar setelah Magrib, dirinya turun dari musala dan kemudian melihat seorang pria masuk ke rumahnya.

Menurut Sahyudi, orang tersebut masuk ke dalam rumah tanpa terlebih dahulu meminta izin.

Sahyudi kemudian meminta orang tersebut keluar dan berbicara di luar rumah.

Pria tersebut, menurut Sahyudi, mengatakan dirinya merupakan utusan dari Giren.

Sahyudi mengaku tidak mengingat nama orang tersebut. Ia hanya menggambarkan ciri fisiknya sebagai seorang pria bertubuh tinggi dan besar, mengenakan pakaian putih, sarung putih serta penutup kepala.

Pertanyaan Mengenai Keamanan Desa

Sahyudi mengatakan pria tersebut kemudian menanyakan apakah dirinya sebagai kepala desa berada dalam keadaan aman.

Pertanyaan itu kemudian diperluas dengan pembicaraan mengenai kondisi ulama dan jamaah di wilayah tersebut.

Sahyudi menjawab bahwa kondisi masyarakat dan ulama di Desa Slarang Kidul dalam keadaan aman.

Menurut dia, percakapan tersebut tidak sampai pada ancaman secara langsung.

Ketika ditanya apakah kedatangan orang tersebut berkaitan dengan aturan yang telah dibuat, Sahyudi mengatakan dirinya memahami adanya keterkaitan.

Namun, ia menegaskan tidak menerima ancaman secara langsung dalam peristiwa tersebut.

Sahyudi juga mengatakan setelah kejadian itu tidak ada lagi peristiwa serupa hingga wawancara berlangsung.

Reaksi Masyarakat terhadap Aturan

Mengenai reaksi masyarakat, Sahyudi mengatakan kondisi di Desa Slarang Kidul tetap aman.

Ia menyebut masyarakat secara umum tidak menunjukkan persoalan berarti setelah aturan tersebut dibuat.

Namun, menurut Sahyudi, terdapat kelompok yang merasa keberatan atau “kepanasan” dengan kebijakan tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bertujuan menghalangi dakwah.

Menurut dia, perhatian utamanya adalah mencegah pengaruh yang dianggapnya negatif terhadap generasi muda.

Jabatan di Organisasi PWI-LS Disebut Bukan Alasan Utama

Selain menjabat sebagai Kepala Desa Slarang Kidul, Sahyudi dalam wawancara tersebut disebut memiliki posisi sebagai Ketua Pimpinan Cabang Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah di Kecamatan Lebaksiu.

Ustadz Baril Ulum kemudian menanyakan apakah pembuatan aturan tersebut berkaitan dengan posisi Sahyudi di organisasi tersebut.

Sahyudi menjawab bahwa aturan tersebut muncul karena keterpanggilan dirinya dalam kapasitas sebagai kepala desa.

Menurut dia, tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas dan kondisi masyarakat di Desa Slarang Kidul.

Ia mengatakan tidak ingin anak-anak dan masyarakat di desa tersebut terpengaruh oleh hal-hal yang menurutnya dapat memberikan dampak negatif.

Dengan demikian, dalam penjelasan Sahyudi, posisi organisasinya bukan alasan utama penerbitan aturan tersebut.

Sahyudi Menjabat Kepala Desa Sejak 2020

Dalam bagian awal percakapan, Sahyudi menjelaskan mengenai perjalanan dirinya sebagai kepala desa.

Ia mengatakan mulai menjabat sebagai kepala desa sejak 2020 melalui proses pemilihan kepala desa.

Dalam wawancara tersebut, masa jabatan juga menjadi bagian dari pembicaraan sebelum topik mengenai aturan desa dibahas lebih jauh.

Sahyudi menyebut masa kepemimpinannya telah berjalan beberapa tahun ketika wawancara dilakukan pada Agustus 2026.

Sahyudi Penemar Rhoma Irama

Di luar pembahasan mengenai kebijakan desa, wawancara tersebut juga mengungkap sisi pribadi Sahyudi.

Ia dikenal sebagai penggemar berat Rhoma Irama sejak usia anak-anak.

Sahyudi mengatakan dirinya mulai mengenal lagu-lagu Rhoma Irama ketika berusia sekitar tujuh tahun.

Ia bahkan mengaku tidak hanya menjadi penggemar, tetapi sangat menggemari karya-karya Rhoma Irama.

Menurut Sahyudi, kecintaannya terhadap musik Rhoma Irama berlangsung sejak kecil dan terus terbawa hingga dewasa.

Sejak Sekolah Sahyudi Sering Menyanyikan Lagu Rhoma Irama

Sahyudi menceritakan bahwa ketika bersekolah, ia sering menyanyikan lagu Rhoma Irama dalam berbagai acara.

Ia mengatakan beberapa acara sekolah, termasuk kegiatan perpisahan dan acara sejenis, menjadi kesempatan baginya untuk tampil menyanyi.

Pada masa itu, ia bahkan menyanyikan lagu dengan iringan kendang.

Sahyudi mengatakan dirinya masih menghafal banyak lagu Rhoma Irama, mulai dari karya-karya lama hingga lagu yang lebih baru.

Namun, ia mengakui faktor usia membuat sebagian syair lagu mulai terlupakan.

Menurutnya, irama lagu masih lebih mudah diingat dibandingkan syairnya.

Terinspirasi Membuat Lagu Kritik Sosial

Kegemaran Sahyudi terhadap karya Rhoma Irama kemudian mendorong dirinya untuk membuat sebuah lagu.

Ia mengatakan pernah memiliki keinginan mengirimkan lagu tersebut kepada Soneta, kelompok musik yang dikenal terkait dengan Rhoma Irama.

Menurut Sahyudi, lagu itu dibuat berdasarkan situasi dan kondisi bangsa serta negara yang ia nilai sedang membutuhkan kritik.

Dalam wawancara, Sahyudi kemudian menyanyikan sebagian lirik lagu tersebut.

Lagu itu berisi kritik terhadap elite politik dan permainan politik yang menurutnya dirasakan masyarakat.

Sahyudi mengatakan karya tersebut dibuat sebagai bentuk kritik terhadap kondisi pemerintahan pada saat itu.

Rencana Acara 1 Oktober dan Harapan Bertemu Rhoma Irama

Dalam wawancara, Baril Ulum juga menyampaikan rencana kegiatan pada 1 Oktober yang disebut berkaitan dengan tabligh dan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Dalam percakapan tersebut, Rhoma Irama disebut sebagai sosok yang diharapkan hadir dalam acara tersebut.

Sahyudi kemudian mengungkapkan keinginannya untuk dapat bertemu langsung dan bahkan bernyanyi bersama Rhoma Irama.

Ia menyebut keinginan tersebut sebagai cita-cita yang telah ada sejak dirinya masih kecil.

Sahyudi mengatakan mendengar nama Rhoma Irama saja sudah membuat dirinya merasa bahagia.

Ia juga mengungkapkan bahwa lagu-lagu Rhoma Irama memiliki tempat khusus dalam kehidupannya.

Sebutan “Sunan Bahasa Jaga” untuk Rhoma Irama

Dalam wawancara tersebut, Sahyudi juga mengungkapkan sebutan yang ingin digunakannya untuk Rhoma Irama, yaitu “Kanjeng Sunan Bahasa Jaga”.

Ia menjelaskan sebutan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kemampuan Rhoma Irama dalam menggunakan bahasa melalui seni musik.

Sahyudi mengaitkan hal tersebut dengan sosok Sunan Kalijaga yang menurutnya memiliki kaitan dengan perjalanan dakwah melalui pendekatan budaya.

Menurut Sahyudi, bahasa merupakan bagian dari seni yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Ia kemudian menyebut Rhoma Irama sebagai sosok yang selama puluhan tahun berkarya melalui bahasa dan seni.

Sahyudi Ingin Membawakan Lagu “Bersatulah”

Ketika ditanya mengenai lagu yang ingin dinyanyikan jika berkesempatan duet dengan Rhoma Irama, Sahyudi menyebut lagu “Bersatulah”.

Pilihan tersebut, menurut Sahyudi, berkaitan dengan situasi umat Islam yang menurutnya membutuhkan persatuan.

Ia mengatakan umat Islam seharusnya bersatu dan tidak terpecah-belah.

Dalam wawancara, Sahyudi kemudian menyanyikan sebagian lagu tersebut.

Potongan yang dinyanyikan berisi pesan mengenai persaudaraan sesama Muslim dan ajakan untuk berpegang pada tali Allah.

Harapan Sahyudi kepada Pemerintah Pusat

Pada bagian akhir wawancara, Baril Ulum meminta Sahyudi menyampaikan harapan kepada masyarakat secara lebih luas, tidak hanya kepada warga Desa Slarang Kidul.

Sahyudi kemudian menyampaikan harapannya kepada pemerintah pusat.

Ia meminta pemerintah mengambil sikap terhadap apa yang disebutnya sebagai oknum habaib yang menurutnya menyebarkan isu kebencian, penyimpangan sejarah dan penyimpangan akidah.

Menurut Sahyudi, pemerintah pusat perlu mengambil sikap tegas agar persoalan yang menjadi perhatiannya tidak berlangsung berkepanjangan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian akhir dari penjelasan Sahyudi mengenai alasan dan harapannya terkait kebijakan desa.

Peraturan Desa Menjadi Pokok Utama Percakapan

Peraturan Desa Menjadi Pokok Utama Percakapan

Percakapan antara Baril Ulum dan Sahyudi pada kanal TV Alwaa tersebut pada dasarnya membahas kebijakan Desa Slarang Kidul yang disebut berkaitan dengan pembatasan masuknya Habib atau penceramah dari kalangan habaib.

Sahyudi menyebut alasan utamanya adalah kekhawatiran terhadap pengaruh yang menurutnya dapat masuk kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia juga mengaitkan keputusan tersebut dengan polemik mengenai nasab dan hasil penelitian yang disebutnya berkaitan dengan Kiai Imaduddin.

Namun, wawancara tersebut tidak menguraikan secara rinci dokumen penelitian yang dimaksud, metodologi penelitian, maupun keseluruhan dasar akademik yang digunakan.

Demikian pula, dokumen peraturan desa tidak diperlihatkan dalam percakapan tersebut sehingga nomor, tanggal penerbitan, struktur pasal, serta dasar hukum formalnya tidak dapat diuraikan berdasarkan wawancara saja.

Kronologi yang Disampaikan dalam Wawancara

Berdasarkan percakapan tersebut, kronologi yang disampaikan Sahyudi dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Sahyudi menjabat sebagai Kepala Desa Slarang Kidul sejak 2020.
  2. Muncul kekhawatiran Sahyudi mengenai polemik informasi nasab dan pengaruh sejumlah penceramah yang menurut penilaiannya menyampaikan khurafat.
  3. Sahyudi kemudian membuat aturan yang disebut melarang masuknya Habib ke wilayah Desa Slarang Kidul.
  4. Sahyudi menyatakan aturan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu.
  5. Setelah aturan dibuat, menurut Sahyudi, tidak ada lagi Habib yang masuk ke desa sebagaimana dimaksud dalam kebijakan tersebut.
  6. Sahyudi kemudian mengalami kedatangan seseorang yang mengaku sebagai utusan dari Giren.
  7. Sahyudi menyatakan tidak ada ancaman langsung dalam peristiwa tersebut.
  8. Menurut Sahyudi, kondisi masyarakat setelah aturan dibuat tetap aman.
  9. Sahyudi menegaskan dirinya tidak bermaksud menghalangi dakwah atau mendiskreditkan ulama.
  10. Sahyudi berharap pemerintah pusat mengambil sikap terhadap persoalan yang menurutnya berkaitan dengan penyebaran kebencian, sejarah dan akidah.

Pernyataan Sahyudi dalam Konteks Wawancara

Pernyataan mengenai larangan Habib tersebut merupakan keterangan langsung Sahyudi dalam wawancara dengan Baril Ulum.

Karena artikel ini disusun berdasarkan isi percakapan yang ditayangkan di kanal TV Alwaa pada 15 Agustus 2026, sejumlah klaim yang muncul dalam wawancara tetap ditempatkan sebagai pernyataan narasumber.

Tidak terdapat dokumen pendukung yang ditampilkan dalam transkrip mengenai isi lengkap peraturan desa. Karena itu, rincian formal mengenai aturan tersebut tidak dijelaskan lebih jauh dalam artikel ini.

Demikian pula, sejumlah istilah seperti “khurafat”, “penyimpangan sejarah”, dan “penyimpangan akidah” merupakan istilah yang digunakan narasumber dalam wawancara dan bukan kesimpulan independen dari artikel.

Profil Singkat H. Sahyudi dalam Wawancara

H. Sahyudi, S.Ip, dalam percakapan tersebut diperkenalkan sebagai Kepala Desa Slarang Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Ia mengatakan mulai menjabat sebagai kepala desa pada 2020.

Selain aktivitasnya sebagai kepala desa, Sahyudi juga disebut memiliki posisi sebagai Ketua Pimpinan Cabang Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah Kecamatan Lebaksiu.

Dalam wawancara tersebut, Sahyudi menyatakan posisi organisasi tersebut bukan alasan utama penerbitan aturan desa.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala desa dengan alasan menjaga kondisi masyarakat dan generasi penerus di wilayahnya.

Kesimpulan

Wawancara Ustadz Baril Ulum dengan Kepala Desa Slarang Kidul H. Sahyudi, S.Ip, di kanal TV Alwaa pada 15 Agustus 2026 membahas kebijakan desa yang disebut melarang masuknya Habib ke wilayah Desa Slarang Kidul.

Sahyudi menjelaskan keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap polemik informasi mengenai nasab, penyebaran apa yang ia sebut sebagai khurafat, serta kemungkinan pengaruh terhadap masyarakat dan generasi muda.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai sikap anti-Habib maupun untuk mendiskreditkan ulama. Sahyudi juga menyatakan masih terdapat banyak Habib yang menurutnya saleh secara personal.

Dalam wawancara itu, Sahyudi belum menyampaikan tanggal pasti penerbitan aturan karena mengatakan perlu melihat dokumen yang dimilikinya. Ia juga menyebut aturan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu.

Sahyudi mengaku tidak mengalami ancaman secara langsung setelah aturan tersebut dibuat. Ia hanya menceritakan kedatangan seseorang yang mengaku sebagai utusan dari Giren dan menanyakan kondisi keamanan dirinya serta ulama dan jamaah di desa.

Selain persoalan tersebut, wawancara juga mengungkap kecintaan Sahyudi terhadap Rhoma Irama sejak kecil. Ia berharap dapat bertemu dan bernyanyi bersama Rhoma Irama dalam sebuah kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 1 Oktober.

Pada bagian akhir, Sahyudi menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat mengambil sikap terhadap apa yang menurutnya merupakan penyebaran kebencian, penyimpangan sejarah dan penyimpangan akidah.

Seluruh uraian mengenai alasan, latar belakang, pengalaman, serta harapan tersebut merupakan keterangan H. Sahyudi sebagaimana disampaikan dalam percakapan dengan Baril Ulum di kanal TV Alwaa.

FAQ

Apa alasan Kepala Desa Slarang Kidul membuat aturan larangan Habib masuk desa?

Menurut H. Sahyudi, keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran mengenai polemik nasab, penyebaran khurafat, pemahaman sejarah dan pengaruh terhadap generasi muda.

Kapan H. Sahyudi menjabat sebagai Kepala Desa Slarang Kidul?

Dalam wawancara, Sahyudi mengatakan dirinya mulai menjabat sebagai kepala desa pada 2020.

Apakah aturan tersebut memiliki batas waktu?

Menurut keterangan Sahyudi dalam wawancara, aturan tersebut tidak memiliki rentang waktu yang ditentukan.

Apakah Sahyudi menyebut dirinya anti-Habib?

Tidak. Sahyudi secara eksplisit mengatakan dirinya tidak anti-Habib. Ia juga menyebut terdapat banyak Habib yang menurutnya saleh secara personal.

Apakah Sahyudi mengaku mendapat ancaman setelah aturan dibuat?

Dalam wawancara, Sahyudi mengatakan tidak menerima ancaman secara langsung. Ia menceritakan adanya seseorang yang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai utusan dari Giren. Orang tersebut disebut menanyakan kondisi keamanan di desa.

Apakah aturan tersebut dibuat karena Sahyudi menjadi pengurus PWI-LS?

Menurut Sahyudi, bukan. Ia mengatakan aturan tersebut muncul karena keterpanggilan dirinya sebagai kepala desa untuk menjaga stabilitas dan kondisi masyarakat di Desa Slarang Kidul.

Apa yang menjadi kekhawatiran Sahyudi terhadap generasi muda?

Sahyudi mengatakan khawatir generasi muda terpengaruh oleh informasi mengenai klaim nasab, sejarah dan ajaran keagamaan yang menurut penilaiannya tidak sesuai dengan pemahaman yang selama ini diajarkan oleh guru-guru ngaji.

Apa hubungan Sahyudi dengan Rhoma Irama?

Sahyudi mengaku sebagai penggemar berat Rhoma Irama sejak berusia sekitar tujuh tahun. Ia mengatakan banyak menghafal lagu-lagu Rhoma Irama dan terinspirasi oleh karya-karyanya.

Lagu apa yang ingin dinyanyikan Sahyudi jika duet dengan Rhoma Irama?

Dalam wawancara, Sahyudi menyebut lagu “Bersatulah” sebagai lagu yang ingin dinyanyikannya apabila mendapat kesempatan berduet dengan Rhoma Irama.

Apa harapan Sahyudi kepada pemerintah pusat?

Sahyudi berharap pemerintah pusat mengambil sikap terhadap apa yang disebutnya sebagai penyebaran isu kebencian, penyimpangan sejarah dan penyimpangan akidah oleh oknum yang menjadi perhatiannya.

Sumber utama artikel adalah transkrip wawancara Ustadz Baril Ulum dengan H. Sahyudi, S.Ip. di kanal TV Alwaa pada 15 Agustus 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button