
WARTA BATAVIA – Rhoma Irama berbincang dengan Gus Lilur mengenai dugaan riswah dalam Muktamar NU, kronologi uang muka, pengembalian uang ke KPK, serta motif politik dan ekonomi.
Rhoma Irama dan Gus Lilur Bahas Dugaan Riswah dalam Muktamar NU
Rhoma Irama berbincang dengan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur mengenai dugaan riswah atau suap dalam proses Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Perbincangan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Rhoma Irama Official pada 9 Oktober 2026.
Dalam podcast tersebut, Gus Lilur memaparkan sejumlah hal yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pengurus organisasi NU menjelang dan selama pelaksanaan muktamar. Ia menyebut adanya dugaan pemberian uang muka atau down payment (DP), pembayaran lanjutan, serta pertemuan di sejumlah lokasi.
Gus Lilur juga membicarakan dugaan pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengurus organisasi NU di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Selain itu, ia menjelaskan pandangannya mengenai kemungkinan motif politik dan ekonomi di balik dugaan transaksi tersebut.
Dalam dialog yang dipandu Rhoma Irama itu, Gus Lilur turut menguraikan alasan dirinya mengungkap persoalan tersebut kepada publik. Ia menyatakan bahwa langkahnya didorong oleh prinsip amar makruf nahi mungkar, yakni menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Perbincangan tersebut juga menyinggung posisi Rais Aam PBNU, dinamika pemilihan dalam organisasi, pengelolaan kegiatan muktamar, serta hubungan antara kepentingan politik dan kepemimpinan organisasi keagamaan.
Penting dicatat, berbagai tuduhan mengenai pemberian uang, pihak yang diduga terlibat, serta motif transaksi dalam podcast tersebut merupakan keterangan dan klaim narasumber. Transkrip perbincangan ini tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu.
Kronologi Dugaan Riswah Muktamar NU Menurut Gus Lilur
Gus Lilur Menyebut Adanya Persiapan Sebelum Muktamar
Dalam perbincangan dengan Rhoma Irama, Gus Lilur menjelaskan bahwa dugaan transaksi yang ia persoalkan tidak hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan muktamar. Menurut keterangannya, terdapat sejumlah pertemuan dan mobilisasi pengurus organisasi sebelum agenda tersebut berlangsung.
Ia menyebut pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sebagai bagian dari struktur organisasi yang, menurut klaimnya, menjadi sasaran mobilisasi tersebut.
Gus Lilur menyampaikan bahwa jumlah PCNU mencapai ratusan, sedangkan jumlah PWNU mengikuti wilayah provinsi di Indonesia. Ia menuturkan bahwa sejumlah pertemuan berlangsung di berbagai kota, terutama di Pulau Jawa.
Menurut Gus Lilur, rangkaian pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan paket atau pola pemilihan tertentu dalam muktamar. Ia menghubungkan dugaan transaksi itu dengan proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut nama Miftachul Akhyar dalam konteks persiapan pemilihan tersebut. Ia mengeklaim bahwa skema pemilihan dan dugaan pemberian uang telah dipersiapkan sebelum muktamar berlangsung.
Namun, transkrip podcast tidak memuat dokumen transaksi, daftar lengkap penerima, maupun hasil pemeriksaan resmi yang dapat digunakan untuk memastikan seluruh rincian tersebut.
Dugaan Pemberian Uang Muka di Hotel Royal Kuningan
Salah satu lokasi yang disebut Gus Lilur adalah Hotel Royal Kuningan di Jakarta. Ia mengklaim bahwa tempat tersebut digunakan untuk pertemuan yang berkaitan dengan pemberian uang muka kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam dialog itu, Rhoma Irama meminta penjelasan mengenai istilah DP yang digunakan Gus Lilur. Narasumber kemudian menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada dugaan uang muka suap, bukan uang muka untuk kegiatan lain.
Gus Lilur menyebut nominal yang menurut keterangannya berkisar Rp 50 juta untuk setiap PCNU pada tahap awal. Ia kemudian membedakan pembayaran awal tersebut dengan pembayaran lanjutan yang, menurut klaimnya, dilakukan menjelang atau ketika muktamar berlangsung.
Penyebutan nominal tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan Gus Lilur mengenai pola transaksi yang ia duga terjadi.
Meski demikian, angka yang disampaikan dalam podcast harus dipahami sebagai keterangan narasumber. Transkrip tidak menyediakan bukti transaksi yang memungkinkan pembaca memverifikasi jumlah uang, identitas seluruh penerima, atau mekanisme pemberiannya secara independen.
Dugaan Pembayaran Lanjutan di Hotel Fatma Jombang
Selain Hotel Royal Kuningan, Gus Lilur menyebut Hotel Fatma di Jombang sebagai lokasi yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa nilai pembayaran yang disebutnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Menurut Gus Lilur, perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan kondisi atau kebutuhan pihak yang menerima uang.
Ia juga menyebut bahwa pemberian uang diduga tidak hanya berlangsung di Jakarta dan Jombang. Dalam podcast itu, ia menyinggung sejumlah kota, antara lain Bengkulu, Palembang, Surabaya, dan Semarang.
Menurut keterangannya, pembayaran awal dilakukan di sejumlah lokasi, sedangkan pembayaran lanjutan atau pelunasan disebut berlangsung di Jombang.
Gus Lilur menghubungkan rangkaian tersebut dengan dugaan upaya memengaruhi proses pemilihan dalam muktamar. Ia menyebut pola pemberian uang muka dan pelunasan sebagai bagian dari skema yang, menurutnya, telah dipersiapkan sebelumnya.
Meski demikian, rincian mengenai lokasi, jumlah pembayaran, serta tujuan transaksi itu tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Gus Lilur Menjelaskan Sumber Informasinya
Ketika Rhoma Irama menanyakan dasar informasi yang disampaikan, Gus Lilur menjelaskan bahwa sebagian keterangannya berasal dari orang-orang yang menurutnya mengetahui atau menerima uang tersebut.
Ia juga membedakan sumber informasi mengenai dugaan transaksi dengan informasi tentang kendaraan yang disebut dalam perbincangan.
Menurut Gus Lilur, informasi mengenai dugaan suap berasal dari pihak yang melaporkan atau menceritakan penerimaan uang kepadanya. Sementara itu, cerita mengenai dua kendaraan Toyota Land Cruiser yang diangkut menggunakan mobil derek atau towing disebutnya berasal dari dua orang yang ia identifikasi sebagai penyidik KPK.
Gus Lilur mengaitkan cerita tersebut dengan dugaan pengangkutan uang yang menurutnya berhubungan dengan rangkaian transaksi menjelang muktamar.
Akan tetapi, transkrip tidak memuat konfirmasi langsung dari penyidik yang disebut, dokumen penyitaan, ataupun keterangan resmi KPK mengenai cerita kendaraan tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai temuan resmi lembaga penegak hukum hanya berdasarkan pernyataan dalam podcast.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, perbedaan antara informasi dari narasumber, bukti dokumenter, dan hasil penyidikan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Pengembalian Uang kepada KPK Menjadi Salah Satu Pokok Pembicaraan
Gus Lilur Menyebut Pengurus PCNU Sekadau Mengembalikan Uang
Salah satu bagian yang disoroti dalam podcast Rhoma Irama Official adalah pernyataan Gus Lilur mengenai pengembalian uang kepada KPK.
Gus Lilur menyebut bahwa pada pagi hari sebelum perbincangan tersebut, pengurus PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah menyerahkan uang kepada KPK.
Menurut keterangannya, uang tersebut berkaitan dengan pembayaran awal yang disebut diterima di Hotel Royal Kuningan serta pembayaran lanjutan yang dikaitkannya dengan Hotel Fatma di Jombang.
Ia menyebut pengurus PCNU dan Syuriyah PCNU Kabupaten Sekadau dalam penjelasannya mengenai pengembalian tersebut.
Gus Lilur juga menyampaikan bahwa informasi mengenai pengembalian uang itu telah diberitakan oleh sejumlah media. Dalam percakapan tersebut, ia menggunakan informasi itu untuk menjelaskan bahwa keterangannya mengenai dugaan transaksi bukan semata-mata cerita tanpa dasar.
Namun, transkrip yang menjadi dasar artikel ini tidak menyertakan siaran pers KPK, bukti penerimaan uang, jumlah uang yang dikembalikan, maupun penjelasan resmi dari pengurus PCNU Sekadau. Oleh karena itu, detail pengembalian tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Pengembalian uang, jika terkonfirmasi, juga tidak dengan sendirinya menentukan status hukum seseorang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai proses yang berlaku.
Nama Tokoh NU Lain Turut Disebut
Dalam dialog tersebut, Rhoma Irama juga menanyakan informasi yang didengarnya mengenai pengembalian uang oleh tokoh NU lainnya.
Gus Lilur kemudian menceritakan bahwa ia sebelumnya diminta oleh seorang tokoh yang disebutnya sebagai Buya Said Akil Siraj untuk berkomunikasi dengan KPK mengenai informasi pemberian uang yang dikaitkan dengan proses pemilihan Rais Aam.
Menurut Gus Lilur, cerita mengenai pemberian uang kepada tokoh tersebut berasal dari orang yang bersangkutan, bukan pengalaman langsung dirinya.
Gus Lilur juga menyampaikan cerita mengenai sembilan tas ransel yang, menurut keterangannya, dibawa ke suatu ruangan setelah pemilihan selesai. Ia mengaitkan tas-tas tersebut dengan dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam penjelasannya, ia menyebut Saifullah Yusuf sebagai pihak yang, menurut cerita yang disampaikannya, mengantarkan tas-tas tersebut dan menyebutnya sebagai oleh-oleh dari istana.
Gus Lilur menyatakan tidak mempercayai anggapan bahwa pemberian itu berasal dari Presiden. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang ia sampaikan dalam podcast, bukan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditampilkan dalam transkrip.
Rangkaian cerita mengenai tas, uang, dan penerimaannya tersebut merupakan klaim yang memerlukan verifikasi tersendiri. Transkrip tidak memberikan bukti langsung yang cukup untuk memastikan isi tas, jumlah uang, ataupun identitas seluruh penerima.
Pengembalian Uang dan Pemeriksaan Hukum
Pembahasan mengenai dugaan pengembalian uang menjadi bagian dari percakapan yang lebih luas tentang transparansi pemilihan dalam organisasi keagamaan.
Dalam konteks hukum, pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan suatu perkara dapat menjadi informasi yang relevan bagi penyelidikan. Namun, tindakan pengembalian saja tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana ataupun menentukan siapa yang bersalah.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan informasi mengenai asal dana, tujuan pemberian, hubungan transaksi dengan proses pemilihan, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Podcast tersebut menyajikan keterangan Gus Lilur mengenai hal-hal itu, tetapi tidak memuat keseluruhan dokumen atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan hukum.
Gus Lilur Menguraikan Dugaan Motif Politik dan Ekonomi
Kepentingan Politik dalam Struktur Organisasi
Dalam podcast bersama Rhoma Irama, Gus Lilur menyampaikan pandangannya bahwa dugaan transaksi yang ia persoalkan memiliki beberapa kemungkinan motif. Ia menyebut kepentingan politik, ekonomi, dan persoalan yang ia istilahkan sebagai kepentingan Baalawi.
Untuk aspek politik, Gus Lilur menghubungkan posisi dalam kepengurusan PBNU dengan jabatan di pemerintahan.
Ia membicarakan perubahan komposisi kepengurusan organisasi setelah Muktamar NU di Lampung pada 2021, kemudian mengaitkannya dengan susunan kabinet pemerintahan yang diumumkan pada 20 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid sebagai tokoh yang menurut analisisnya memiliki kepentingan untuk mempertahankan atau memperoleh posisi strategis dalam struktur NU.
Ia berpendapat bahwa jabatan penting di organisasi dapat memberikan pengaruh terhadap peluang seseorang mempertahankan kedudukan politiknya.
Gus Lilur kemudian menghubungkan pandangan tersebut dengan dugaan transaksi yang ia uraikan sebelumnya. Menurutnya, pemilihan pengurus organisasi dapat menjadi sarana untuk mempertahankan pengaruh politik.
Pernyataan tersebut merupakan analisis dan tuduhan yang disampaikan narasumber. Transkrip tidak memuat bukti yang membuktikan bahwa tokoh-tokoh yang disebut melakukan transaksi suap demi mempertahankan jabatan politik.
Dugaan Kepentingan Ekonomi dan Pengelolaan Tambang
Aspek kedua yang dibicarakan adalah kepentingan ekonomi, termasuk persoalan izin tambang yang dikaitkan dengan NU.
Gus Lilur menyebut adanya lahan tambang dengan luas sekitar 26.000 hektare dalam pembicaraan tersebut. Ia menyatakan bahwa menurut informasinya, kegiatan penambangan belum berjalan dan terdapat persoalan biaya yang perlu dipenuhi sebelum operasi dapat dilakukan.
Ia juga menyampaikan perkiraan mengenai kewajiban pembayaran negara dan menyebut adanya potensi dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berminat mengelola tambang.
Dalam pandangannya, kepentingan ekonomi tidak semata-mata berkaitan dengan keuntungan dari pertambangan. Ia berpendapat bahwa kedudukan politik dan akses terhadap kebijakan pemerintah dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.
Gus Lilur menggunakan penjelasan itu untuk mengajukan dugaan bahwa kepentingan politik dan ekonomi dapat saling berhubungan dalam dinamika kepemimpinan organisasi.
Akan tetapi, transkrip tidak menyertakan dokumen izin tambang, perjanjian pengelolaan, laporan keuangan, atau data pembayaran yang memungkinkan seluruh angka dan dugaan tersebut diperiksa secara independen.
Karena itu, penjelasan mengenai tambang dalam podcast perlu dipahami sebagai keterangan narasumber, bukan sebagai laporan audit atau hasil penyelidikan resmi.
Isu Baalawi dalam Penjelasan Gus Lilur
Motif ketiga yang disampaikan Gus Lilur berkaitan dengan kelompok yang ia sebut Baalawi.
Dalam dialog tersebut, pembahasan muncul ketika Rhoma Irama menanyakan hubungan dugaan motif transaksi dengan posisi Rais Aam dan dukungan kelompok yang dimaksud.
Gus Lilur kemudian mengemukakan pandangannya mengenai hubungan antara kepemimpinan NU dan kelompok tersebut. Ia menilai bahwa posisi tertentu dalam kepengurusan organisasi memiliki arti bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap isu itu.
Pembicaraan ini merupakan bagian dari pandangan Gus Lilur tentang dinamika internal NU. Namun, transkrip tidak menyediakan bukti yang menunjukkan bahwa suatu kelompok secara kolektif terlibat dalam dugaan transaksi uang yang dibahas.
Oleh sebab itu, pembahasan mengenai Baalawi perlu ditempatkan sebagai klaim dan interpretasi narasumber, bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab suatu kelompok atau individu.
Dalam pemberitaan, dugaan terhadap orang atau kelompok tertentu perlu dibedakan dari fakta yang sudah terverifikasi melalui dokumen, keterangan resmi, atau putusan pengadilan.
Gus Lilur Menjelaskan Perbedaan Biaya Muktamar dan Dugaan Transaksi Suap
Salah satu penjelasan yang disampaikan Gus Lilur berkaitan dengan perbedaan antara biaya penyelenggaraan muktamar dan uang yang menurutnya diduga digunakan untuk memengaruhi proses pemilihan.
Ia menyebut bahwa penyelenggaraan Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menggunakan anggaran sekitar Rp 56 miliar yang menurut keterangannya berasal dari PBNU.
Gus Lilur menegaskan bahwa ia membedakan biaya penyelenggaraan kegiatan organisasi dengan dugaan transaksi jual beli suara.
Dalam analogi yang disampaikannya kepada Rhoma Irama, ia membandingkan biaya penyelenggaraan suatu pemilihan dengan pemberian uang yang diduga dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan peserta.
Dengan demikian, inti penjelasan Gus Lilur adalah bahwa anggaran resmi untuk menyelenggarakan muktamar harus dibedakan dari dugaan pembayaran kepada peserta atau pihak tertentu dalam rangka memenangkan kandidat.
Meskipun demikian, angka Rp 56 miliar yang disebutkan dalam podcast belum disertai rincian anggaran atau laporan pertanggungjawaban dalam transkrip. Sumber ini juga tidak menyajikan dokumen yang dapat digunakan untuk menguji klaim mengenai transaksi yang diduga terkait dengan pemilihan.
Untuk menilai persoalan tersebut secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terpisah terhadap laporan keuangan penyelenggaraan, aliran dana, dan bukti transaksi yang relevan.
Alasan Gus Lilur Mengungkap Dugaan Riswah
Berpegang pada Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Ketika Rhoma Irama menanyakan alasan dirinya mengungkap dugaan transaksi, Gus Lilur menyatakan bahwa motivasinya adalah menjalankan prinsip amar makruf nahi mungkar.
Ia merujuk Surah Ali Imran ayat 104 yang memuat seruan agar ada sekelompok orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah kemungkaran.
Gus Lilur menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, NU merupakan organisasi keagamaan yang mengajarkan umat Islam untuk mempelajari Al-Qur’an, hadis, fikih, akidah, dan tasawuf.
Ia menyebut tradisi bermazhab Syafi’i dalam fikih, serta akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah. Ia juga menyinggung ajaran tasawuf yang dikaitkan dengan Imam Al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi.
Menurut Gus Lilur, organisasi keagamaan tidak hanya mengajarkan tata cara ibadah, tetapi juga nilai keikhlasan dan pengabdian kepada Allah SWT.
Ia menyatakan bahwa pengungkapan dugaan transaksi yang ia sampaikan merupakan bentuk pelaksanaan nilai tersebut.
Pernyataan ini menjelaskan alasan pribadi yang disampaikan Gus Lilur dalam podcast. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan yang ia ungkap tetap memerlukan pembuktian tersendiri.
Mengaku Telah Menerima Somasi
Dalam percakapan tersebut, Gus Lilur juga membahas persoalan hukum yang menurutnya muncul setelah ia menyampaikan berbagai tuduhan mengenai dugaan transaksi.
Ia menyatakan telah menerima somasi dari pihak yang ia kaitkan dengan Saifullah Yusuf. Menurut keterangannya, ia kemudian membalas somasi tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya bersedia menghadapi proses hukum.
Gus Lilur menafsirkan somasi itu sebagai upaya meminta dirinya menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menghentikan pengungkapan persoalan yang diyakininya berkaitan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar.
Namun, transkrip tidak memuat salinan somasi, isi lengkap jawaban yang dikirimkan, ataupun dokumen perkara yang dapat digunakan untuk memastikan status proses hukum tersebut.
Karena itu, pernyataan bahwa Gus Lilur telah dilaporkan atau diproses secara pidana perlu dibedakan dari status hukum yang dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Mengutip Hadis tentang Mengubah Kemungkaran
Gus Lilur juga merujuk hadis Nabi Muhammad SAW yang dikenal luas dalam pembahasan mengenai kewajiban mengubah kemungkaran.
Dalam hadis tersebut, umat Islam diajarkan untuk mengubah kemungkaran dengan tangan apabila mampu, dengan lisan apabila tidak mampu, dan dengan hati sebagai bentuk iman.
Gus Lilur menggunakan rujukan tersebut untuk menjelaskan bahwa ia menganggap penyampaian kritik secara terbuka sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaannya.
Ia menegaskan bahwa motivasinya, sebagaimana yang disampaikan dalam dialog, bukan keuntungan materi, melainkan pengabdian kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Penjelasan ini menjadi bagian dari jawaban Gus Lilur ketika ditanya mengenai alasan dirinya terus membicarakan dugaan riswah dalam Muktamar NU meskipun mengaku telah menerima somasi.
Gus Lilur Meminta Pergantian Rais Aam PBNU
Kritik terhadap Kepemimpinan Rais Aam
Pada bagian akhir podcast, Gus Lilur menyampaikan permintaan agar kepemimpinan Rais Aam PBNU diganti.
Ia menghubungkan permintaan tersebut dengan dugaan transaksi dalam proses pemilihan yang sebelumnya ia uraikan. Menurutnya, apabila dugaan pemberian uang dalam proses pemilihan terbukti, persoalan itu harus menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi.
Gus Lilur juga menyampaikan kritik terhadap kemampuan keilmuan Rais Aam. Ia mempertanyakan kelayakan kepemimpinan tersebut dan menyebut sejumlah nama kiai yang menurutnya memiliki kapasitas keilmuan untuk memimpin organisasi.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan tuntutan politik organisasi yang disampaikan narasumber dalam podcast, bukan keputusan resmi PBNU.
Transkrip tidak memuat keputusan forum organisasi yang menetapkan pergantian Rais Aam, hasil mekanisme pemberhentian, ataupun keterangan resmi dari pihak yang dikritik mengenai tuntutan tersebut.
Kritik terhadap Kemampuan Bahasa Arab
Gus Lilur turut mengangkat persoalan kemampuan bahasa Arab dalam pidato yang, menurut keterangannya, disampaikan pada acara penutupan kegiatan NU di Bangkalan.
Ia menyoroti penyebutan tahun Hijriah 1448 yang menurutnya diucapkan secara keliru menjadi angka 14.048.
Kritik tersebut digunakan Gus Lilur untuk memperkuat pandangannya mengenai kemampuan keilmuan pemimpin organisasi.
Akan tetapi, transkrip podcast tidak menyertakan rekaman pidato yang menjadi objek kritik secara terpisah maupun pemeriksaan terhadap konteks lengkap pernyataan tersebut. Karena itu, artikel ini mencatatnya sebagai kritik yang disampaikan Gus Lilur, bukan sebagai penilaian independen mengenai kapasitas keilmuan seseorang.
Meminta Para Kiai Turut Menyuarakan Persoalan
Gus Lilur kemudian menyampaikan pesan kepada para pengurus PBNU, kiai sepuh, para gus, dan jemaah NU.
Ia meminta mereka menyampaikan sikap terhadap persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan riswah dalam muktamar. Ia juga menyatakan akan berhenti bersuara apabila diminta menghentikan aktivitas tersebut, tetapi tetap mengajukan permintaan pergantian Rais Aam.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur menekankan bahwa dirinya menginginkan persoalan yang ia ungkap tidak diabaikan oleh organisasi.
Ia menilai bahwa dugaan transaksi dalam proses pemilihan perlu ditanggapi secara serius karena berkaitan dengan integritas kepemimpinan NU.
Sampai pada akhir dialog yang tercantum dalam transkrip, tidak terdapat tanggapan langsung dari Rais Aam PBNU maupun pihak-pihak lain yang disebut mengenai seluruh tuduhan dan permintaan tersebut.
Rhoma Irama Menjadi Mitra Dialog Gus Lilur
Dalam podcast itu, Rhoma Irama bertindak sebagai pembawa acara sekaligus pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai berbagai keterangan Gus Lilur.
Percakapan dimulai dengan salam dan pengantar kepada pemirsa, termasuk penggemar Rhoma Irama dan Soneta serta sejumlah komunitas yang disebutkan dalam pembukaan.
Rhoma Irama kemudian memperkenalkan Gus Lilur dan menanyakan apa yang diketahuinya mengenai dugaan riswah di PBNU.
Pertanyaan Rhoma mencakup kronologi pemberian uang, lokasi transaksi yang disebut, sumber informasi, pengembalian uang kepada KPK, hingga dugaan motif politik dan ekonomi.
Dialog tersebut juga berkembang ke persoalan alasan Gus Lilur mengungkap informasi itu, pandangannya mengenai kepemimpinan Rais Aam, serta tuntutan agar para tokoh NU memberikan perhatian terhadap persoalan yang dibicarakan.
Gus Lilur memberikan jawaban panjang yang mencakup klaim mengenai transaksi, penjelasan mengenai sumber informasi, interpretasi politik, dan alasan keagamaan.
Pada akhir acara, Rhoma Irama menyampaikan penutup dan memberikan bingkisan kepada Gus Lilur.
Secara keseluruhan, isi podcast tersebut berpusat pada penjelasan dan tuduhan Gus Lilur mengenai dugaan riswah dalam Muktamar NU serta respons dialogis Rhoma Irama terhadap berbagai pernyataan yang disampaikan.
Hal yang Perlu Diperjelas dalam Dugaan Riswah Muktamar NU
Sejumlah persoalan yang dibahas dalam podcast memerlukan keterangan lebih lanjut agar rangkaian dugaan yang disampaikan dapat dipahami secara menyeluruh.
Pertama, informasi mengenai dugaan pemberian uang perlu diperiksa melalui bukti transaksi, keterangan penerima dan pemberi, serta hubungan pemberian tersebut dengan proses pemilihan.
Kedua, klaim mengenai pengembalian uang kepada KPK perlu diperjelas melalui informasi resmi mengenai pihak yang menyerahkan, jumlah uang, asal dana, dan status penanganannya.
Ketiga, cerita mengenai kendaraan yang diduga mengangkut uang dan tas ransel yang disebut dalam podcast memerlukan bukti serta konfirmasi dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Keempat, dugaan motif politik dan ekonomi perlu dibedakan dari bukti mengenai adanya kesepakatan atau transaksi yang melanggar hukum. Penafsiran mengenai kepentingan politik tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya suap.
Kelima, kritik terhadap Rais Aam dan tuntutan pergantian kepemimpinan merupakan persoalan tersendiri yang perlu dilihat berdasarkan mekanisme organisasi, aturan yang berlaku, serta tanggapan dari pihak terkait.
Keenam, informasi mengenai somasi dan proses hukum yang diklaim Gus Lilur juga perlu diperiksa melalui dokumen resmi untuk memastikan pihak yang mengajukan, pokok keberatan, dan status penanganannya.
Transkrip podcast Rhoma Irama Official pada 9 Oktober 2026 menjadi sumber untuk memahami pernyataan Gus Lilur dan argumentasi yang ia sampaikan. Namun, transkrip tersebut bukan pengganti hasil penyelidikan, dokumen perkara, laporan keuangan, atau putusan pengadilan.
Pembedaan itu penting agar pembaca dapat memahami persoalan yang dibicarakan tanpa mencampuradukkan tuduhan, penafsiran narasumber, dan fakta hukum yang telah terverifikasi.
Kesimpulan
Perbincangan Rhoma Irama dan Gus Lilur di kanal Rhoma Irama Official pada 9 Oktober 2026 membahas dugaan riswah dalam Muktamar NU, termasuk klaim mengenai pemberian uang muka, pembayaran lanjutan, pengembalian uang kepada KPK, serta dugaan kepentingan politik dan ekonomi.
Gus Lilur juga menjelaskan alasan dirinya mengungkap persoalan tersebut dengan merujuk pada prinsip amar makruf nahi mungkar. Dalam dialog itu, ia mengkritik kepemimpinan Rais Aam PBNU dan meminta agar dilakukan pergantian.
Berbagai pernyataan tersebut merupakan keterangan dan pandangan Gus Lilur yang disampaikan dalam podcast. Untuk memastikan kebenaran setiap dugaan, diperlukan verifikasi melalui sumber resmi, bukti transaksi, keterangan pihak terkait, dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, substansi utama perbincangan tersebut adalah penjelasan Gus Lilur mengenai dugaan transaksi dalam proses pemilihan NU, alasan pengungkapannya, serta tuntutannya agar persoalan itu mendapat perhatian dari para pengurus dan tokoh organisasi.
FAQ : Rhoma Irama, Gus Lilur, dan Dugaan Riswah Muktamar NU
1. Apa yang dibahas Rhoma Irama dan Gus Lilur pada 9 Oktober 2026?
Rhoma Irama dan Gus Lilur membahas dugaan riswah dalam Muktamar NU, termasuk klaim mengenai pemberian uang muka, pembayaran lanjutan, pengembalian uang kepada KPK, serta dugaan motif politik dan ekonomi.
2. Siapa Gus Lilur yang berbincang dengan Rhoma Irama?
Gus Lilur adalah nama yang digunakan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, tokoh yang menjadi narasumber dalam podcast Rhoma Irama Official pada 9 Oktober 2026.
3. Apa yang dimaksud dengan riswah dalam pembicaraan tersebut?
Riswah merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suap. Dalam podcast tersebut, Gus Lilur menggunakan istilah itu untuk menggambarkan dugaan pemberian uang yang menurutnya berkaitan dengan proses pemilihan dalam Muktamar NU.
4. Di mana dugaan pemberian uang menurut Gus Lilur berlangsung?
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Hotel Royal Kuningan di Jakarta dan Hotel Fatma di Jombang. Ia juga menyinggung sejumlah kota lain. Rincian tersebut merupakan klaim narasumber yang memerlukan verifikasi.
5. Berapa nominal uang yang disebut Gus Lilur?
Gus Lilur menyebut dugaan uang muka sekitar Rp 50 juta per PCNU serta pembayaran lanjutan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Transkrip tidak menyediakan bukti transaksi independen untuk mengonfirmasi seluruh nominal tersebut.
6. Apakah ada pengembalian uang kepada KPK?
Gus Lilur menyatakan bahwa pengurus PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah mengembalikan uang kepada KPK. Namun, transkrip podcast tidak menyertakan dokumen atau konfirmasi resmi yang dapat digunakan untuk memverifikasi rincian pengembalian tersebut.
7. Apa dugaan motif politik dan ekonomi yang disampaikan Gus Lilur?
Gus Lilur mengemukakan tiga hal yang menurut pandangannya berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni kepentingan politik, kepentingan ekonomi termasuk isu pertambangan, serta kepentingan yang ia kaitkan dengan kelompok Baalawi. Penjelasan tersebut merupakan analisis narasumber, bukan kesimpulan hukum.
8. Mengapa Gus Lilur mengaku mengungkap dugaan riswah?
Gus Lilur menyatakan bahwa dirinya ingin menjalankan prinsip amar makruf nahi mungkar. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan persoalan tersebut, menurut pengakuannya, merupakan bentuk pengabdian keagamaan.
9. Apa tuntutan Gus Lilur terhadap kepemimpinan NU?
Dalam podcast itu, Gus Lilur meminta agar Rais Aam PBNU diganti. Ia menghubungkan tuntutan tersebut dengan dugaan transaksi dalam proses pemilihan dan kritiknya terhadap kemampuan keilmuan pemimpin organisasi.
10. Di mana perbincangan Rhoma Irama dan Gus Lilur dapat ditonton?
Perbincangan tersebut disebut berlangsung di kanal YouTube Rhoma Irama Official dan bertanggal 9 Oktober 2026. Pembaca dapat mencari rekaman berdasarkan nama kanal, nama narasumber, dan tanggal publikasi.
sumber: BISIKAN RHOMA # 228: “NYANYIAN” GUS LILUR SOAL DUGAAN POLITIK UANG DI MUKTAMAR NU











