invisible hit counter
Nasional

Rhoma Irama dan KH Alawi Nurul Alam Bahas Klaim “Nasab Baalawi Mutawatir”, Soroti Metodologi Ilmu Rijalul Hadis

Warta BataviaJakarta – Musisi sekaligus tokoh yang memperkenalkan diri sebagai pejuang pembela nasab Rasulullah, Rhoma Irama, menggelar dialog bersama KH Alawi Nurul Alam Al-Bantani yang diperkenalkan sebagai ulama Banten sekaligus pengkaji ilmu rijalul hadis. Percakapan tersebut membahas klaim mengenai nasab Baalawi yang disebut sebagai “mutawatir” dalam perspektif ilmu hadis.

Dalam pembukaan dialog, Rhoma Irama menyampaikan bahwa pembahasan kali ini dipicu oleh pernyataan yang disampaikan seorang ulama asal Suriah, Syekh Muhammad Assawaf, dalam sebuah kegiatan yang disebut berlangsung di hadapan pengurus Rabithah Alawiyah. Menurut Rhoma, Syekh Muhammad Assawaf menyatakan bahwa nasab Baalawi memiliki kedudukan mutawatir apabila ditinjau dari ilmu hadis.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi topik utama yang didiskusikan bersama KH Alawi Nurul Alam Al-Bantani.

Rhoma Irama Menampilkan Cuplikan Pernyataan tentang Nasab Mutawatir

Dalam dialog tersebut, Rhoma Irama terlebih dahulu memutar cuplikan video yang berisi penjelasan mengenai klaim bahwa nasab Baalawi memiliki status mutawatir.

Setelah cuplikan video selesai diputar, Rhoma meminta tanggapan KH Alawi Nurul Alam Al-Bantani sebagai pengkaji ilmu rijalul hadis mengenai penggunaan istilah “mutawatir” dalam konteks nasab.

Rhoma Irama dan KH Alawi Nurul Alam

KH Alawi Menjelaskan Definisi Mutawatir Menurut Ilmu Hadis

Menanggapi pertanyaan tersebut, KH Alawi menjelaskan bahwa dalam metodologi ilmu hadis terdapat kaidah mengenai periwayatan mutawatir.

Menurutnya, istilah mutawatir merujuk pada proses periwayatan yang berlangsung secara berlapis dari satu generasi ke generasi berikutnya dengan jumlah perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanad.

Ia menjelaskan bahwa suatu silsilah yang diklaim mutawatir, menurut kaidah ilmu hadis, harus didukung oleh pencatatan yang juga bersifat mutawatir.

KH Alawi kemudian memberikan contoh periwayatan hadis yang dikenal luas dalam literatur ilmu hadis. Ia menerangkan bahwa hadis mutawatir memiliki jalur periwayatan yang banyak sejak kalangan sahabat, tabiin hingga generasi berikutnya.

Menurut penjelasannya, memperbanyak salinan sebuah riwayat pada masa sekarang tidak serta-merta menjadikan riwayat tersebut berstatus mutawatir apabila berasal dari satu jalur periwayatan.

Meminta Jalur Periwayatan yang Lengkap

Dalam dialog tersebut, KH Alawi mengatakan bahwa apabila suatu nasab disebut mutawatir, maka secara metodologis harus dapat ditunjukkan jalur periwayatan secara lengkap.

Ia mengemukakan bahwa apabila menggunakan pendekatan ilmu hadis, maka diperlukan penjelasan mengenai siapa saja yang meriwayatkan informasi tersebut pada setiap generasi.

Pembahasan kemudian berlanjut pada sosok Ahmad bin Isa Al-Muhajir yang disebut sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai silsilah tersebut.

Menurut KH Alawi, apabila seseorang disebut sebagai ulama besar, mujtahid maupun ahli hadis, maka secara historis seharusnya terdapat berbagai catatan mengenai aktivitas keilmuannya.

Menyinggung Guru, Murid, dan Karya Tulis

KH Alawi menyampaikan bahwa dalam tradisi intelektual Islam, seorang mujtahid umumnya dikenal memiliki guru, murid, maupun karya ilmiah.

Ia mengatakan bahwa keberadaan tokoh-tokoh besar biasanya dapat ditelusuri melalui berbagai kitab biografi ulama, kitab hadis, kitab fikih maupun karya sejarah.

Dalam dialog itu ia menyebut telah membaca ratusan kitab yang menurut keterangannya memuat puluhan ribu jalur periwayatan.

Berdasarkan hasil pembacaannya tersebut, KH Alawi menyatakan tidak menemukan riwayat mengenai Ahmad bin Isa Al-Muhajir sebagaimana yang ia jelaskan dalam pembicaraan bersama Rhoma Irama.

Membandingkan dengan Imam-Imam Mazhab

Untuk menjelaskan argumennya, KH Alawi kemudian membandingkan dengan tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Menurutnya, nama para imam mazhab tersebut tercatat berulang kali dalam berbagai kitab lintas disiplin ilmu sehingga jejak keilmuan mereka dapat ditelusuri melalui banyak referensi.

Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan tokoh yang sedang dibahas dalam dialog tersebut menurut hasil kajian yang ia sampaikan.

Menjelaskan Fungsi Ilmu Rijalul Hadis

Pada bagian lain pembicaraan, KH Alawi menjelaskan fungsi ilmu rijalul hadis dan ilmu jarh wa ta’dil.

Menurutnya, kedua disiplin ilmu tersebut digunakan untuk menilai kredibilitas para perawi hadis melalui penelitian terhadap identitas, kapasitas, dan kesinambungan sanad.

Ia mengatakan bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, tokoh-tokoh besar sekalipun tetap menjadi objek penelitian dalam ilmu rijalul hadis sehingga tidak ada sakralisasi terhadap individu.

KH Alawi menyebut bahwa penilaian terhadap seorang perawi dilakukan berdasarkan metodologi ilmiah, bukan semata-mata karena ketokohan seseorang.

Menyampaikan Pentingnya Sanad

Dalam dialog tersebut, KH Alawi juga mengutip ungkapan yang dinisbatkan kepada Imam Abdullah bin Mubarak mengenai pentingnya sanad dalam menjaga ajaran agama.

Ia menjelaskan bahwa setiap pembahasan yang berkaitan dengan agama memerlukan kejelasan mengenai rantai periwayatan atau sanad.

Menurutnya, pertanyaan mendasar dalam metodologi sanad adalah mengenai siapa yang meriwayatkan dan dari siapa riwayat tersebut diterima.

Ia juga menyebut bahwa rentang waktu ratusan tahun memerlukan sejumlah mata rantai perawi agar kesinambungan periwayatan dapat dijelaskan.

Rhoma Irama dan KH Alawi Nurul Alam Bahas Klaim “Nasab Baalawi Mutawatir”, Soroti Metodologi Ilmu Rijalul Hadis

Pembahasan Mengenai Pusat Keilmuan Islam

Percakapan kemudian berkembang pada sejarah pusat-pusat keilmuan Islam.

KH Alawi menyebut sejumlah kota seperti Kufah, Basrah, dan Baghdad sebagai pusat perkembangan ilmu hadis dan ilmu keislaman pada masa klasik.

Ia menguraikan nama beberapa ulama yang menurutnya berperan besar dalam perkembangan ilmu hadis, di antaranya Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah, Imam Ali Al-Madini, Imam Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad bin Hanbal, hingga Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.

Menurut penjelasannya, metodologi para ulama tersebut menjadi dasar dalam penyusunan ilmu hadis yang berkembang hingga sekarang.

Rhoma Irama Menanyakan Dukungan Sejumlah Tokoh

Pada bagian lain dialog, Rhoma Irama menyinggung adanya dukungan dari sejumlah ulama terhadap klaim yang sedang dibahas.

Menanggapi hal tersebut, KH Alawi menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati para ulama sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Namun ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai rijalul hadis sebaiknya dikaji menggunakan metodologi disiplin ilmu tersebut.

KH Alawi juga menyampaikan kesediaannya berdiskusi dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik yang sedang dibahas.

Penekanan pada Bukti Tertulis

Selama dialog berlangsung, KH Alawi beberapa kali mengutip ayat Al-Qur’an yang memuat frasa “Haatuu burhaanakum in kuntum shaadiqiin” sebagai dasar pentingnya menghadirkan bukti.

Menurut penjelasannya, istilah burhan dipahami sebagai bukti atau data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sebuah kajian ilmiah.

Ia menekankan pentingnya manuskrip, catatan sejarah, dan jalur periwayatan dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan sanad maupun nasab.

Penutup Dialog

Menjelang akhir acara, Rhoma Irama merangkum isi pembicaraan dengan menyatakan bahwa KH Alawi telah menyampaikan penjelasan mengenai penggunaan istilah mutawatir berdasarkan metodologi ilmu rijalul hadis.

Sementara itu, KH Alawi kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima suatu informasi serta pentingnya mengedepankan kajian ilmiah yang didukung data, manuskrip, dan sanad.

Dialog kemudian ditutup dengan salam penutup dari kedua narasumber serta pemberian cendera mata dari Rhoma Irama kepada KH Alawi Nurul Alam Al-Bantani.

Referensi berita :

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button