invisible hit counter
Nasional

KH Dr. Ubaidillah Tamam Munzi: Ulama Tidak Maksum, Kajian Nasab Merupakan Ranah Ilmu Pengetahuan yang Terbuka untuk Dikritisi

KH Dr. Ubaidillah Tamam Munzi Jelaskan Perbedaan Kenabian dan Keulamaan

Warta BataviaSemarang – KH Dr. Ubaidillah Tamam Munzi, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, menjelaskan perbedaan mendasar antara kenabian dan keulamaan dalam sebuah pemaparan yang menyoroti konsep kemaksuman (ma’shum), warisan para nabi, serta posisi ilmu pengetahuan dalam Islam.

Dalam penjelasannya, KH Ubaidillah menegaskan bahwa kemaksuman merupakan sifat yang melekat pada para nabi dan rasul, sedangkan ulama sebagai pewaris nabi (waratsatul anbiya) tidak memiliki sifat maksum. Oleh karena itu, menurutnya, hasil pemikiran dan kajian ulama dapat dikritisi maupun diperbarui sepanjang didasarkan pada data, metodologi, dan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemaksuman Nabi Mencakup Ajaran dan Perilaku

KH Ubaidillah menjelaskan bahwa dalam akidah Islam, para nabi dan rasul yang menerima risalah memiliki sifat maksum. Kemaksuman tersebut tidak hanya melekat pada pribadi para nabi, tetapi juga pada ajaran yang mereka bawa.

Menurutnya, seluruh ucapan, tindakan, maupun sikap diam para nabi menjadi bagian dari pelajaran bagi umat. Selain mukjizat dan wahyu yang diterima, perilaku para nabi juga menjadi bagian dari tuntunan yang terjaga.

Ia menerangkan bahwa ajaran yang dibawa para nabi tetap terpelihara hingga hari kiamat, khususnya yang berkaitan dengan dua prinsip utama, yaitu ketauhidan dan kemanusiaan.

Ketauhidan dan Kemanusiaan Menjadi Warisan Nubuwah

Dalam paparannya, KH Ubaidillah menyebut bahwa seluruh risalah para nabi bermuara pada dua fondasi utama, yakni ketauhidan dan kemanusiaan.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan inti ajaran kenabian yang tidak boleh diubah oleh siapa pun. Ia mengatakan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak nilai kemanusiaan maupun ketauhidan termasuk tindakan yang merusak kehidupan.

Ia juga menegaskan bahwa kedua prinsip tersebut merupakan akar kehidupan yang menjadi dasar bagi kebenaran, kemuliaan, dan keberlangsungan kehidupan manusia.

Ulama Sebagai Pewaris Nabi Berkewajiban Menjaga Warisan

KH Ubaidillah menjelaskan bahwa ulama sebagai pewaris nabi memiliki kewajiban menjaga warisan kenabian tersebut.

Warisan yang dimaksud bukan sekadar tradisi keilmuan, melainkan prinsip-prinsip dasar berupa ketauhidan dan kemanusiaan.

Ia menegaskan bahwa seorang ulama tidak boleh mengubah prinsip ketauhidan maupun prinsip kemanusiaan yang diwariskan para nabi.

Namun demikian, ia membedakan antara prinsip-prinsip dasar agama dengan persoalan keilmuan yang berkembang sesuai konteks zaman.

Dr.Ubaidillah Tamam Munzi Dosen UIN Walisongo Semarang

Keilmuan Bersifat Kontekstual dan Dapat Berkembang

Menurut KH Ubaidillah, berbagai hasil pemikiran ulama dalam bidang ilmu pengetahuan bersifat kontekstual sehingga dapat mengalami perubahan seiring hadirnya data dan temuan baru.

Ia menjelaskan bahwa dalam dunia keilmuan, kritik, penyempurnaan, maupun penguatan terhadap pendapat ulama merupakan sesuatu yang sah.

Bahkan, menurutnya, terdapat kondisi tertentu ketika sebuah pandangan ilmiah dapat ditinggalkan apabila ditemukan bukti yang lebih kuat melalui penelitian berikutnya.

Karena itu, ia menilai ketidakmaksuman ulama tidak hanya berkaitan dengan aspek pribadi, tetapi juga menyangkut produk pemikiran dan kesimpulan ilmiah yang dihasilkan.

Kajian Nasab Ditempatkan sebagai Persoalan Ilmu Pengetahuan

Dalam penjelasannya, KH Ubaidillah memberikan contoh mengenai kajian nasab.

Ia menyatakan bahwa nasab merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang sumber pembuktiannya berada pada ranah empiris.

Menurutnya, penelitian mengenai historiografi seseorang harus didasarkan pada data yang dapat diindra, dokumen sejarah, serta bukti empiris yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan bahwa pada masa tertentu terdapat informasi mengenai nasab yang diterima masyarakat berdasarkan kepercayaan kepada otoritas seorang ulama melalui sikap husnuzan, terutama ketika belum tersedia data historis yang memadai.

Namun, menurutnya, ketika pada perkembangan berikutnya muncul persoalan yang memerlukan penelitian lebih lanjut dan tersedia bukti-bukti baru, maka ulama memiliki ruang untuk melakukan penelitian ulang.

Kritik Ilmiah terhadap Pendapat Ulama Dinilai Sah

KH Ubaidillah mengatakan bahwa apabila ditemukan data sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka pandangan ulama sebelumnya mengenai suatu persoalan, termasuk nasab, dapat dikaji ulang.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pendapat ulama dalam persoalan historis tidak termasuk pelanggaran terhadap ajaran agama selama dilakukan melalui metode ilmiah.

Menurutnya, persoalan historiografi merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang bertumpu pada fakta empiris dan data sejarah.

Oleh sebab itu, kesimpulan yang dihasilkan tetap terbuka untuk mengalami perubahan apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat.

Ia menyebut bahwa kesimpulan ilmu pengetahuan merupakan reproduksi pemikiran manusia yang tidak bersifat maksum.

Penelitian Harus Berbasis Data dan Metodologi

KH Ubaidillah menekankan pentingnya penggunaan metodologi ilmiah dalam setiap penelitian.

Ia menyampaikan bahwa setiap temuan ilmiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara teoritis maupun metodologis.

Selain itu, data yang digunakan juga harus dapat diuji melalui pendekatan lintas disiplin ilmu agar menghasilkan kesimpulan yang memiliki dasar akademik yang kuat.

Menurutnya, kritik dan pengujian terhadap hasil penelitian merupakan bagian dari dinamika ilmu pengetahuan.

Dakwah Tetap Berpegang pada Ketauhidan dan Kemanusiaan

Di akhir penjelasannya, KH Ubaidillah mengajak para ulama untuk terus berdakwah dengan meneguhkan prinsip ketauhidan dan kemanusiaan.

Ia menegaskan bahwa kedua prinsip tersebut merupakan warisan para nabi yang harus dijaga karena bersumber langsung dari wahyu Allah.

Sementara itu, dalam ranah ilmu pengetahuan, ia mempersilakan para akademisi maupun ulama untuk terus melakukan penelitian, kritik, penguatan, maupun penyempurnaan terhadap berbagai temuan ilmiah selama menggunakan pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam persoalan keilmuan merupakan bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan, sedangkan prinsip ketauhidan dan kemanusiaan tetap menjadi warisan kenabian yang harus dipelihara hingga akhir zaman.

Kesimpulan

Dalam pemaparannya, KH Dr. Ubaidillah Tamam Munzi membedakan secara tegas antara kemaksuman para nabi dan posisi ulama sebagai pewaris nabi. Ia menyatakan bahwa ajaran pokok kenabian berupa ketauhidan dan kemanusiaan bersifat tetap dan harus dijaga, sedangkan hasil ijtihad maupun kajian ilmiah ulama, termasuk dalam persoalan nasab, merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang terbuka untuk penelitian, kritik, dan penyempurnaan berdasarkan data empiris, metodologi ilmiah, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi berita:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button