
KH Nur Ihyak Hadinegoro Soroti Rukun Salat, Konsep Majdub, hingga Pendidikan Pesantren
KH Nur Ihyak Hadinegoro membahas rukun salat, selawat kepada Nabi dan keluarga Nabi, konsep majzub, politik NU, serta pentingnya berpikir kritis dalam kajian agama.
KH Nur Ihyak Hadinegoro Soroti Sejumlah Isu Keagamaan dan Pendidikan
WARTA BATAVIA – JAKARTA — KH Nur Ihyak Hadinegoro membahas sejumlah persoalan keagamaan, fikih, tradisi pesantren, konsep wali majzub, hingga dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam kajian yang ditayangkan di kanal KRT Nur Ikhyak Hadinegoro pada 26 Agustus 2026.
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak antara lain menyoroti pernyataan mengenai kewajiban mendoakan habib dalam salat. Ia mempertanyakan dasar fikih dari anggapan bahwa salat seorang Muslim menjadi tidak sah apabila tidak mendoakan habib.
Ia kemudian merujuk sejumlah literatur fikih, termasuk Nihayatuz Zain, untuk menjelaskan pandangannya mengenai posisi selawat kepada Nabi Muhammad SAW dan keluarganya dalam salat.
Selain persoalan fikih, KH Nur Ihyak juga membicarakan konsep majzub, kasyaf, hubungan guru dan murid, pendidikan pesantren, serta pentingnya menguji suatu pendapat dengan dalil dan literatur.
Dalam bagian lain, ia menyinggung dinamika politik organisasi NU menjelang agenda Muktamar NU. Ia juga menyampaikan pandangan mengenai politik uang, independensi organisasi, dan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kompetensi.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan isi kajian dan pandangan yang disampaikan KH Nur Ihyak Hadinegoro dalam video yang menjadi sumber artikel ini.
KH Nur Ihyak Bahas Polemik Rukun Salat
Salah satu bagian utama kajian adalah pembahasan mengenai rukun salat.
KH Nur Ihyak menanggapi video yang menurutnya berisi penjelasan tentang adanya tambahan dalam rukun salat berupa kewajiban membaca selawat kepada keluarga Nabi atau Ali Muhammad.
Ia mempertanyakan dasar pendapat tersebut dengan membandingkannya dengan literatur fikih yang selama ini menjadi rujukan berbagai mazhab.
Menurut KH Nur Ihyak, rukun salat memiliki ketentuan yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Ia menyebut beberapa mazhab dan literatur yang telah dipelajarinya.
Ia juga membedakan antara selawat kepada Nabi Muhammad SAW dengan selawat kepada keluarga Nabi.
Dalam penjelasannya, istilah “Ali” dalam ungkapan selawat kepada Nabi tidak secara otomatis dimaknai sebagai “habib” dalam pengertian yang digunakan dalam polemik kontemporer.
Rujukan Kitab Nihayatuz Zain
Untuk mendukung penjelasannya, KH Nur Ihyak menunjukkan kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, karya Syekh Nawawi Al-Bantani.
Ia menjelaskan bahwa kitab tersebut merupakan syarah atas Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din karya Syekh Zainuddin bin Ahmad al-Malibari.
Dalam kajiannya, KH Nur Ihyak mengarahkan perhatian pada pembahasan mengenai tasyahud akhir dan selawat.
Ia menyebut bahwa membaca selawat kepada Nabi setelah tasyahud merupakan bagian yang memiliki kedudukan tertentu dalam fikih, sementara membaca selawat kepada keluarga Nabi memiliki status yang berbeda.
KH Nur Ihyak menyampaikan bahwa dalam pembahasan fikih Syafiiyah, selawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir diposisikan sebagai sunah, bukan sebagai rukun yang menentukan sah atau tidaknya salat.
Catatan: Artikel ini menyajikan penjelasan sebagaimana disampaikan narasumber dalam video sumber.
Perbedaan Rukun, Sunah, dan Kesahihan Salat
Dalam kajiannya, KH Nur Ihyak menekankan pentingnya membedakan antara rukun salat dan amalan yang berstatus sunah.
Ia menjelaskan bahwa tidak setiap bacaan yang dianjurkan dalam salat otomatis menjadi rukun.
Menurut penjelasannya, membaca selawat kepada keluarga Nabi dalam tasyahud akhir tidak boleh disamakan dengan rukun salat.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tasyahud awal terdapat perbedaan perlakuan karena tasyahud awal berkaitan dengan prinsip meringankan salat.
Karena itu, menurut KH Nur Ihyak, pembahasan fikih harus dilakukan dengan melihat istilah dan kedudukan hukum masing-masing amalan secara tepat.
Rukun Salat Tidak Boleh Ditambah Sembarangan
KH Nur Ihyak kemudian mengulang tantangannya kepada pihak yang menyatakan adanya kewajiban mendoakan habib dalam salat.
Ia meminta ditunjukkan kitab fikih yang secara eksplisit menyatakan bahwa seorang Muslim wajib mendoakan habib dalam salat dan bahwa salat menjadi tidak sah apabila doa tersebut tidak dilakukan.
Ia menyebut telah menelusuri sejumlah literatur fikih dari berbagai tradisi mazhab.
Dalam transkrip, ia menyebut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Ja’fari, Zahiri dan sejumlah literatur lainnya sebagai bagian dari perbandingan yang ia gunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk mendukung argumennya bahwa klaim mengenai tambahan rukun salat perlu diuji melalui sumber-sumber fikih.
KH Nur Ihyak Singgung Pernyataan Novel Al Idrus
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak beberapa kali menyebut nama Novel Al Idrus ketika membahas polemik mengenai selawat, habib, dan rukun salat.
Ia mengkritik penjelasan yang menurutnya dapat membuat masyarakat memahami bahwa mendoakan habib merupakan bagian wajib dari salat.
Namun, kritik tersebut merupakan pandangan narasumber dalam kajian dan tidak disertai verifikasi independen dalam sumber yang digunakan untuk artikel ini.
KH Nur Ihyak juga mengajak masyarakat untuk tidak menerima sebuah penjelasan agama secara mentah.
Menurutnya, setiap pernyataan mengenai hukum agama perlu dikembalikan kepada sumber dan literatur yang dapat diperiksa.
Perdebatan tentang Istilah “Habib” dalam Salat
Bagian lain yang menjadi perhatian KH Nur Ihyak adalah penggunaan istilah “habib”.
Ia membedakan penggunaan istilah tersebut dalam konteks Nabi Muhammad SAW dengan penggunaan istilah habib sebagai sebutan sosial yang berkembang di masyarakat.
Dalam kajiannya, ia menggunakan perbedaan tersebut untuk mempertanyakan argumentasi bahwa setiap Muslim diwajibkan mendoakan habib tertentu dalam salat.
Menurut KH Nur Ihyak, selawat yang dibaca dalam salat memiliki konteks yang jelas berkaitan dengan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.
Ia juga menegaskan bahwa menyebut keluarga Nabi dalam selawat tidak sama dengan menjadikan seseorang yang menyandang gelar habib sebagai bagian dari rukun salat.
KH Nur Ihyak Bahas Konsep Wali Majzub
Selain persoalan fikih, KH Nur Ihyak memberikan penjelasan mengenai konsep majzub atau jazab dalam tradisi tasawuf.
Ia merujuk kitab Zawaid al-Fawaid al-Mukhtar yang dalam transkrip disebut berkaitan dengan karya Habib Zain bin Ibrahim bin Sumed.
Ia mengutip pembahasan mengenai al-wali al-majzub dan menjelaskan adanya konsep keadaan tertentu yang dikaitkan dengan orang yang mengalami jazab.
Menurut KH Nur Ihyak, kondisi tersebut tidak boleh secara sembarangan digunakan untuk membenarkan tindakan seseorang yang bertentangan dengan syariat.
Majzub dan Status Taklif
KH Nur Ihyak membedakan antara kondisi jazab, kasyaf, dan kondisi hilangnya kemampuan akal.
Dalam penjelasannya, orang yang masih memiliki kesadaran dan kemampuan akal tetap berkaitan dengan hukum taklif.
Ia mencontohkan bahwa seseorang yang mengalami pengalaman spiritual atau kasyaf tidak otomatis kehilangan seluruh kewajiban syariat.
Ia kemudian mengingatkan bahwa konsep majzub tidak seharusnya digunakan sebagai alasan untuk meninggalkan salat atau kewajiban agama dalam jangka panjang.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kajian karena KH Nur Ihyak mengaitkannya dengan perlunya pemahaman tasawuf yang tetap memiliki batas-batas syariat.
Perbedaan Majzub dan Majnun
KH Nur Ihyak juga menjelaskan perbedaan antara majzub dan majnun.
Menurut penjelasannya, orang yang benar-benar kehilangan akal memiliki status berbeda dalam hukum taklif dibandingkan orang yang masih sadar.
Ia menyatakan bahwa seseorang yang masih berada dalam keadaan sadar tetap memiliki tanggung jawab hukum.
Karena itu, menurut KH Nur Ihyak, istilah majzub tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk menghapus kewajiban agama.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima klaim seseorang yang mengaku berada dalam kondisi spiritual tertentu tanpa memahami konsepnya secara benar.
Kritik terhadap Penghormatan Berlebihan kepada Guru
KH Nur Ihyak kemudian membahas hubungan antara guru dan murid.
Ia menyoroti praktik penghormatan terhadap guru yang menurutnya telah melewati batas kewajaran.
Salah satu yang disoroti adalah tindakan murid yang berjalan dengan cara merangkak atau ngesot di hadapan guru.
Menurut KH Nur Ihyak, penghormatan kepada guru tetap penting, tetapi tidak seharusnya membuat murid kehilangan kemampuan berpikir kritis.
Ia kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan kitab Ta’lim al-Muta’allim.
“Satu Huruf” dan Pendidikan Pesantren
Dalam kajiannya, KH Nur Ihyak mempertanyakan cara memahami ungkapan yang sering dikaitkan dengan Sayidina Ali mengenai seseorang yang menjadi “hamba” bagi orang yang mengajarinya satu huruf.
Menurutnya, ungkapan tersebut tidak boleh dimakan secara mentah dan diterapkan sebagai pembenaran terhadap hubungan guru-murid yang menyerupai perbudakan.
Ia mengusulkan adanya pembacaan kembali terhadap konsep penghormatan guru dalam konteks pendidikan modern.
Menurut KH Nur Ihyak, pesantren tetap dapat mempertahankan penghormatan kepada kiai dan guru, tetapi santri juga perlu memiliki kebebasan berpikir.
Ia menggunakan istilah “kemerdekaan berpikir” dan “kemerdekaan spiritual” untuk menggambarkan pentingnya pendidikan yang tidak hanya menghasilkan kepatuhan, tetapi juga kemampuan memahami dan menguji ilmu.
KH Nur Ihyak Dorong Tradisi Bertanya dan Menguji Kebenaran
Salah satu pesan yang berulang dalam kajian tersebut adalah pentingnya menguji kebenaran.
KH Nur Ihyak menyatakan bahwa tidak semua orang harus selalu sependapat dengannya.
Ia bahkan mengatakan bahwa dalam kegiatan bedah buku, seharusnya tersedia ruang debat terbuka agar argumentasi dapat diuji.
Menurutnya, bedah buku idealnya tidak berhenti pada pemaparan materi, tetapi dilanjutkan dengan diskusi dan perdebatan terbuka.
Ia menyebut format tersebut dapat membantu memperjelas persoalan yang menjadi perdebatan.
Kritik Tidak Harus Berarti Permusuhan
Dalam konteks tersebut, KH Nur Ihyak menekankan pentingnya membedakan antara mengkritik gagasan dan menyerang pribadi.
Ia mengajak masyarakat memeriksa dalil, kitab, data, dan argumentasi.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan isu-isu keagamaan yang sedang menjadi perdebatan di masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa seseorang tidak seharusnya mengikuti suatu pendapat hanya karena siapa yang menyampaikannya.
KH Nur Ihyak Singgung KH Umar Saifuddin dari Jember
Dalam kajian 26 Agustus 2026 tersebut, KH Nur Ihyak juga menyebut KH Umar Saifuddin, pengasuh Pondok Pesantren Albukhari Jember.
Menurut KH Nur Ihyak, KH Umar Saifuddin sebelumnya memiliki pandangan tertentu terhadap isu yang sedang dibahas, tetapi kemudian selama sekitar dua tahun mengikuti kajian-kajian yang disampaikan.
KH Nur Ihyak menyebut KH Umar Saifuddin kemudian memilih untuk menguji persoalan tersebut dengan data dan pendekatan yang menurutnya lebih kritis.
Ia menggambarkan perubahan sikap tersebut sebagai bagian dari proses seseorang dalam mencari dan menguji kebenaran.
Pembahasan Muktamar NU dan Kepemimpinan Organisasi
Topik lain yang muncul dalam kajian adalah dinamika Muktamar NU.
KH Nur Ihyak menyampaikan sejumlah pandangan mengenai pemilihan kepemimpinan di lingkungan NU.
Ia menekankan pentingnya memilih tokoh yang dianggap memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memiliki kepentingan duniawi yang berlebihan.
Ia juga mengingatkan agar proses pemilihan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Dalam transkrip, terdapat sejumlah pernyataan mengenai dugaan pemberian uang kepada peserta atau pemilih. Namun, pernyataan tersebut disampaikan sebagai informasi yang disebut narasumber dan tidak disertai bukti independen dalam materi sumber.
Karena itu, informasi mengenai dugaan politik uang tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi.
Pandangan tentang Politik Uang
KH Nur Ihyak juga menyampaikan pernyataan mengenai cara menghadapi pemberian uang dalam proses politik.
Dalam bagian tersebut, ia sempat menyampaikan pernyataan bernada guyon mengenai menerima uang tetapi tidak memilih kandidat yang memberikan uang.
Namun, setelah itu ia memberikan klarifikasi bahwa pilihan yang lebih baik adalah tidak menerima uang dan tidak memilih calon yang melakukan praktik tersebut.
Ia menyebut seorang kiai seharusnya mengajarkan sesuatu yang baik dan benar.
Pembahasan ini menunjukkan adanya penekanan pada prinsip kehati-hatian dalam menghadapi politik uang.
KH Nur Ihyak Soroti Korupsi
Persoalan korupsi juga menjadi bagian panjang dalam kajian.
KH Nur Ihyak menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik korupsi yang menurutnya menghambat kemajuan Indonesia.
Ia menyebut persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan politisi, tetapi juga dapat terjadi di lingkungan akademisi, praktisi, pejabat, maupun kelompok masyarakat lainnya.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu diberikan sejak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Ia juga menyampaikan perlunya penguatan lembaga dan aturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Tahlilan dan Maulid sebagai Tradisi
Pada bagian lain, KH Nur Ihyak membahas tahlilan dan peringatan Maulid Nabi.
Ia menjelaskan bahwa tahlilan menurut pandangannya dapat menjadi kegiatan doa bersama, tetapi pelaksanaannya tidak seharusnya membebani keluarga yang sedang berduka.
Ia memberikan contoh keluarga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai.
Menurutnya, kegiatan doa tidak harus disertai penyediaan makanan dalam jumlah besar.
Tahlilan Tidak Harus Membebani Keluarga
KH Nur Ihyak menekankan bahwa keluarga yang sedang berduka membutuhkan dukungan, bukan tambahan beban.
Ia mengatakan bahwa apabila keluarga yang ditinggalkan berada dalam kondisi sulit, masyarakat dapat melakukan doa bersama tanpa mewajibkan keluarga menyediakan konsumsi.
Ia juga membedakan antara tradisi dan kewajiban agama.
Menurutnya, tahlilan dan Maulid merupakan bagian dari tradisi masyarakat dan tidak otomatis menjadi kewajiban agama.
Ia mengakui adanya aspek sosial dan pendidikan dalam kegiatan tersebut, termasuk kajian keagamaan, kebersamaan masyarakat, serta perkembangan seni seperti hadrah dan banjari.
KH Nur Ihyak Singgung Sejarah Wali Songo
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai Sunan Kalijaga.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kisah bertapa selama tiga tahun di pinggir sungai.
KH Nur Ihyak menjelaskan bahwa cerita tersebut memiliki lebih dari satu versi.
Ia menyebut ada versi yang memahami kisah tersebut secara literal dan ada pula yang memaknainya sebagai kiasan.
Menurut penjelasannya, sungai dapat dipahami sebagai simbol aliran ilmu yang diberikan Sunan Bonang kepada Sunan Kalijaga.
Ia juga menyebut kisah-kisah mengenai Wali Songo banyak berkembang melalui tradisi lisan atau tutur tinular.
Catatan Primer tentang Kisah Wali Songo
KH Nur Ihyak mengatakan bahwa untuk beberapa kisah tertentu ia belum menemukan catatan primer yang dapat menjelaskan cerita tersebut secara pasti.
Ia menyebut contoh cerita mengenai keris dan berbagai kisah kesaktian yang berkembang dalam narasi sejarah Wali Songo.
Menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan apakah sebuah cerita harus dipahami sebagai fakta sejarah atau simbol/kiasan.
Pentingnya Literasi Sejarah dan Filologi
Pernyataan tersebut memperlihatkan perhatian KH Nur Ihyak terhadap sumber primer.
Dalam kajian sejarah, ia menyampaikan perlunya membedakan antara cerita yang diwariskan secara lisan dengan catatan tertulis yang dapat ditelusuri.
Ia juga menyinggung sejumlah kitab dan tokoh ketika membahas sejarah Ba’alawi serta kisah Al-Faqih Al-Muqaddam.
Menurut penjelasannya, salah satu kitab yang ia bahas adalah Al-Jauharus Syafaf.
Ia menyebut kitab tersebut berkaitan dengan narasi mengenai perjalanan spiritual Al-Faqih Al-Muqaddam ke Sidratul Muntaha.
KH Nur Ihyak mengatakan bahwa ia belum menemukan catatan lebih awal mengenai narasi tersebut selain sumber yang ia sebutkan dalam kajian.
Pernyataan tersebut merupakan hasil penelusuran yang disampaikan narasumber dalam video dan belum diverifikasi secara independen dalam artikel ini.
Pendidikan Pesantren Dinilai Perlu Mengembangkan Pemikiran Kritis
Kembali pada pendidikan pesantren, KH Nur Ihyak mengusulkan agar penghormatan kepada guru tidak menghilangkan daya kritis santri.
Menurutnya, santri perlu belajar berbagai bidang ilmu, termasuk ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum.
Ia juga menyebut ilmu kimia, fisika, biologi, dan psikologi sebagai contoh bidang yang perlu dipahami secara proporsional.
Baginya, pendidikan tidak cukup hanya menghafal informasi.
Santri perlu memahami konteks, membandingkan sumber, dan mengetahui batas penggunaan suatu pendapat.
Kiai Diminta Mencetak Generasi Pemimpin
Dalam sesi lain, muncul usulan agar kiai dan pesantren mencetak generasi muda untuk menjadi pemimpin bangsa.
KH Nur Ihyak menyambut gagasan tersebut.
Ia membayangkan generasi muda yang memiliki kecerdasan, kejujuran, dan amanah dapat mengisi berbagai posisi strategis di pemerintahan.
Menurutnya, pendidikan pesantren dapat menjadi salah satu tempat untuk mempersiapkan generasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
KH Nur Ihyak: Kebenaran Harus Diuji
Menjelang akhir kajian, KH Nur Ihyak kembali menekankan prinsip pengujian terhadap suatu kebenaran.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh hanya mengikuti sebuah pendapat karena tokoh yang menyampaikannya.
Menurutnya, dalil dan data harus diperiksa.
Ia juga meminta pihak yang memiliki referensi berbeda untuk menyampaikan kitab atau sumber yang mendukung pendapat tersebut.
Dalam konteks polemik rukun salat, ia secara khusus meminta ditunjukkan referensi yang menyatakan bahwa mendoakan habib merupakan kewajiban sehingga ketiadaannya menyebabkan salat tidak sah.
Kesimpulan
Kajian KH Nur Ihyak Hadinegoro pada 26 Agustus 2026 membahas berbagai tema, mulai dari fikih salat, selawat, konsep majzub, hubungan guru dan murid, pendidikan pesantren, sejarah Wali Songo, tradisi tahlilan dan Maulid, hingga dinamika kepemimpinan NU.
Salah satu fokus utama kajian adalah perdebatan mengenai apakah mendoakan habib merupakan bagian dari rukun salat.
KH Nur Ihyak menyatakan bahwa berdasarkan literatur fikih yang ia rujuk, selawat kepada Nabi dan keluarga Nabi memiliki kedudukan hukum yang harus dibedakan dari rukun salat. Ia juga mempertanyakan dasar pendapat yang menjadikan doa kepada habib sebagai syarat sah salat.
Dalam pembahasan majzub, ia menekankan perlunya membedakan kondisi spiritual dengan hilangnya kemampuan akal serta menolak penggunaan konsep tersebut sebagai alasan untuk meninggalkan syariat.
Sementara dalam bidang pendidikan, ia mendorong adanya pemikiran kritis, pengujian terhadap sumber, serta penghormatan kepada guru yang tidak menghilangkan kebebasan berpikir.
Ia juga membahas Muktamar NU, politik uang, korupsi, dan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kapasitas dan amanah. Untuk sejumlah tudingan dan informasi mengenai pihak tertentu yang muncul dalam kajian, sumber artikel ini hanya berupa pernyataan narasumber dan tidak menyediakan verifikasi independen.
Pada akhirnya, salah satu pesan yang berulang dalam kajian tersebut adalah pentingnya memeriksa dalil, membaca sumber, membandingkan pendapat, serta tidak menerima informasi keagamaan secara mentah.
FAQ
1. Siapa KH Nur Ihyak Hadinegoro?
KH Nur Ihyak Hadinegoro merupakan tokoh yang menyampaikan kajian keagamaan melalui kanal KRT Nur Ikhyak Hadinegoro. Dalam kajian 26 Agustus 2026, ia membahas berbagai persoalan fikih, tasawuf, pendidikan pesantren, sejarah dan dinamika organisasi NU.
2. Apa yang dibahas KH Nur Ihyak mengenai rukun salat?
KH Nur Ihyak membahas polemik mengenai pernyataan bahwa mendoakan habib merupakan bagian dari rukun salat. Ia mempertanyakan dasar fikih dari pernyataan tersebut dan merujuk literatur fikih, termasuk Nihayatuz Zain.
3. Apakah menurut KH Nur Ihyak selawat kepada keluarga Nabi merupakan rukun salat?
Dalam kajian tersebut, KH Nur Ihyak menjelaskan bahwa selawat kepada keluarga Nabi dalam tasyahud akhir memiliki status sunah dalam pembahasan fikih yang ia rujuk, bukan rukun yang menentukan sah atau tidaknya salat.
4. Apa yang dimaksud majzub dalam pembahasan KH Nur Ihyak?
KH Nur Ihyak membahas majzub atau jazab sebagai kondisi spiritual tertentu yang dikenal dalam literatur tasawuf. Ia menekankan bahwa konsep tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk membenarkan meninggalkan kewajiban syariat.
5. Apa pandangan KH Nur Ihyak tentang penghormatan kepada guru?
Ia menilai penghormatan kepada guru tetap penting, tetapi tidak boleh menghilangkan kemampuan berpikir kritis. Ia menyoroti praktik penghormatan yang dianggap berlebihan dan mengajak pesantren meninjau kembali cara memahami hubungan guru dan murid.
6. Apa yang dibahas tentang pendidikan pesantren?
KH Nur Ihyak mendorong pendidikan pesantren yang mampu mencetak generasi cerdas, jujur, amanah, serta memiliki kemampuan berpikir kritis. Ia juga menyinggung pentingnya mempelajari ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum.
7. Apa yang dikatakan KH Nur Ihyak tentang tahlilan?
Ia menyatakan bahwa tahlilan dapat menjadi kegiatan doa bersama, tetapi pelaksanaannya tidak seharusnya membebani keluarga yang sedang berduka dengan penyediaan makanan atau konsumsi yang berlebihan.
8. Apa yang dibahas tentang Maulid Nabi?
Menurut penjelasan dalam kajian, Maulid Nabi dipandang sebagai tradisi masyarakat, bukan kewajiban. KH Nur Ihyak juga menyebut adanya aspek sosial, pendidikan, dan seni dalam kegiatan tersebut.
9. Apa pesan KH Nur Ihyak tentang kebenaran?
Ia menekankan bahwa kebenaran perlu diuji. Menurutnya, masyarakat perlu memeriksa dalil, kitab, data, dan argumentasi, serta tidak menerima sebuah pendapat hanya berdasarkan siapa yang menyampaikannya.
Sumber: FIQIH SHOLAT NYELENEH DAN ANEH ALA HABIB NOVEL ALAYDRUS





One Comment