Kesaksian Peserta Muktamar NU ke-35 dari Cilacap: Mengaku Ditawari Rp50 Juta

Kesaksian Peserta Muktamar NU ke-35 dari Cilacap: Mengaku Ditawari Rp50 Juta untuk Surat Usulan Ahlul Halli Wal Aqdi
WARTA BATAVIA – Cilacap, KBN Nusantara mengunggah kesaksian salah satu peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 dari Cilacap pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam kesaksian tersebut, seorang pengurus PCNU Kabupaten Cilacap yang disebut bernama KH Abdal Malik mengungkap pengalaman yang dialaminya menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam kesaksian yang dibacakan dalam video tersebut, Abdal Malik disebut merupakan Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Cilacap sekaligus peserta resmi Muktamar NU ke-35.
Ia mengaku pernah didatangi seseorang pada 12 Agustus 2026 untuk membicarakan surat usulan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Menurut kesaksiannya, pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kafe yang tidak jauh dari rumahnya.
Dalam pertemuan itu, menurut Abdal Malik, dirinya diperlihatkan sebuah draf surat dalam bentuk file Microsoft Word yang disebut sudah siap untuk dicetak, diberi kop organisasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel PCNU.
Ia juga mengaku ditawari uang sebesar Rp50 juta apabila bersedia mengusahakan surat tersebut mendapatkan tanda tangan dan stempel, kemudian mengirimkan foto surat sebagai bukti.
Abdal Malik mengatakan dirinya menolak tawaran tersebut.
Kesaksian Abdal Malik tentang Pertemuan pada 12 Agustus
Dalam kesaksian yang diunggah KBN Nusantara, Abdal Malik menceritakan bahwa pada 12 Agustus 2026 dirinya dihubungi seseorang yang meminta bertemu.
Menurut dia, pertemuan itu tidak dilakukan melalui rapat organisasi ataupun undangan resmi. Ia kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan bertemu di sebuah kafe.
“Intinya sederhana, minta ketemu,” demikian isi kesaksian yang dibacakan dalam video tersebut.
Abdal Malik menyebut pertemuan itu awalnya berlangsung seperti silaturahmi biasa. Namun, setelah pembicaraan berlangsung, ia kemudian diperlihatkan draf usulan AHWA.
Menurut kesaksiannya, draf tersebut bukan merupakan naskah yang dihasilkan melalui rapat resmi di tingkat cabang.
Ia menyebut file tersebut berupa dokumen Word yang menurutnya sudah siap diubah, dicetak, diberi kop PCNU, kemudian ditandatangani dan distempel.
Diminta Mengurus Tanda Tangan dan Stempel
Abdal Malik mengaku diminta mengusahakan tanda tangan Rais Syuriyah PCNU Cilacap serta tanda tangannya sendiri selaku Katib Syuriyah.
Selain itu, ia mengaku diminta memastikan surat tersebut memperoleh stempel PCNU.
Menurut kesaksiannya, permintaan tersebut kemudian disertai tawaran uang.
Ia menyebut angka Rp50 juta diberikan apabila dirinya bersedia mengirimkan foto surat usulan yang telah ditandatangani dan distempel sebagai bukti bahwa surat tersebut telah sesuai dengan draf.
Abdal Malik mengatakan tawaran tersebut ditolaknya secara langsung.
Ia menyatakan tidak menawar ataupun meminta waktu untuk mempertimbangkan tawaran tersebut.
Abdal Malik Mengaku Menolak Tawaran Rp50 Juta
Dalam kesaksiannya, Abdal Malik mengatakan penolakan dilakukan karena ia menilai surat usulan organisasi semestinya lahir dari proses musyawarah internal.
Menurut dia, surat usulan seharusnya dibahas terlebih dahulu dalam forum Syuriyah, disepakati, kemudian ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibubuhi stempel organisasi.
Ia juga menyatakan tidak meminta pertimbangan Rais Syuriyah setelah tawaran tersebut disampaikan karena telah meyakini bahwa mekanisme seperti itu tidak sesuai dengan proses organisasi yang semestinya.
Dalam kesaksian tersebut, Abdal Malik menyampaikan bahwa dirinya pulang dari pertemuan tanpa menerima uang ataupun memberikan foto surat sebagaimana yang diminta.
Kesaksian Berlanjut Saat Muktamar NU ke-35
Setelah Muktamar NU ke-35 berlangsung di Tambakberas, Jombang, Abdal Malik mengaku hadir sebagai peserta.
Ia juga menyebut dirinya menjadi salah satu saksi dalam proses perhitungan surat usulan sekaligus membantu tabulasi calon AHWA.
Menurut kesaksiannya, tugas tersebut bersifat teknis, antara lain membuka amplop, memeriksa surat, mencatat nama dan menghitung jumlah surat.
Namun, saat menjalankan tugas tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah surat yang menurutnya memiliki kemiripan redaksi dengan draf yang pernah diperlihatkan kepadanya sebelum muktamar.
Mengaku Menemukan Banyak Surat dengan Redaksi Serupa
Abdal Malik mengatakan dirinya melihat banyak surat usulan yang redaksinya mengikuti draf yang sebelumnya ditawarkan kepadanya.
Ia mengakui bahwa kemiripan redaksi tidak otomatis membuktikan adanya transaksi.
Menurutnya, template atau format surat dapat beredar dan dokumen resmi organisasi memang memungkinkan memiliki susunan yang serupa.
Ia juga menegaskan tidak menuduh seluruh PCNU maupun PWNU terkait persoalan tersebut.
Namun, Abdal Malik mengatakan pengalaman pribadinya membuat kemunculan surat-surat dengan redaksi serupa di ruang tabulasi menjadi perhatian tersendiri baginya.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut pernah melihat draf tersebut sebelum muktamar dan pernah mendengar nominal uang yang ditawarkan.
Karena itu, ketika menemukan surat dengan susunan yang menurutnya mirip, ia merasakan adanya pola yang perlu dicermati.
Tidak Menuduh Seluruh PCNU dan PWNU
Salah satu bagian penting dari kesaksian tersebut adalah penegasan Abdal Malik bahwa dirinya tidak menuduh seluruh pengurus cabang atau pengurus wilayah NU.
Ia juga menyatakan tidak memiliki bukti bahwa setiap surat yang memiliki kemiripan dengan draf tersebut diperoleh melalui pembayaran dengan nominal yang sama.
Menurut kesaksiannya, kemiripan dokumen dapat terjadi karena penggunaan template yang sama.
Dengan demikian, klaim mengenai adanya pembelian surat usulan dalam jumlah lebih luas masih merupakan bagian dari kesaksian yang disampaikan Abdal Malik dan belum disertai verifikasi independen dalam materi video yang diunggah KBN Nusantara.
Persoalan Stempel dan Proses Musyawarah
Abdal Malik dalam kesaksiannya juga menyoroti fungsi tanda tangan dan stempel organisasi.
Menurut dia, surat usulan AHWA seharusnya menjadi hasil dari proses pembahasan dan kesepakatan di lingkungan organisasi.
Ia membandingkan proses tersebut dengan apa yang dilakukan PCNU Cilacap, yang menurut pengakuannya mengikuti tahapan pembahasan sebelum surat ditandatangani dan distempel.
Dalam kesaksiannya, ia mempertanyakan proses apabila sebuah draf telah disiapkan dari luar sebelum musyawarah dilakukan.
Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai pembalikan urutan proses, yakni isi surat sudah tersedia terlebih dahulu sementara tanda tangan dan stempel diminta kemudian.
Surat Usulan AHWA dalam Kesaksian Peserta Muktamar
Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA menjadi salah satu istilah penting dalam kesaksian tersebut. Dalam konteks yang disampaikan, surat usulan digunakan dalam proses pengajuan nama calon anggota AHWA.
Abdal Malik menyebut bahwa surat usulan semestinya lahir dari pembahasan organisasi di tingkat cabang.
Menurut dia, proses tersebut berkaitan dengan kepercayaan terhadap para ulama dan mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi.
Ia kemudian mengaitkan pengalamannya menerima tawaran Rp50 juta dengan kemunculan surat-surat yang menurutnya memiliki kemiripan dengan draf yang pernah ia lihat.
Namun, kesaksian tersebut tidak memberikan bukti independen mengenai siapa pihak yang membuat draf, siapa yang memberikan tawaran, maupun apakah surat-surat lain yang disebut memiliki redaksi serupa benar-benar berasal dari sumber yang sama.
Abdal Malik Mengaku Tetap Menjalankan Tugas di Ruang Tabulasi
Meskipun mengaku memiliki pengalaman tersebut, Abdal Malik mengatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai peserta dan membantu proses tabulasi surat.
Ia menyatakan tidak membuat keributan ataupun menghentikan proses penghitungan.
Menurutnya, tugasnya adalah menghitung surat yang masuk dan menjalankan tanggung jawab yang diberikan.
Di sisi lain, ia mengaku menyimpan pertanyaan mengenai berapa banyak tanda tangan dan stempel yang diberikan berdasarkan hasil musyawarah dan berapa yang mungkin berasal dari proses lain.
Pertanyaan tersebut, menurut kesaksiannya, tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatannya di ruang tabulasi.
Abdal Malik Menyebut Pengalaman Itu sebagai Kesaksian Pribadi
Dalam bagian akhir kesaksian, Abdal Malik mengatakan dirinya tidak ingin menjadi hakim bagi seluruh organisasi NU.
Ia menyatakan hanya ingin menyampaikan apa yang dialaminya sendiri.
Ia menyebut tiga hal utama yang menurutnya menjadi bagian dari pengalaman tersebut, yakni adanya draf siap pakai dalam bentuk file Word, tawaran uang sebesar Rp50 juta, serta permintaan foto surat yang telah ditandatangani dan distempel.
Ia kemudian mengaitkan pengalaman tersebut dengan surat-surat yang dilihatnya ketika membantu proses tabulasi di Muktamar NU ke-35.
Menurut Abdal Malik, draf yang sebelumnya ia lihat di sebuah kafe kemudian kembali ia temukan dalam bentuk surat-surat yang masuk ke ruang penghitungan.
Kesaksian Disampaikan melalui Akun Media Sosial
Dalam video KBN Nusantara pada 31 Agustus 2026, disebutkan bahwa tulisan panjang mengenai kesaksian tersebut ditulis oleh KH Abdal Malik dan diunggah melalui akun Facebook miliknya.
Video tersebut kemudian membacakan dan mengomentari isi kesaksian tersebut kepada penonton.
Materi yang disampaikan dalam video menempatkan pengalaman Abdal Malik sebagai kesaksian seorang peserta Muktamar NU ke-35 dari Cilacap.
Dalam penutup kesaksiannya, Abdal Malik menyampaikan harapan agar proses AHWA tetap menjadi forum yang mengedepankan ilmu dan ketakwaan serta agar tanda tangan dan stempel organisasi tetap memiliki makna sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada KH Miftahul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz.
FAQ
Siapa KH Abdal Malik yang disebut dalam kesaksian Muktamar NU ke-35?
Dalam video KBN Nusantara, KH Abdal Malik disebut sebagai Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Cilacap dan salah satu peserta Muktamar NU ke-35.
Apa yang diklaim terjadi pada 12 Agustus 2026?
Abdal Malik mengaku dihubungi seseorang untuk bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, ia mengaku diperlihatkan draf surat usulan AHWA dalam bentuk file Word.
Berapa uang yang menurut kesaksian ditawarkan?
Dalam kesaksian tersebut disebutkan tawaran sebesar Rp50 juta dengan imbalan pengurusan tanda tangan dan stempel serta pengiriman foto surat sebagai bukti.
Apakah tawaran tersebut diterima?
Tidak. Abdal Malik menyatakan menolak tawaran tersebut.
Apa yang diklaim Abdal Malik saat Muktamar NU ke-35 berlangsung?
Ia mengaku menjadi peserta muktamar sekaligus membantu proses perhitungan surat usulan dan tabulasi calon AHWA.
Apakah Abdal Malik menuduh seluruh PCNU dan PWNU?
Tidak. Dalam kesaksiannya, ia secara eksplisit menyatakan tidak menuduh seluruh PCNU dan PWNU serta mengakui bahwa kemiripan format surat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi.
Di mana kesaksian tersebut disampaikan?
Kesaksian tersebut dibacakan dan diunggah melalui kanal KBN Nusantara pada 31 Agustus 2026.
Apa inti kesaksian Abdal Malik?
Inti kesaksian tersebut adalah pengakuan bahwa ia pernah ditawari Rp50 juta untuk membantu mengurus tanda tangan dan stempel pada surat usulan AHWA yang menurutnya telah memiliki draf sebelumnya. Ia mengatakan menolak tawaran tersebut dan kemudian mengaku melihat sejumlah surat dengan redaksi yang menurutnya serupa ketika membantu proses tabulasi pada Muktamar NU ke-35.
Sumber: PESERTA MUKTAMAR ASAL CILACAP BONGKAR MODUS SUAP LINGKARAN AHWA !
KBN Nusantara 31 Agustus 2026




