KH Imaduddin Utsman Soroti Klaim Nasab, Sejarah dan Ajaran Baalawi

KH Imaduddin Utsman Soroti Klaim Nasab, Sejarah dan Ajaran Baalawi: Tekankan Pentingnya Verifikasi Bukti
WARTA BATAVIA – JAKARTA — KH Imaduddin Utsman Al-Bantani kembali menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah klaim yang berkaitan dengan nasab, sejarah, serta ajaran Baalawi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Pondok Pesantren Nahdatul Ulum Cepaka dan ditayangkan melalui kanal YouTube Gus Aziz Jazuli, Lc, MH pada 23 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, KH Imaduddin membahas sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dikaji menggunakan metodologi pembuktian. Ia menyoroti antara lain istilah khurafat, sanad dalam riwayat sejarah, kesaksian, pengakuan, qarinah atau indikasi, hingga pentingnya verifikasi terhadap sebuah klaim.
KH Imaduddin juga menyampaikan apresiasi kepada KH Nur Ihya dan Gus Aziz Jazuli atas penerbitan buku yang disebutnya membahas ajaran Baalawi dan istilah khurafat. Ia mengatakan sebelumnya telah menulis buku mengenai persoalan ilmiah, sejarah, dan nasab Habib Baalawi.
Menurut KH Imaduddin, persoalan yang berkaitan dengan sejarah masuknya Islam di Indonesia serta berbagai situs sejarah yang diklaim oleh kelompok tertentu juga perlu mendapatkan perhatian dan penelitian.
Ia kemudian memberikan sejumlah contoh mengenai riwayat tokoh yang menurutnya memiliki rentang waktu panjang antara masa kehidupan tokoh dan kemunculan riwayat mengenai tokoh tersebut.
KH Imaduddin Bahas Buku tentang Ajaran Baalawi
Dalam pernyataannya, KH Imaduddin mengatakan dirinya merasa terbantu dengan diterbitkannya buku yang ditulis Gus Aziz Jazuli dan KH Nur Ihya.
Ia menyebut buku tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai ajaran Baalawi dan khurafat. KH Imaduddin juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan kata pengantar untuk buku tersebut.
“Saya sangat terharu kepada KH Nur Ihya dan Gus Aziz yang telah begitu profesional dan bertanggung jawab di dalam membuat buku membongkar khurafat Baalwi,” kata KH Imaduddin dalam rekaman yang ditayangkan di kanal Gus Aziz Jazuli.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya juga pernah menulis buku yang membahas persoalan ilmiah, sejarah, dan nasab Habib Baalawi.
Menurut dia, pembahasan mengenai ajaran dan riwayat yang berkaitan dengan Baalawi masih memiliki sejumlah bagian yang perlu dikaji secara lebih mendalam.
KH Imaduddin mengatakan ada persoalan lain yang menurutnya tidak kalah penting, yakni penulisan mengenai klaim sejarah yang dikaitkan dengan Baalawi, termasuk sejarah masuknya Islam di Indonesia dan sejumlah situs sejarah.
Catatan: Pernyataan mengenai klaim, riwayat, dan sejarah dalam artikel ini merupakan paparan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani sebagaimana disampaikan dalam video yang menjadi sumber artikel.
Soroti Klaim Sejarah di Kalimantan
Salah satu bagian yang disoroti KH Imaduddin berkaitan dengan klaim mengenai sejarah di Kalimantan, khususnya yang dikaitkan dengan keluarga Kerajaan Kutai.
Dalam penjelasannya, ia menyebut adanya klaim bahwa seorang tokoh dari keluarga bin Yahya pernah menikah dengan seorang putri Raja Kutai.
Tokoh tersebut, menurut klaim yang disampaikan KH Imaduddin, kemudian disebut diangkat sebagai qadi atau mufti.
KH Imaduddin mempertanyakan dasar sejarah dari klaim tersebut. Ia mengatakan dirinya mengetahui informasi mengenai putri yang disebut dalam klaim itu dan menyatakan bahwa menurut pengetahuannya tokoh perempuan tersebut tidak memiliki anak maupun suami.
Ia juga mengatakan masih menunggu tanggapan dari keluarga Kerajaan Kutai terkait klaim tersebut.
“Ini masih banyak lagi klaim-klaim sejarah yang diakuisisi oleh Balawi,” ujar KH Imaduddin.
Menurut dia, persoalan sejarah semacam itu semestinya dibahas berdasarkan sumber yang dapat diperiksa, bukan hanya berdasarkan klaim.
Asal-Usul Istilah Khurafat
Dalam penjelasannya, KH Imaduddin kemudian menguraikan pengertian khurafat.
Ia mengawali pembahasan dengan menjelaskan bahwa istilah khurafat dikaitkan dengan nama seseorang yang disebut dalam tradisi Arab sebagai tokoh pendusta.
Menurut KH Imaduddin, cerita mengenai Khurafat kemudian menjadi istilah yang digunakan untuk menyebut cerita-cerita yang dianggap dusta.
Ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan bahasa Arab, cerita yang dianggap tidak benar atau berupa dongeng dapat dikaitkan dengan istilah tersebut.
KH Imaduddin kemudian menyebut definisi khurafat yang menurutnya digunakan oleh para ulama.
Ia mengutip pengertian bahwa khurafat berkaitan dengan riwayat yang tidak memiliki dasar dan mengandung perkara yang mustahil atau bertentangan dengan akal maupun syariat.
Berdasarkan pengertian tersebut, KH Imaduddin mengatakan suatu riwayat dapat disebut khurafat apabila memenuhi karakteristik yang dimaksud.
Riwayat dan Pentingnya Sanad
Salah satu konsep utama yang disampaikan KH Imaduddin adalah pentingnya sanad dalam menilai sebuah riwayat.
Ia menjelaskan bahwa ketika sebuah riwayat berasal dari masa yang tidak sezaman dengan orang yang menerima riwayat tersebut, diperlukan informasi mengenai sumber atau jalur dari mana riwayat itu diperoleh.
Dalam konteks tersebut, sanad menjadi salah satu metode untuk mengetahui asal-usul sebuah berita.
Sementara itu, untuk peristiwa yang terjadi pada masa sekarang, KH Imaduddin menjelaskan perlunya kesaksian atau syahadah.
Ia memberikan contoh mengenai seseorang yang menyaksikan karamah seorang wali. Jika seorang ulama menyaksikan peristiwa tersebut dan kemudian menuliskannya, kesaksian tersebut menurut penjelasannya dapat menjadi bentuk syahadah.
Dengan demikian, ia membedakan antara riwayat yang berasal dari masa lampau dengan peristiwa yang terjadi pada masa sekarang.
KH Imaduddin Soroti Riwayat Ubaidillah
KH Imaduddin kemudian menggunakan kisah mengenai Ubaidillah sebagai salah satu contoh dalam penjelasannya.
Ia menyebut Ubaidillah hidup pada 383 Hijriah. Sementara itu, menurut penjelasan yang disampaikannya, cerita mengenai keramat Ubaidillah baru muncul pada 895 Hijriah.
KH Imaduddin mempertanyakan adanya rentang waktu antara masa kehidupan Ubaidillah dan kemunculan riwayat tersebut.
Menurut perhitungannya, terdapat rentang sekitar 550 tahun.
Ia juga mempertanyakan sumber yang menghubungkan riwayat tersebut dengan Ali Assakran.
“Ini bukti nyata bahwa segala cerita tentang Ubed ini adalah cerita dusta,” kata KH Imaduddin dalam rekaman tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan kesimpulan yang disampaikan KH Imaduddin berdasarkan metodologi riwayat yang ia jelaskan dalam ceramahnya.
Membahas Ali Kisam
Selain Ubaidillah, KH Imaduddin juga membahas tokoh yang dalam rekaman disebut Ali Kisam atau Ali Khosam.
Ia menyampaikan kesimpulan bahwa tokoh tersebut merupakan sosok yang menurut penelitiannya tidak pernah ada pada masa lalu.
Menurut KH Imaduddin, tokoh tersebut baru muncul dalam sumber tertentu pada abad ke-9 dan dikaitkan dengan Ali Assakran.
Ia menggunakan persoalan tersebut sebagai contoh untuk menjelaskan pentingnya pemeriksaan sumber sejarah.
Menurut dia, sebuah nama yang muncul dalam sebuah riwayat tidak otomatis membuktikan bahwa tokoh tersebut benar-benar pernah hidup. Keberadaan dan riwayat tokoh perlu diperiksa melalui sumber yang sezaman atau sumber yang memiliki jalur transmisi yang dapat ditelusuri.
Riwayat tentang Faqih Muqaddam
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan Faqih Muqaddam.
KH Imaduddin mengatakan terdapat sejumlah cerita mengenai karamah tokoh tersebut yang disebut muncul dalam sumber pada abad ke-9.
Ia kemudian mempertanyakan sumber yang membuktikan bahwa Faqih Muqaddam hidup pada 650 Hijriah.
Menurut penjelasannya, ketika sumber dari masa tersebut diperiksa, ia tidak menemukan ulama yang mencatat keberadaan Faqih Muqaddam, bahkan dalam bentuk catatan mengenai kehidupannya.
Ia membandingkannya dengan Imam Syafi’i.
Menurut KH Imaduddin, Imam Syafi’i memiliki kitab, murid, serta riwayat yang dapat ditelusuri. Nama dan pendapat Imam Syafi’i juga tercatat dalam berbagai literatur.
Sebaliknya, ia mempertanyakan dasar untuk menyebut Faqih Muqaddam sebagai seorang mujtahid mutlak apabila kitab dan riwayat yang menjadi dasar penetapan tersebut tidak ditemukan dalam sumber yang ia rujuk.
Metodologi Menetapkan Kebenaran
Bagian penting lain dari penjelasan KH Imaduddin adalah mengenai metodologi untuk menetapkan kebenaran.
Ia menyebut sejumlah cara yang digunakan dalam pembuktian, antara lain syahadah atau kesaksian, iqrar atau pengakuan, yamin atau sumpah, serta qarinah atau indikasi.
Menurutnya, sebuah klaim tidak cukup diterima hanya berdasarkan keyakinan atau prasangka baik.
Ia memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang mengaku pernah bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Dalam contoh tersebut, orang yang mengaku bertemu Presiden dapat diminta memberikan bukti, seperti foto, video, saksi, atau keterangan dari pihak yang berkaitan dengan agenda Presiden.
Menurut KH Imaduddin, cara tersebut merupakan bagian dari metode untuk melakukan pembuktian.
Perbedaan antara Keimanan dan Klaim Sejarah
KH Imaduddin juga membedakan antara perkara yang masuk dalam wilayah keimanan dan perkara yang merupakan klaim sejarah.
Ia mencontohkan keimanan kepada Allah dan kenabian Nabi Muhammad sebagai perkara yang berada dalam wilayah iman.
Menurut dia, perkara keimanan tidak dapat disamakan dengan klaim sejarah yang dapat diverifikasi menggunakan sumber dan bukti.
Karena itu, menurut KH Imaduddin, klaim mengenai peristiwa sejarah, pertemuan seseorang dengan tokoh tertentu, ataupun hubungan nasab tetap dapat diteliti dan diverifikasi.
Ia mempertanyakan anggapan bahwa seseorang harus menerima klaim sejarah hanya berdasarkan husnuzan atau prasangka baik.
Nasab dan Tuntutan Pembuktian
Pembahasan mengenai nasab menjadi salah satu bagian utama dalam penjelasan KH Imaduddin.
Ia mengatakan bahwa penetapan nasab menurutnya memiliki metodologi tersendiri.
Ia merujuk pada konsep isbatul haq atau penetapan kebenaran dan menyebut beberapa bentuk pembuktian yang digunakan dalam hukum Islam.
Di antaranya adalah syahadah, iqrar, yamin, serta qarinah.
Menurut KH Imaduddin, prinsip tersebut dapat digunakan untuk memahami bagaimana sebuah klaim seharusnya ditetapkan.
Ia kemudian menghubungkannya dengan klaim nasab Baalawi.
Dalam pandangannya, klaim nasab harus disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Kalau mengklaim nasab harus ada bukti, harus ada buku, verifikasi tes DNA,” ujar KH Imaduddin.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan KH Imaduddin dalam rekaman yang menjadi sumber artikel.
Penjelasan tentang Qarinah
KH Imaduddin juga menjelaskan konsep qarinah atau indikasi.
Ia memberikan ilustrasi mengenai kehilangan uang di sebuah kamar.
Dalam contoh tersebut, seseorang meninggalkan kamar dan mendapati uang masih ada. Setelah kembali, uang tersebut hilang dan hanya ada satu orang yang berada di dalam kamar selama orang tersebut pergi.
Menurut KH Imaduddin, kondisi tersebut dapat menjadi qarinah meskipun tidak ada orang yang secara langsung melihat tindakan pencurian.
Dengan kata lain, qarinah merupakan indikasi yang dapat digunakan untuk membantu menetapkan suatu fakta.
Ia kemudian menjelaskan bahwa qarinah memiliki posisi tertentu dalam metodologi pembuktian.
Iqrar dan Yamin
Selain qarinah, KH Imaduddin menjelaskan iqrar atau pengakuan.
Ia memberikan contoh seseorang yang dituduh mencuri kemudian mengakui bahwa dirinya memang melakukan pencurian.
Dalam keadaan tersebut, pengakuan menjadi dasar untuk menetapkan fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, yamin merupakan sumpah.
KH Imaduddin memberikan ilustrasi ketika seseorang dituduh mencuri tetapi tidak terdapat bukti yang cukup. Dalam konteks hukum yang ia jelaskan, terdapat mekanisme sumpah dari pihak yang dituduh.
Ia juga menyebut persoalan n ukul atau penolakan untuk bersumpah dan mengatakan terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai konsekuensi hukumnya.
Syuhrah dan Istifadah
KH Imaduddin selanjutnya membahas syuhrah dan istifadah.
Ia menggambarkan kondisi ketika sebuah informasi diketahui masyarakat secara luas melalui cerita yang beredar dari satu orang ke orang lain.
Salah satu contoh yang ia berikan berkaitan dengan status tanah wakaf atau makam.
Dalam ilustrasinya, terdapat sebuah makam yang diyakini masyarakat berasal dari wakaf seseorang, tetapi dokumen mengenai wakaf tersebut tidak ditemukan.
Informasi tersebut kemudian diketahui masyarakat berdasarkan cerita yang diwariskan.
Menurut penjelasan KH Imaduddin, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan konsep syuhrah dan istifadah.
Namun, ia menekankan bahwa posisi informasi tersebut dapat berubah apabila kemudian ditemukan bukti yang bertentangan.
Bukti Arsip dan Pengujian Kertas
Dalam contoh yang disampaikan, KH Imaduddin menggambarkan adanya dokumen yang ditemukan di arsip nasional mengenai tanah wakaf.
Ia menyebut kertas tersebut kemudian diteliti untuk mengetahui perkiraan usianya.
Dalam contoh tersebut, kertas yang diperiksa disebut memiliki usia sekitar 400 tahun dan dikaitkan dengan periode Sultan Maulana Muhammad Nasruddin.
Dari contoh tersebut, KH Imaduddin menjelaskan bahwa informasi yang sebelumnya hanya didasarkan pada cerita masyarakat dapat berubah apabila ditemukan bukti dokumenter.
Menurutnya, kesimpulan awal berdasarkan informasi yang beredar dapat gugur apabila terdapat bukti yang lebih kuat dan berlawanan.
Verifikasi DNA dalam Pembahasan Nasab
Dalam bagian akhir pembahasan mengenai pembuktian, KH Imaduddin kembali menyinggung tes DNA.
Menurut dia, klaim nasab harus memiliki dasar yang dapat diperiksa.
Ia menyebut buku, dokumen, verifikasi, dan tes DNA sebagai bagian dari bukti yang menurutnya dapat digunakan untuk memeriksa klaim nasab.
Pernyataan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena menghubungkan metodologi pembuktian yang sebelumnya dijelaskan dengan persoalan nasab.
Namun, dalam sumber yang menjadi dasar artikel ini, KH Imaduddin tidak memaparkan secara rinci metodologi teknis tes DNA yang dimaksud maupun hasil tes DNA tertentu.
Karena itu, pembahasan artikel ini terbatas pada pernyataan yang disampaikan dalam rekaman tersebut.
Kritik terhadap Sejumlah Klaim Sejarah
KH Imaduddin kemudian menyampaikan sejumlah klaim sejarah yang menurutnya perlu diperiksa.
Ia menyebut antara lain klaim mengenai Pangeran Diponegoro bin Yahya, KRT Sumodiningrat, sejarah pendirian Nahdlatul Ulama, serta hubungan guru-murid Syekh Hasyim Asy’ari dengan sejumlah ulama Baalawi.
Dalam pernyataannya, KH Imaduddin menyebut beberapa klaim tersebut sebagai tidak benar.
Ia juga mengatakan bahwa menurut penelusurannya, hubungan Syekh Hasyim Asy’ari dengan sejumlah tokoh yang disebut sebagai guru dari kalangan Baalawi tidak sebagaimana yang diklaim.
Karena klaim tersebut menyangkut sejarah tokoh dan organisasi, diperlukan pemeriksaan terhadap sumber primer dan sekunder untuk memastikan kebenarannya.
Artikel ini tidak melakukan verifikasi independen terhadap dokumen-dokumen sejarah tersebut.
Syekh Hasyim Asy’ari dan Riwayat Guru
Dalam penjelasannya, KH Imaduddin menyebut kitab yang ditulis oleh cucu KH Hasyim Asy’ari sebagai salah satu sumber yang menurutnya dapat digunakan untuk memeriksa daftar guru.
Ia menyebut kitab Ziyadatut Ta’liqat sebagai salah satu sumber yang menurutnya mencantumkan guru-guru KH Hasyim Asy’ari.
Menurut KH Imaduddin, apabila nama seorang tokoh tidak tercantum sebagai guru dalam sumber tersebut, maka klaim bahwa KH Hasyim Asy’ari berguru kepada tokoh tersebut perlu dibuktikan dengan sumber lain.
Ia juga menjelaskan bahwa hubungan antara seorang ulama dengan ulama lainnya tidak selalu berarti hubungan guru-murid dalam pengertian formal.
Seseorang dapat bertemu dengan ulama lain, mendapatkan satu hadis atau ijazah, tetapi hal tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh keilmuan orang tersebut berasal dari ulama yang ditemuinya.
Nasihat tentang Cara Memeriksa Informasi
Dari keseluruhan penjelasannya, KH Imaduddin berulang kali menekankan pentingnya verifikasi.
Ia mengingatkan agar seseorang tidak mengikuti suatu informasi yang tidak memiliki dasar ilmu.
Dalam konteks sejarah dan nasab, menurut dia, setiap klaim perlu ditelusuri sumbernya.
Metode tersebut dapat mencakup pemeriksaan kitab, sanad, kesaksian, dokumen, arsip, kronologi waktu, serta bukti lain yang relevan.
Ia juga mencontohkan bahwa sebuah klaim dapat diperiksa berdasarkan kronologi.
Jika seseorang mengaku bertemu tokoh tertentu pada hari tertentu, maka agenda dan keberadaan tokoh tersebut pada waktu yang sama dapat diperiksa.
Menurut KH Imaduddin, metode sederhana semacam itu merupakan bagian dari cara mencari kebenaran.
Pernyataan tentang Muktamar Ke-35 NU
Pada bagian akhir video, KH Imaduddin juga menyampaikan harapan berkaitan dengan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35.
Ia mendoakan agar pelaksanaan muktamar berjalan baik dan para peserta dapat memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang menurutnya memiliki kecintaan terhadap Nahdlatul Ulama dan warga Nahdliyin.
KH Imaduddin juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penghormatan terhadap kiai-kiai pribumi dalam organisasi tersebut.
Ia menyebut Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang didirikan oleh para kiai pribumi.
Dalam pernyataannya, ia meminta agar pihak yang memiliki kekayaan atau jabatan membantu kegiatan NU tanpa mencampuri proses pemilihan kepengurusan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menyampaikan harapan agar pihak yang memiliki pengaruh tidak menggunakan kekuasaan atau sumber daya finansial untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
KH Imaduddin: Klaim Sejarah Perlu Diuji
Penjelasan KH Imaduddin dalam video tersebut pada dasarnya berfokus pada persoalan metodologi pembuktian.
Ia menggunakan berbagai contoh untuk menjelaskan bahwa sebuah informasi sejarah tidak cukup diterima hanya karena telah beredar secara luas.
Dalam konteks riwayat masa lalu, ia menekankan pentingnya sanad dan sumber yang dapat ditelusuri.
Untuk peristiwa yang terjadi pada masa kini, ia menyebut kesaksian atau bukti langsung sebagai salah satu metode pembuktian.
Sementara itu, dalam perkara yang berkaitan dengan hukum, ia menjelaskan beberapa bentuk pembuktian seperti syahadah, iqrar, yamin, qarinah, serta syuhrah wal istifadah.
Kerangka tersebut kemudian digunakan KH Imaduddin untuk membahas klaim mengenai nasab dan sejarah Baalawi.
Pentingnya Membedakan Klaim dan Fakta
Pernyataan KH Imaduddin juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara klaim yang disampaikan seseorang dengan fakta yang telah terverifikasi.
Sebuah klaim sejarah dapat menjadi bahan penelitian, tetapi statusnya sebagai fakta memerlukan dukungan sumber yang dapat diperiksa.
Hal serupa berlaku pada klaim mengenai hubungan guru-murid, keturunan, tokoh sejarah, maupun kepemilikan atau wakaf suatu situs.
Dalam konteks penulisan sejarah, sumber primer, dokumen sezaman, manuskrip, arsip, serta kesaksian yang memiliki jalur transmisi jelas dapat menjadi bahan untuk menguji sebuah informasi.
Perbedaan antara klaim dan fakta juga penting ketika sebuah informasi menyangkut identitas seseorang atau kelompok.
Dengan demikian, pembahasan mengenai nasab dan sejarah tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menyampaikan klaim, tetapi juga mengenai bukti apa yang digunakan untuk mendukung klaim tersebut.
Respons terhadap Klaim Menjadi Bagian dari Perdebatan
Pernyataan KH Imaduddin mengenai Baalawi dan nasab merupakan bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sejarah, silsilah, serta metode pembuktian.
Dalam rekaman tersebut, ia menyampaikan sejumlah tudingan dan kesimpulan berdasarkan penelitian yang menurutnya telah dilakukan.
Pihak atau tokoh yang disebut dalam pernyataan tersebut tidak memberikan tanggapan dalam sumber yang menjadi dasar artikel ini.
Karena itu, pernyataan mereka tidak dapat disimpulkan dari artikel ini.
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, klaim-klaim tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen, kitab, manuskrip, arsip, penelitian akademik, serta tanggapan dari pihak yang disebut.
Kesimpulan
KH Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam penjelasannya di kanal Gus Aziz Jazuli pada 23 Agustus 2026 membahas persoalan khurafat, sanad, nasab, sejarah, serta metode pembuktian.
Ia menekankan bahwa riwayat sejarah yang berasal dari masa lampau perlu memiliki sumber atau sanad yang dapat ditelusuri. Sementara itu, peristiwa yang terjadi pada masa kini menurut penjelasannya dapat diperiksa melalui kesaksian dan bukti.
KH Imaduddin juga menjelaskan sejumlah metode pembuktian, seperti syahadah, iqrar, yamin, qarinah, serta syuhrah wal istifadah.
Metodologi tersebut kemudian ia gunakan dalam membahas sejumlah riwayat mengenai tokoh-tokoh yang dikaitkan dengan Baalawi, termasuk persoalan Ubaidillah, Ali Kisam, dan Faqih Muqaddam.
Dalam pembahasan nasab, ia menyatakan bahwa klaim harus disertai bukti dan dapat diverifikasi. Ia juga menyebut dokumen, kitab, dan tes DNA sebagai bagian dari hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pembuktian.
Selain persoalan nasab, KH Imaduddin menyoroti sejumlah klaim sejarah mengenai hubungan Baalawi dengan tokoh dan situs sejarah di Indonesia. Ia menyebut perlunya penelitian terhadap klaim-klaim tersebut menggunakan sumber sejarah yang dapat diperiksa.
Pada bagian akhir, KH Imaduddin menyampaikan harapan mengenai Muktamar NU ke-35 dan meminta agar proses pemilihan kepengurusan NU tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan maupun finansial.
Seluruh uraian mengenai klaim Baalawi, nasab, sejarah, maupun tokoh yang disebut dalam artikel ini bersumber dari penjelasan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam video yang menjadi bahan tulisan. Verifikasi independen terhadap klaim-klaim tersebut berada di luar cakupan sumber yang diberikan.
FAQ
Apa yang dibahas KH Imaduddin Utsman Al-Bantani pada 23 Agustus 2026?
KH Imaduddin membahas khurafat, sanad riwayat, metodologi pembuktian, nasab, sejarah Baalawi, sejumlah klaim mengenai tokoh sejarah, serta persoalan Nahdlatul Ulama.
Di mana KH Imaduddin menyampaikan penjelasan tersebut?
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Nahdatul Ulum Cepaka dan ditayangkan melalui kanal YouTube Gus Aziz Jazuli, Lc, MH pada 23 Agustus 2026.
Apa yang dimaksud khurafat menurut penjelasan KH Imaduddin?
Dalam penjelasannya, khurafat dikaitkan dengan riwayat yang tidak memiliki dasar serta mengandung cerita mengenai perkara yang mustahil atau bertentangan dengan akal maupun syariat.
Mengapa KH Imaduddin membahas sanad?
Menurut penjelasannya, sanad diperlukan untuk mengetahui asal-usul sebuah riwayat, khususnya ketika informasi tersebut berasal dari masa yang tidak sezaman dengan penerima riwayat.
Apa contoh riwayat yang dibahas?
Salah satu contoh yang dibahas adalah riwayat mengenai Ubaidillah. KH Imaduddin menyebut adanya rentang waktu sekitar 550 tahun antara masa kehidupan Ubaidillah yang ia sebut 383 Hijriah dengan kemunculan riwayat yang disebut muncul pada 895 Hijriah.
Apa saja metode pembuktian yang disebut KH Imaduddin?
Ia menyebut antara lain syahadah atau kesaksian, iqrar atau pengakuan, yamin atau sumpah, qarinah atau indikasi, serta syuhrah wal istifadah.
Apa yang dikatakan KH Imaduddin mengenai klaim nasab?
KH Imaduddin menyatakan bahwa klaim nasab menurutnya harus memiliki bukti dan dapat diverifikasi. Ia menyebut buku, dokumen, verifikasi, serta tes DNA dalam konteks pembuktian klaim nasab.
Apakah artikel ini membuktikan benar atau salahnya klaim Baalawi?
Tidak. Artikel ini menyajikan penjelasan KH Imaduddin berdasarkan rekaman yang diberikan. Klaim-klaim sejarah dan nasab yang disampaikan dalam rekaman tidak diverifikasi secara independen dalam artikel ini.
Apa yang disampaikan KH Imaduddin mengenai sejarah Nahdlatul Ulama?
Pada bagian akhir, ia menyampaikan pandangan mengenai sejarah NU, klaim mengenai pendiri NU, serta harapannya agar kepemimpinan NU lebih mengutamakan kepentingan organisasi dan warga Nahdliyin.
Apa pesan utama dari penjelasan tersebut?
Salah satu pokok utama penjelasan KH Imaduddin adalah pentingnya memeriksa dan memverifikasi sebuah klaim sebelum menerimanya sebagai kebenaran, terutama ketika klaim tersebut berkaitan dengan sejarah, riwayat, dan nasab. Ia mengaitkan hal tersebut dengan penggunaan sumber, sanad, kesaksian, dokumen, serta metode pembuktian lainnya.









