invisible hit counter
Nasional

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Jelaskan Isi Kitab Minhajun Nasabin, Bahas Polemik Nasab Baalwi hingga Wakaf Buku 2.000 Eksemplar

WARTA BATAVIAJAKARTA — KH Imaduddin Utsman Al-Bantani menjelaskan isi kitab terbarunya, Minhajun Nasabin fi Ibtal Nasabi Ba’alwi al-Multasik bil Alawiyyin, dalam wawancara bersama Rifky Zulkarnain di kanal YouTube Rifky Zulkarnaen JB yang dupluad pada 24 Sep 2025.

Wawancara tersebut membahas sejumlah persoalan yang menurut KH Imaduddin berkaitan dengan sejarah, genealogi, kitab-kitab nasab, tokoh-tokoh dalam silsilah Baalwi, serta narasi mengenai hubungan sejumlah tokoh Nusantara dengan keluarga Baalwi.

Dalam wawancara itu, KH Imaduddin menyebut Minhajun Nasabin sebagai penyempurnaan dari sejumlah dalil yang sebelumnya telah ia sampaikan melalui beberapa kitab berbahasa Arab. Ia mengatakan kitab tersebut secara khusus dipersiapkan terutama untuk kalangan kiai agar dapat digunakan sebagai bahan membaca dan mengkaji polemik nasab.

Menurut penjelasannya, versi bahasa Indonesia dari materi yang dibahas dalam kitab tersebut memiliki keterkaitan dengan buku Ulama Nusantara Menggugat Nasab Palsu. Ia menyebut berbagai dalil yang menurutnya paling baru dalam polemik nasab Baalwi telah dihimpun dalam kedua karya tersebut.

Catatan: Seluruh uraian mengenai keabsahan atau ketidakabsahan nasab, identitas tokoh, kitab, serta interpretasi sejarah dalam artikel ini merupakan materi yang disampaikan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam wawancara di video terlampir di bawah artikel berita di bawah ini.

Isi Kitab Minhajun Nasabin yang Dijelaskan KH Imaduddin

KH Imaduddin menjelaskan, Minhajun Nasabin membahas metode yang ia gunakan untuk menguji dan membantah klaim nasab Baalwi yang menurutnya ditempelkan kepada garis keturunan tertentu.

Ia membedakan istilah “Alawiyyin” dan “Ba Alwi”. Dalam wawancara tersebut, ia menyatakan bahwa Alawiyyin merujuk kepada keturunan Sayidina Ali, sedangkan istilah Ba Alwi menurutnya berkaitan dengan klaim keturunan Alwi bin Ubaid.

Kitab tersebut, menurut KH Imaduddin, bukan karya yang berdiri sendiri. Isinya merupakan penyempurnaan terhadap argumentasi yang sebelumnya telah ia tuliskan dalam beberapa karya berbahasa Arab.

Beberapa kitab yang disebut dalam wawancara antara lain Al-Mawahib Ad-Durriyah, Al-Ma’arif Ar-Rabbaniyah, dan I’anatul Akhyar.

Ia menjelaskan bahwa Minhajun Nasabin disusun untuk memberikan gambaran yang lebih mudah kepada para kiai mengenai dalil-dalil yang digunakan dalam polemik nasab.

“Kitab ini saya siapkan untuk para kiai-kiai,” kata KH Imaduddin dalam wawancara tersebut.

Menurut dia, tujuan utama penyusunan kitab adalah agar para kiai dapat membaca argumentasi yang telah disusun secara lebih sistematis.

Pembahasan Ahmad bin Isa dalam Bab Awal

Salah satu pembahasan utama dalam kitab tersebut adalah mengenai Ahmad bin Isa.

KH Imaduddin menjelaskan bahwa bab pertama membahas persoalan kesahihan Ahmad bin Isa sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, sosok Ahmad bin Isa menjadi bagian penting dalam konstruksi silsilah yang diklaim oleh keluarga Baalwi.

Dalam wawancara, ia mengatakan kitab tersebut membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan Ahmad bin Isa, termasuk hubungan nasab, lokasi keberadaan, perjalanan hidup, gelar Al-Muhajir, serta makam yang dikaitkan dengan tokoh tersebut.

Menurut KH Imaduddin, salah satu bagian kitab membahas klaim bahwa Ahmad bin Isa berpindah dari Basrah menuju Yaman.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dipaparkannya, keberadaan Ahmad bin Isa bin Muhammad di Basrah tidak terbukti dalam sumber yang menurutnya relevan.

Dalam wawancara itu, ia membedakan Ahmad bin Isa bin Muhammad dengan Ahmad bin Isa bin Zaid yang menurutnya memang memiliki keterkaitan dengan Basrah.

“Yang ada di Basra itu Ahmad bin Isa bin Zaid. Makamnya ada di Basra, orangnya ada di Basra. Dan itu beda orang,” ujar KH Imaduddin.

Ia kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan narasi mengenai perpindahan Ahmad bin Isa dari Madinah ke Basrah dan selanjutnya ke Yaman.

Menurut KH Imaduddin, tidak terdapat berita yang menurutnya membuktikan Ahmad bin Isa bin Muhammad pernah melakukan perpindahan tersebut.

Perdebatan tentang Gelar Al-Muhajir

Bagian lain yang dibahas adalah penggunaan gelar “Al-Muhajir” untuk Ahmad bin Isa.

KH Imaduddin mengatakan bahwa dalam narasi yang berkembang sekarang, nama Ahmad Al-Muhajir menjadi lebih populer dibandingkan nama Ahmad bin Isa.

Namun, menurut penjelasannya, sejumlah kitab nasab dari abad kelima hingga kesembilan Hijriah yang ia kaji tidak menyebut Ahmad bin Isa bin Muhammad dengan gelar Al-Muhajir.

Ia memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu bagian yang dibahas dalam Minhajun Nasabin.

Makam Ahmad bin Isa di Hadramaut

KH Imaduddin juga membahas makam yang dikaitkan dengan Ahmad bin Isa di Hadramaut.

Menurutnya, makam tersebut bukan makam Ahmad bin Isa an-Naqib.

Ia mengatakan kesimpulan tersebut berkaitan dengan argumentasinya bahwa Ahmad bin Isa an-Naqib tidak berada di Yaman maupun Basrah sebagaimana narasi yang diperdebatkan.

Bab Kedua Membahas Abil Hasan Ali bin Jadid

Setelah membahas Ahmad bin Isa, Minhajun Nasabin menurut KH Imaduddin masuk pada pembahasan Abil Hasan Ali bin Jadid dari keluarga Abi Alwi.

Dalam wawancara, ia menyebut nama Abil Hasan Ali bin Jadid sebagai salah satu titik penting dalam konstruksi nasab yang dipersoalkannya.

KH Imaduddin mengatakan terdapat pembahasan mengenai kitab Asuluk dan kesaksian kitab-kitab nasab mengenai nasab Abil Jadid.

Ia berpendapat bahwa hubungan nasab Abil Jadid hingga Ahmad bin Isa tidak dapat dibuktikan berdasarkan sumber-sumber yang ia gunakan.

Menurut KH Imaduddin, kitab-kitab nasab yang menyebut anak-anak Ahmad bin Isa tidak mencantumkan nama Abdullah yang diperlukan dalam jalur nasab tersebut.

Atas dasar argumentasi itu, ia menyatakan bahwa jalur nasab Abil Jadid menuju Ahmad bin Isa menjadi persoalan yang perlu dikaji.

KH Imaduddin Utsman Al Bantani Jelaskan Isi Kitab Minhajun Nasabin, Bahas Polemik Nasab Baalwi hingga Wakaf Buku 2.000 Eksemplar

Bab Ketiga Membahas Masuknya Baalwi dalam Nasab Abil Jadid

Bab ketiga, menurut penjelasan KH Imaduddin, membahas masuknya Baalwi ke dalam nasab Abil Jadid.

Ia menyebut salah satu bagian bab tersebut membahas klaim Baalwi sebagai bagian dari keluarga syarif dan Bani Hasyim.

Menurut KH Imaduddin, kitab tersebut menghimpun data dari kitab-kitab nasab yang menurutnya telah digunakan dalam pembahasan sebelumnya.

Ia juga membahas identitas “Abi Alwi” yang terdapat dalam kitab Asuluk.

Menurutnya, Abi Alwi dalam sumber tersebut merupakan sosok atau keluarga yang berbeda dengan kelompok Baalwi yang dikenal sekarang.

Ia menyatakan bahwa istilah Ba Alwi kemudian dikaitkan dengan nama Abi Alwi dalam narasi yang berkembang kemudian.

Kesaksian Kitab Nasab dan Kitab Biografi

Dalam wawancara, KH Imaduddin membedakan penggunaan kitab nasab dengan kitab tarajim atau karya biografi dan sejarah.

Menurut dia, kitab nasab memiliki fungsi penting ketika membicarakan validitas garis keturunan, sedangkan kitab sejarah atau biografi belum tentu disusun oleh ahli nasab.

Pembahasan mengenai perbedaan fungsi sumber tersebut menjadi salah satu bagian yang cukup panjang dalam wawancara.

Bab Keempat Membahas Tokoh yang Disebut Fiktif

KH Imaduddin kemudian menjelaskan bab keempat Minhajun Nasabin yang menurutnya membahas sejumlah sosok dalam silsilah Baalwi yang ia nilai tidak memiliki bukti historis yang memadai.

Ia menyebut istilah “ashas wahmiah” atau sosok-sosok yang menurutnya bersifat khayalan atau fiktif.

Menurut KH Imaduddin, nama-nama tersebut diperlukan untuk menghubungkan suatu generasi dengan Ahmad bin Isa.

Ia menyebut terdapat sejumlah nama yang menurutnya baru muncul dalam sumber-sumber yang berasal dari abad kesembilan Hijriah.

Dalam penjelasannya, ia menyebut sekitar 10 nama dalam jalur tersebut sebagai nama yang menurutnya dibuat dalam satu periode.

Nama-nama yang disebut dalam wawancara antara lain Muhammad Mauladawilah, Ali Sahibud Darq, Ali Alghayur, Muhammad Faqih Muqaddam, Ali, Sahib Mirbad, Alwi, Ali Khaiqosam, Muhammad, Alwi, hingga Ube.

Karena transkrip wawancara memuat beberapa pengulangan dan penyebutan nama dengan pelafalan yang berbeda, penulisan nama-nama tersebut perlu merujuk kepada teks kitab aslinya untuk memastikan ejaan Arab dan transliterasinya.

Ali bin Abu Bakar Sakran

Dalam wawancara, KH Imaduddin menyebut Ali bin Abu Bakar Sakran sebagai tokoh yang menurutnya menyusun urutan nama tersebut hingga Ahmad bin Isa.

Ia mengatakan bahwa sebelum periode tersebut, nama-nama yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam sumber-sumber yang ia jadikan rujukan.

Menurut KH Imaduddin, persoalan ini menjadi penting karena adanya rentang waktu yang panjang antara tokoh Ahmad bin Isa dan generasi yang kemudian mengklaim hubungan nasab dengannya.

Pembahasan Alwi bin Ubaid

KH Imaduddin juga menyebut Alwi bin Ubaid dalam pembahasan bab keempat.

Ia menyatakan bahwa Ubaid bukan sosok historis berdasarkan argumentasi yang ia paparkan dalam kitab.

Selain itu, ia menyebut Alwi bin Ubaid, Muhammad bin Alwi, dan Alwi bin Muhammad sebagai tokoh yang menurutnya termasuk dalam kategori sosok fiktif.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi KH Imaduddin mengenai keterputusan silsilah yang menurutnya terjadi dalam jalur nasab Baalwi.

Ali Khaiqosam dan Perubahan Narasi

Nama lain yang dibahas adalah Ali Khaiqosam.

KH Imaduddin mengatakan bahwa dalam narasi tertentu, Ali Khaiqosam disebut berkaitan dengan keluarga Abi Alwi.

Namun, ia mengklaim terdapat perubahan narasi setelah ditemukan data yang menurutnya tidak sesuai dengan gambaran dalam kitab Asuluk.

Ia juga menyebut nama Hanif Alatas dalam pembahasan tersebut.

Menurut KH Imaduddin, perubahan penjelasan mengenai identitas tokoh tersebut menunjukkan adanya penyesuaian narasi ketika muncul data baru.

Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan istilah “nasab mudarib”, yakni nasab yang menurutnya mengalami perubahan.

Muhammad Sahib Mirbad dan Mazhab Syafii

Bagian lain dalam bab keempat membahas Muhammad Sahib Mirbad.

Menurut KH Imaduddin, sosok tersebut merupakan bagian penting dalam narasi mengenai penyebaran Islam dan mazhab Syafii di wilayah Mirbat.

Ia mempertanyakan klaim bahwa Muhammad Sahib Mirbad menjadi penyebar mazhab Syafii di wilayah tersebut.

Menurutnya, kitab Minhajun Nasabin membahas sumber-sumber yang berkaitan dengan klaim tersebut.

Ia juga menyebut adanya pembahasan mengenai tokoh historis Muhammad bin Ali Alqal’i Abu Abdillah yang menurutnya kemudian dikaitkan dengan Muhammad Sahib Mirbad.

Anak-anak Muhammad Sahib Mirbad

KH Imaduddin menyebut Abdullah, Ali, dan Alwi sebagai nama yang dalam narasi tertentu disebut sebagai anak Muhammad Sahib Mirbad.

Namun, menurut argumentasi yang disampaikan dalam wawancara, ketiga nama tersebut termasuk sosok yang dipersoalkan keberadaan historisnya.

Pembahasan tersebut kemudian dikaitkan dengan narasi mengenai hubungan Alwi dengan tokoh-tokoh yang disebut sebagai Wali Songo.

Klaim Hubungan Baalwi dengan Wali Songo

Dalam wawancara, Rifky Zulkarnain juga menanyakan persoalan hubungan keluarga Baalwi dengan Wali Songo.

KH Imaduddin menyatakan bahwa menurut kajian yang ia rujuk, tidak terdapat hubungan antara Wali Songo dan keluarga Baalwi.

Ia menyebut manuskrip dan hasil seminar sebagai bagian dari bahan yang menurutnya digunakan untuk mendukung argumentasi tersebut.

Pernyataan itu merupakan salah satu bagian dari polemik sejarah yang dibahas dalam wawancara.

Faqih Muqaddam dalam Pembahasan Kitab

Tokoh lain yang mendapat pembahasan cukup panjang adalah Faqih Muqaddam.

Menurut KH Imaduddin, kitab Minhajun Nasabin memiliki bagian khusus yang membahas keberadaan Faqih Muqaddam.

Ia menyebut Faqih Muqaddam sebagai sosok yang menurut argumentasinya tidak memiliki dasar historis yang cukup.

Ia kemudian membahas hubungan Faqih Muqaddam dengan beberapa tokoh yang disebut dalam sumber-sumber sejarah dan tasawuf.

Faqih Muqaddam dan Abil Hasan Ali

Menurut KH Imaduddin, terdapat narasi yang menyebut Faqih Muqaddam sebagai murid Abil Hasan Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Jadid.

Namun, menurut penjelasannya, hubungan guru dan murid tersebut tidak dapat dibuktikan.

Ia mengatakan Abil Hasan Ali merupakan tokoh historis yang dikenal sebagai ahli hadis, sedangkan Faqih Muqaddam menurut argumentasi yang ia sampaikan adalah tokoh yang keberadaannya dipersoalkan.

Faqih Muqaddam dan Marwan

Pembahasan lainnya menyangkut hubungan Faqih Muqaddam dengan Marwan.

Dalam wawancara, KH Imaduddin menyebut Marwan sebagai tokoh historis yang disebut dalam Asuluk.

Menurutnya, narasi mengenai Faqih Muqaddam kemudian dikaitkan dengan Marwan untuk memberikan hubungan historis kepada sosok yang keberadaannya dipersoalkan.

Surat-Menyurat Faqih Muqaddam dan Saad bin Ali Ad-Difari

KH Imaduddin juga membahas cerita mengenai surat-menyurat antara Faqih Muqaddam dan Saad bin Ali Ad-Difari.

Menurutnya, kisah surat-menyurat tersebut tidak terjadi.

Ia mengatakan cerita itu muncul dalam kitab internal keluarga Baalwi pada periode tertentu dan kemudian berkembang dalam narasi berikutnya.

Dalam kisah tersebut, disebutkan adanya nasihat kepada Faqih Muqaddam mengenai mukasyafah dan pengalaman spiritual.

KH Imaduddin juga menyinggung perdebatan di media sosial mengenai cerita Faqih Muqaddam yang disebut mengalami mikraj sebanyak 70 kali.

Dalam konteks itu, ia menyatakan bahwa sosok yang dipersoalkan tersebut tidak dapat dihukumi kafir karena menurut argumentasinya sosok tersebut merupakan tokoh fiktif.

Klaim Sanad Tarekat kepada Abi Madyan

Bagian lain yang dibahas adalah sanad tarekat yang dikaitkan dengan Faqih Muqaddam dan Abi Madyan.

KH Imaduddin mengatakan kitab tersebut membahas klaim bahwa tarekat Alawiyah memiliki sanad kepada Abi Madyan.

Menurutnya, jalur sanad tersebut melalui tokoh yang ia nilai tidak memiliki dasar historis.

Ia menyebut Abdurrahman Al-Maq’ad dalam pembahasan tersebut sebagai salah satu sosok yang menurutnya muncul untuk menghubungkan jalur sanad kepada Abi Madyan.

Bab Kelima Membahas Sejumlah Kitab

Dalam wawancara, KH Imaduddin mengatakan bab kelima berisi pembahasan terhadap sejumlah kitab yang berkaitan dengan Baalwi.

Ia menyebut kitab Al-Burqah sebagai salah satu sumber yang dikaji.

Menurut KH Imaduddin, terdapat persoalan kronologi dalam salah satu rujukan yang digunakan untuk mendukung nasab Baalwi.

Ia memberikan contoh mengenai syair yang menurutnya telah dibuat pada abad ketiga, tetapi kemudian digunakan untuk mendukung tokoh yang hidup pada abad kesembilan.

Menurutnya, perbedaan kronologi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pemeriksaan terhadap sumber.

Sumber Dicantumkan di Dalam Teks

KH Imaduddin menjelaskan bahwa dalam penyusunan Minhajun Nasabin, sumber dan halaman disebutkan secara langsung di dalam uraian.

Menurutnya, cara tersebut dimaksudkan agar pembaca, khususnya para kiai, dapat langsung memeriksa rujukan tanpa harus terlalu sering berpindah dari teks utama ke catatan kaki.

Ia mengatakan metode tersebut dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai argumentasi yang terdapat dalam kitab.

Kritik terhadap Sejumlah Kitab Sejarah dan Nasab

Dalam wawancara, KH Imaduddin juga menyebut sejumlah kitab yang menurutnya perlu diperiksa kembali.

Di antaranya adalah kitab Ajahrus Syafa, Abnaul Imam fi Misra Wasam, kitab mengenai Hadramaut, serta Tuhfat az-Zaman karya Husein Al-Ahdal.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah kitab tersebut menurut kajiannya memuat narasi yang berkaitan dengan nasab Baalwi.

KH Imaduddin juga membahas hubungan antara keluarga Al-Ahdal dan Baalwi.

Menurutnya, penyebutan hubungan tersebut perlu dikaji berdasarkan sumber-sumber nasab dan kronologi masing-masing tokoh.

Pentingnya Membedakan Kitab Sejarah dan Kitab Nasab

Salah satu penjelasan metodologis yang disampaikan KH Imaduddin berkaitan dengan penggunaan kitab sejarah sebagai sumber untuk menentukan nasab.

Menurutnya, seorang sejarawan belum tentu merupakan ahli nasab.

Ia menjelaskan bahwa sejarawan dapat mencatat pengakuan seseorang mengenai identitas atau asal-usulnya sebagai bagian dari dokumentasi sejarah.

Namun, menurutnya, pencatatan tersebut tidak otomatis berarti pengakuan itu telah terbukti benar.

Karena itu, ia mengatakan setiap proposisi mengenai nasab perlu diuji berdasarkan dalil.

Pandangan tersebut menjadi salah satu poin metodologis yang ditekankan dalam wawancara.

Bab Ketiga Membahas Masuknya Baalwi dalam Nasab Abil Jadid

Baalwi di Indonesia dan Kedatangan pada Abad ke-19 dan ke-20

Memasuki pembahasan Indonesia, KH Imaduddin menyebut migrasi keluarga Baalwi ke Indonesia.

Menurutnya, sebagian besar kedatangan yang ia bahas terjadi pada abad ke-19 dan ke-20.

Ia kemudian menyinggung sejumlah tokoh dan hubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda.

Salah satu nama yang dibahas adalah Utsman bin Yahya.

Menurut KH Imaduddin, kitab tersebut memuat pembahasan mengenai surat, doa, serta hubungan sejumlah tokoh dengan pemerintahan Belanda.

Ia juga menyebut adanya foto dan sumber dokumentasi yang menurutnya dapat digunakan untuk memeriksa klaim tersebut.

Klaim tentang Peran Baalwi dalam Penyebaran Islam di Indonesia

Dalam wawancara, KH Imaduddin juga mengkritik sejumlah narasi mengenai peran Baalwi dalam penyebaran Islam di Indonesia.

Ia menyebut sejumlah kitab yang menurutnya menempatkan keluarga Baalwi sebagai tokoh penting dalam proses Islamisasi Nusantara.

Beberapa kitab yang disebut dalam wawancara antara lain Kesultanan Banten Al-Islamiyah bi Jazirati Jawa fil Jihah al-Gharbiyah, Al-Madkhal ila Tarikhil Islam fi Syarqil Aqsha, Uqudul Almas, Tajul Aras, Al-Imam Al-Muhajir, Al-Islam fi Indonesia, Raudhatul Wildan, Al-Khulasah Al-Kafiyah, Syams ad-Dhahirah, dan Rihlah Jawa al-Jamilah.

KH Imaduddin mengatakan sejumlah kitab tersebut perlu dibaca secara kritis karena menurutnya terdapat narasi mengenai peran Baalwi dalam sejarah Islam Indonesia yang tidak didukung referensi yang memadai.

Klaim Nasab Imam Bonjol

Salah satu contoh yang dibahas adalah klaim mengenai Imam Bonjol.

Menurut KH Imaduddin, sebuah kitab yang ia sebut terbit sekitar 1940-an atau 1945 memuat klaim bahwa Imam Bonjol memiliki hubungan dengan Baalwi.

Ia menyebut klaim tersebut bukan sebagai narasi baru, melainkan sudah muncul dalam literatur yang ia bahas.

Dalam wawancara, ia juga menyebut nama Syamdani sebagai sejarawan dari Sumatera Barat yang menurutnya memberikan sanggahan terhadap klaim tersebut.

Namun, artikel ini tidak melakukan verifikasi independen terhadap isi kitab maupun tanggapan yang disebutkan dalam wawancara.

Pembahasan Tokoh dan Kasus Hukum

Dalam bagian lain wawancara, KH Imaduddin menyebut sejumlah nama dari keluarga Baalwi yang menurutnya pernah tersangkut kasus hukum atau tindak pidana.

Ia menyatakan daftar tersebut dicantumkan dalam kitab dengan referensi yang menurutnya dapat ditelusuri melalui berbagai sumber.

Di antara nama yang disebut dalam transkrip adalah Husein bin Ali bin Alwi Al-Habsyi, Abdul Qadir bin Ali bin Alwi Al-Habsyi, Idrus Jamalul Baalwi, Habib Rizieq Shihab, Bahar Smith, Yusuf Al-Kaf, Husein Alatas, Ali Hinduan, Jafar Sodiq Alatas, Thaha bin Yahya Baalwi, Zaki Baalwi, serta beberapa nama lain.

Karena menyangkut tuduhan tindak pidana terhadap individu, penyebutan dalam artikel ini diposisikan semata-mata sebagai materi yang disampaikan narasumber dalam wawancara. Status hukum, putusan pengadilan, dan konteks setiap kasus memerlukan verifikasi terhadap sumber hukum atau pemberitaan yang bersangkutan.

Klaim Mengenai Ajaran dan Kisah Karamah

KH Imaduddin juga membahas sejumlah ajaran yang menurutnya terdapat dalam kitab-kitab internal Baalwi.

Ia menyebut adanya cerita mengenai kemampuan terbang dan berbagai kisah lain yang menurutnya dikategorikan sebagai khurafat.

Ia membedakan antara karamah dan cerita yang menurutnya tidak memiliki dasar.

Dalam wawancara, ia menegaskan bahwa keyakinan terhadap karamah tetap dikenal dalam tradisi keagamaan yang ia anut, tetapi menurutnya cerita mengenai karamah harus dibedakan dari kisah yang tidak memiliki dasar.

Perdebatan tentang Klaim Nabi Muhammad Berasal dari Yaman

Rifky Zulkarnain juga mengangkat klaim yang disebutnya pernah disampaikan sejumlah penceramah mengenai Nabi Muhammad SAW sebagai orang Yaman.

KH Imaduddin menanggapi klaim tersebut dengan mempertanyakan sumber yang digunakan.

Dalam wawancara, pembahasan tersebut digunakan untuk menekankan pentingnya pemeriksaan sumber ketika seseorang menyampaikan klaim sejarah atau nasab.

Bab tentang Nasab Baalwi

Menurut KH Imaduddin, salah satu bagian akhir Minhajun Nasabin membahas masalah nasab Baalwi secara khusus.

Ia menjelaskan mengenai pengakuan ijma, penggunaan nama sayid dan syarif, serta rujukan kepada Ibnu Hajar.

Ia juga membahas prinsip bahwa penggunaan panggilan “sayid” atau “syarif” tidak otomatis berarti pengesahan nasab.

Sebutan Sayid Tidak Otomatis Menjadi Isbat Nasab

Dalam wawancara, KH Imaduddin membedakan antara panggilan dan isbat nasab.

Menurutnya, seseorang yang dipanggil “sayid” atau “syarif” belum tentu berarti bahwa orang tersebut telah ditetapkan sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW berdasarkan pembuktian nasab.

Ia menyebut istilah mukhatabah sebagai bentuk penyebutan atau panggilan.

Sementara itu, menurut penjelasannya, isbat merupakan penetapan bahwa seseorang benar-benar memiliki nasab tertentu berdasarkan dalil.

Ia juga merujuk kepada Fatawa As-Subki dalam pembahasan tersebut.

Rencana Wakaf Kitab Minhajun Nasabin

Selain membahas isi kitab, wawancara tersebut juga membicarakan rencana distribusi Minhajun Nasabin kepada para kiai dan ulama di Indonesia.

KH Imaduddin mengatakan dirinya bersama Rifky Zulkarnain berencana membagikan kitab tersebut secara gratis kepada para kiai.

Dalam wawancara, pada awalnya disebut target distribusi sekitar 2.000 eksemplar.

Rifky Zulkarnain menjelaskan bahwa daftar kiai dan pesantren yang menjadi sasaran distribusi akan disiapkan berdasarkan basis data yang tersedia.

Ia menyebut pengalaman KH Imaduddin ketika menjadi Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah atau RMI sebagai salah satu sumber basis data pesantren.

Nominal Wakaf dan Biaya Pengiriman

Dalam wawancara, nominal awal yang disebut untuk satu kitab adalah Rp80.000 termasuk ongkos kirim.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi disebut dapat memberikan dana untuk mewakafkan satu eksemplar kitab kepada kiai atau pesantren.

Dalam bagian akhir transkrip, terdapat pembaruan mengenai nominal tersebut.

KH Imaduddin kemudian menyampaikan bahwa dana yang terkumpul dalam waktu tujuh hari disebut telah mencapai sekitar Rp26 juta.

Setelah itu, ia menyampaikan adanya penyesuaian nominal karena biaya pengiriman ternyata lebih tinggi dari perkiraan awal.

Harga Wakaf Diubah Menjadi Rp95.000

Pada bagian akhir transkrip, disebutkan bahwa nominal program wakaf kitab berubah dari Rp80.000 menjadi Rp95.000 per eksemplar termasuk ongkos kirim.

Transkrip menyebut nominal Rp95.000 tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2025 sampai terdapat pengumuman revisi berikutnya.

Disebutkan pula bahwa biaya pengiriman dapat berbeda berdasarkan wilayah tujuan, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan wilayah lainnya.

Karena transkrip wawancara yang menjadi sumber artikel memuat keterangan tanggal yang tidak sepenuhnya konsisten dengan tanggal wawancara yang diberikan pada bagian awal, informasi mengenai tanggal pemberlakuan nominal tersebut sebaiknya dipahami sebagai keterangan sebagaimana disampaikan dalam rekaman.

Dana Akan Disalurkan Secara Bertahap

KH Imaduddin mengatakan dana yang telah terkumpul tidak harus menunggu sampai mencapai jumlah yang cukup untuk mencetak seluruh 2.000 eksemplar.

Menurutnya, dana yang tersedia dapat segera digunakan untuk mencetak dan menyalurkan kitab kepada para kiai.

Ia juga mengatakan distribusi tidak hanya ditujukan kepada kiai dan ulama, tetapi dapat diberikan kepada tokoh bangsa yang dianggap perlu mendapatkan materi tersebut.

Laporan Pertanggungjawaban Program

Dalam wawancara, Rifky Zulkarnain menjelaskan rencana membuat laporan mengenai dana yang masuk, jumlah buku yang diproduksi, serta jumlah kitab yang telah dikirimkan.

Ia juga menyampaikan bahwa nama kiai atau pesantren penerima dapat dipublikasikan atau tidak, tergantung pertimbangan yang akan ditentukan kemudian.

Menurut penjelasannya, tujuan distribusi adalah memberikan bahan bacaan kepada para tokoh agama dan masyarakat.

Sumber Dokumentasi dari Universitas Leiden

Dalam bagian lain wawancara, KH Imaduddin menunjukkan foto yang dikaitkan dengan Habib Abdurrah Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi Kwitang.

Ia mengatakan foto tersebut berkaitan dengan pemberian medali kehormatan oleh Belanda.

Menurut KH Imaduddin, sumber dokumentasi dapat diperiksa melalui koleksi digital Universitas Leiden.

Ia menekankan bahwa kitab tersebut tidak hanya menampilkan foto, tetapi juga mencantumkan sumber yang menurutnya dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Pernyataan mengenai isi arsip dan dokumentasi tersebut merupakan keterangan narasumber dalam wawancara dan tidak diverifikasi secara independen dalam artikel ini.

Tujuan Penyusunan Minhajun Nasabin

Menjelang akhir wawancara, KH Imaduddin kembali menjelaskan tujuan penyusunan kitab.

Ia mengatakan kitab tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi para kiai untuk mempelajari persoalan nasab yang menjadi polemik.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat klaim sejarah dan nasab berdasarkan data dan referensi.

Ia juga mengatakan penyebaran kitab tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Program Wakaf

KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Program Wakaf

Dalam bagian penutup yang disampaikan setelah wawancara, KH Imaduddin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam program wakaf kitab.

Ia menyebut antusiasme masyarakat cukup besar.

Menurut keterangan yang disampaikannya, dalam tujuh hari dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp26 juta.

Ia mengatakan dana tersebut akan segera digunakan untuk distribusi kitab tanpa harus menunggu target 2.000 eksemplar tercapai.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya pengiriman menjadi faktor yang membuat nominal program perlu disesuaikan.

Penutup: Kitab Minhajun Nasabin dan Polemik Nasab

Wawancara Rifky Zulkarnain dengan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani memperlihatkan luasnya topik yang dibahas dalam Minhajun Nasabin.

Dari penjelasan narasumber, kitab tersebut tidak hanya membahas satu mata rantai nasab, tetapi juga menguraikan sejumlah tokoh, kitab, kronologi sejarah, hubungan guru-murid, sanad tarekat, migrasi, klaim mengenai penyebaran Islam di Indonesia, serta penggunaan gelar sayid dan syarif.

KH Imaduddin menyatakan bahwa kitab tersebut disusun dengan tujuan utama memberikan bahan kajian kepada para kiai.

Ia juga menjelaskan bahwa sumber-sumber yang digunakan dicantumkan agar pembaca dapat melakukan pemeriksaan terhadap rujukan yang dipakai.

Pada sisi lain, berbagai klaim yang disampaikan dalam wawancara merupakan bagian dari polemik sejarah dan nasab yang masih menjadi perdebatan. Karena itu, penilaian mengenai benar atau tidaknya setiap klaim memerlukan pemeriksaan terhadap manuskrip, kitab, arsip, kronologi, dan sumber sejarah yang menjadi rujukan masing-masing pihak.

Program wakaf Minhajun Nasabin kemudian menjadi bagian lain dari wawancara tersebut. Program itu ditujukan untuk mendistribusikan kitab kepada para kiai, ulama, dan sejumlah tokoh di Indonesia.

Pada bagian akhir transkrip, nominal program disebut telah disesuaikan menjadi Rp95.000 per eksemplar termasuk ongkos kirim, dengan kemungkinan perubahan berdasarkan biaya pengiriman ke wilayah tujuan.

FAQ

Apa itu kitab Minhajun Nasabin?

Menurut KH Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam wawancara, Minhajun Nasabin fi Ibtal Nasabi Ba’alwi al-Multasik bil Alawiyyin merupakan kitab yang membahas metode kajian nasab dan argumentasi yang ia gunakan untuk membantah klaim nasab Baalwi.

Siapa yang menjelaskan kitab Minhajun Nasabin?

Kitab tersebut dijelaskan langsung oleh KH Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam wawancara bersama Rifky Zulkarnain di kanal Rifky Zulkarnaen JB.

Kapan wawancara Rifky Zulkarnain dengan KH Imaduddin berlangsung?

Berdasarkan keterangan yang diberikan sebagai dasar artikel, wawancara tersebut berlangsung pada 24 September 2025.

Apa tujuan utama kitab Minhajun Nasabin?

KH Imaduddin mengatakan tujuan utama kitab tersebut adalah memberikan bahan kajian kepada para kiai mengenai argumentasi yang ia gunakan dalam polemik nasab Baalwi.

Siapa Ahmad bin Isa dalam pembahasan kitab tersebut?

Ahmad bin Isa menjadi salah satu tokoh utama yang dibahas dalam bab awal Minhajun Nasabin. Menurut KH Imaduddin, persoalan mengenai identitas, perjalanan, gelar Al-Muhajir, dan makam Ahmad bin Isa perlu diuji berdasarkan sumber-sumber nasab dan sejarah.

Apa yang dibahas mengenai Faqih Muqaddam?

Menurut penjelasan KH Imaduddin, kitab tersebut membahas keberadaan Faqih Muqaddam, hubungan yang dikaitkan dengannya dengan sejumlah tokoh, kisah surat-menyurat, serta sanad tarekat yang disebut berhubungan dengan Abi Madyan.

Apa yang dimaksud dengan isbat nasab?

Dalam penjelasan KH Imaduddin, isbat nasab merupakan penetapan seseorang sebagai bagian dari garis keturunan tertentu berdasarkan dalil. Ia membedakannya dari sekadar penggunaan panggilan seperti sayid atau syarif.

Berapa jumlah kitab yang direncanakan untuk dibagikan?

Dalam wawancara disebutkan target awal distribusi sekitar 2.000 eksemplar kitab kepada para kiai dan ulama.

Berapa nominal program wakaf kitab?

Pada bagian awal program disebut Rp80.000 per eksemplar termasuk ongkos kirim. Pada bagian akhir transkrip kemudian disampaikan penyesuaian menjadi Rp95.000 termasuk ongkos kirim, dengan kemungkinan perubahan berdasarkan biaya pengiriman wilayah tujuan.

Berapa dana yang disebut telah terkumpul?

KH Imaduddin menyampaikan bahwa dalam waktu tujuh hari telah terkumpul dana sekitar Rp26 juta lebih.

Sumber berita:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button