KH Imaduddin Utsman Al-Bantani Jelaskan Dalil Qat’i, Ijma, Haul, dan Tes DNA dalam Kajian Nasab

WARTA BATAVIA – JAKARTA — KH Imaduddin Utsman Al-Bantani menjelaskan sejumlah persoalan keagamaan yang berkaitan dengan haul, hubungan guru dan murid, dalil qat’i, ijma ulama, hingga penggunaan tes DNA dalam kajian nasab. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah tayangan di kanal Rifky Zulkarnaen JB pada 16 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, KH Imaduddin mengawali pembahasan dengan menceritakan hubungan keilmuan yang diperolehnya dari para guru dan kiai. Ia menyebut sejumlah nama kiai yang menjadi bagian dari lingkungan keilmuan dan sanad yang dikenalnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hubungan antara murid dan guru tidak hanya berkaitan dengan proses belajar secara langsung, tetapi juga dapat dipelihara melalui ikatan rohani. Salah satu bentuk yang dibahas adalah pelaksanaan haul guru.
Menurut KH Imaduddin, haul tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan memperingati wafat seorang guru atau orang tua. Ia menjelaskan haul sebagai salah satu sarana untuk menjaga hubungan rohani antara murid dengan guru serta meningkatkan rasa syukur atas nikmat ilmu.
Penjelasan tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah konsep dalam ilmu agama, termasuk dalil Al-Qur’an dan hadis, ijma, serta klasifikasi dalil yang bersifat qat’i dan yang masih membuka ruang ijtihad.
Haul dan Hubungan Rohani antara Guru dan Murid
KH Imaduddin menjelaskan bahwa haul memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar kegiatan peringatan tahunan. Ia menggunakan istilah mudawamat al-rabitah al-ruhiyah untuk menggambarkan upaya menjaga keberlangsungan hubungan rohani antara murid dan guru.
Dalam konteks tersebut, haul dipandang sebagai momentum untuk mengenang jasa guru, mendoakan orang yang telah meninggal, membaca Al-Qur’an, bersilaturahmi, serta menjaga hubungan antara murid dengan orang yang pernah menjadi sumber ilmu.
Ia juga menjelaskan bahwa hubungan semacam itu tidak hanya berlaku antara murid dengan guru, tetapi dapat mencakup hubungan antara anak dan orang tua maupun hubungan murid dengan para masyaikh.
Menurutnya, rasa syukur terhadap nikmat ilmu menjadi salah satu alasan penting dalam menjaga hubungan tersebut.
“Haul” dalam penjelasan KH Imaduddin juga ditempatkan dalam konteks penghormatan terhadap guru dan upaya mempertahankan ikatan spiritual. Ia kemudian mengaitkannya dengan kisah dan perintah yang berhubungan dengan maqam Ibrahim.
Mengaitkan Haul dengan Maqam Ibrahim
Dalam tayangan tersebut, KH Imaduddin merujuk pada ayat yang berkaitan dengan maqam Ibrahim, yakni perintah untuk menjadikan sebagian tempat berdirinya Nabi Ibrahim sebagai tempat salat.
Ia menjelaskan bahwa dalam ibadah haji terdapat praktik mendatangi tempat yang berkaitan dengan Nabi Ibrahim. Menurut penjelasannya, hal tersebut menunjukkan adanya aspek hubungan rohani dengan sosok yang memiliki kedudukan dalam sejarah keagamaan.
Dari pembahasan itu, KH Imaduddin kemudian menarik hubungan dengan pentingnya seorang murid mendatangi guru atau menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan gurunya.
Ia menyebut murid yang berada jauh, termasuk di luar daerah dan luar negeri, tetap dapat memiliki keinginan untuk menjaga hubungan rohani dengan guru.
Dalam penjelasannya, kehadiran murid dalam haul dipandang sebagai salah satu bentuk menjaga hubungan tersebut. Ia bahkan menyarankan agar murid yang memiliki kemampuan berusaha menghadiri haul guru secara berkala.
Haul sebagai Kegiatan yang Diperdebatkan
KH Imaduddin juga membahas adanya perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan haul. Ia menyebut terdapat pihak yang melarang kegiatan haul, sementara pihak lainnya tetap melaksanakan haul untuk guru atau orang tua.
Menurut penjelasannya, masing-masing pihak memiliki dalil yang digunakan sebagai dasar pendapatnya. Karena itu, ia mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak menjadi alasan untuk saling marah atau menyalahkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang dalilnya masih memungkinkan adanya perbedaan ijtihad, perbedaan pendapat dapat terjadi.
Dalam konteks haul, KH Imaduddin menyebut sejumlah aktivitas yang dilakukan di dalamnya, seperti membaca Al-Qur’an, silaturahmi dan penghormatan kepada guru.
Karena kegiatan tersebut terdiri dari beberapa amalan, ia menjelaskan bahwa masing-masing amalan memiliki dasar yang dibahas secara tersendiri.
Atas dasar itu, ia mengimbau agar orang yang melaksanakan haul tidak marah kepada pihak yang tidak melaksanakannya. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan haul juga diminta tidak marah kepada mereka yang menyelenggarakannya.
Perbedaan Dalil dalam Masalah Fikih
Pembahasan kemudian beralih kepada persoalan dalil yang bersifat qat’i dan perkara yang masih menerima ijtihad.
KH Imaduddin memberikan contoh mengenai salat lima waktu yang menurutnya merupakan kewajiban yang telah diterima secara luas oleh umat Islam. Ia kemudian membandingkannya dengan perbedaan dalam beberapa persoalan teknis salat, seperti posisi tangan ketika takbir.
Menurut penjelasannya, perbedaan dalam persoalan tertentu dapat terjadi karena adanya dalil yang memungkinkan ijtihad.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang menerima ijtihad tidak dapat disamakan dengan perkara yang memiliki dalil qat’i.
Dalam tayangan tersebut, KH Imaduddin kemudian menjelaskan istilah qati melalui beberapa bentuk pengalaman langsung manusia, seperti sesuatu yang dilihat, didengar, dicium, dirasakan melalui lidah, atau disentuh.
Ia memberikan contoh seseorang yang mencicipi kopi dan merasakan rasa tertentu. Pengalaman langsung tersebut, menurut penjelasannya, menjadi sesuatu yang bersifat pasti bagi orang yang mengalaminya.
KH Imaduddin Jelaskan Konsep Ijma dan Mustanad
Selain dalil qat’i, KH Imaduddin memberikan perhatian pada konsep ijma.
Ia menjelaskan bahwa ijma membutuhkan mustanad, yaitu dasar atau landasan yang menjadi tempat bersandarnya kesepakatan tersebut.
Sebagai contoh, ia menyebut kewajiban salat lima waktu. Menurut penjelasannya, kewajiban salat lima waktu dikenal dalam berbagai kitab dan karya ulama dari masa ke masa.
Ia menyebut karya-karya ulama fikih, hadis dan tafsir sebagai bagian dari literatur yang membahas kewajiban salat lima waktu.
Dengan demikian, menurut penjelasan KH Imaduddin, ijma yang memiliki dasar atau mustanad berbeda dengan klaim ijma yang tidak ditemukan dasar kesepakatannya ketika diteliti.
Ia menggunakan istilah ijmaun lahu mustanadun untuk ijma yang memiliki dasar, sedangkan klaim ijma yang setelah diteliti ternyata tidak memiliki kesepakatan atau landasan yang jelas disebutnya sebagai ijmaun kadzib dalam konteks penjelasannya.
Klaim Ijma dalam Persoalan Nasab
Pembahasan tentang ijma kemudian dikaitkan dengan persoalan nasab.
KH Imaduddin menyampaikan pandangannya bahwa sebuah klaim mengenai adanya ijma dalam suatu persoalan harus dapat diteliti melalui sumber-sumber yang menjadi dasar klaim tersebut.
Dalam tayangan itu, ia mengaitkan prinsip tersebut dengan klaim seseorang mengenai keturunan Nabi Muhammad SAW.
Menurut penjelasannya, jika seseorang menyatakan bahwa suatu nasab telah disepakati melalui ijma, maka klaim tersebut harus dapat ditelusuri dalam kitab-kitab dan sumber sejarah yang relevan.
Ia mengatakan bahwa apabila setelah penelitian tidak ditemukan adanya dasar atau catatan mengenai klaim tersebut dalam sumber-sumber yang diperiksa, maka klaim ijma tersebut tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi KH Imaduddin mengenai pentingnya penelitian terhadap dasar sebuah klaim, khususnya ketika istilah ijma digunakan untuk menguatkan suatu pendapat.
Tes DNA dalam Penjelasan KH Imaduddin
Bagian lain yang cukup menonjol dalam penjelasan KH Imaduddin adalah pembahasan mengenai tes DNA.
Ia menyebut tes DNA dalam konteks pembuktian hubungan biologis melalui konsep yang disebutnya al-hassiyat al-mujarrabat, yakni sesuatu yang dapat diketahui melalui pengalaman atau pengujian yang berulang.
Ia memberikan analogi mengenai hubungan antara banjir sungai dan kondisi sumur. Apabila dalam kondisi tertentu banjir sungai selalu diikuti banjir pada sumur, seseorang dapat menggunakan pola tersebut untuk membuat kesimpulan ketika melihat kondisi yang sama.
Dari analogi tersebut, KH Imaduddin kemudian menghubungkannya dengan tes DNA.
Ia menyatakan dalam penjelasannya bahwa DNA pada garis keturunan laki-laki dapat digunakan untuk menelusuri hubungan biologis melalui garis ayah. Ia juga membedakan jalur DNA laki-laki dengan DNA mitokondria yang berkaitan dengan garis ibu.
Penjelasan tentang DNA Garis Laki-Laki
KH Imaduddin menjelaskan bahwa dalam garis keturunan laki-laki terdapat pola DNA yang menurutnya dapat ditelusuri dari seorang anak laki-laki kepada ayah, kakek, dan leluhur laki-laki berikutnya.
Ia kemudian menggunakan konsep tersebut untuk menjelaskan kemungkinan penelitian terhadap seseorang yang telah meninggal.
Menurut penjelasannya, apabila seorang ayah telah meninggal, hubungan DNA garis laki-laki masih dapat ditelusuri melalui kerabat laki-laki dari garis yang sama.
Dalam tayangan tersebut, ia mengatakan bahwa seseorang tidak selalu harus menggali makam orang yang telah meninggal untuk mendapatkan informasi mengenai DNA garis laki-lakinya, karena menurut penjelasannya informasi tersebut dapat dibandingkan melalui kerabat laki-laki yang memiliki garis keturunan yang sama.
Ia kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan kemungkinan penelitian DNA terhadap garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
DNA dan Kajian Keturunan Nabi Muhammad
KH Imaduddin selanjutnya membahas kemungkinan mengetahui karakteristik DNA Nabi Muhammad SAW melalui keturunan laki-laki.
Ia menyebut sejumlah negara dan wilayah, antara lain Mekkah, Madinah, Yaman, Yordania dan Mesir, dalam pembahasan mengenai orang-orang yang dikaitkan dengan garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa apabila seseorang di Indonesia mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, klaim tersebut menurutnya dapat dibandingkan dengan data DNA garis laki-laki yang relevan.
Ia juga mengatakan bahwa apabila hasil DNA tidak menunjukkan keterhubungan yang diharapkan, maka hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam penelitian nasab.
Pembahasan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan KH Imaduddin dalam tayangan tersebut dan tidak disertai paparan data hasil penelitian DNA tertentu secara rinci dalam transkrip yang tersedia.
Nasab, Kitab, Filologi, dan Tes DNA
KH Imaduddin juga menempatkan tes DNA sebagai salah satu bagian dari pendekatan yang dapat digunakan dalam pembahasan nasab.
Dalam penjelasannya, ia menyebut beberapa bidang yang berkaitan dengan kajian tersebut, termasuk ilmu fikih, ilmu nasab, filologi dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan DNA.
Ia kemudian menyampaikan pandangan bahwa apabila suatu klaim keturunan tidak dapat ditelusuri melalui sumber nasab dan kemudian terdapat persoalan pada hasil pemeriksaan DNA, klaim tersebut perlu dikaji secara serius.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks argumentasinya mengenai pentingnya menguji sebuah klaim berdasarkan bukti yang tersedia.
Transkrip tidak memuat rincian mengenai metode laboratorium, jumlah sampel, populasi pembanding, haplogroup, terminal SNP, TMRCA, atau publikasi ilmiah tertentu yang menjadi dasar pembahasan DNA tersebut. Karena itu, aspek-aspek tersebut tidak dijelaskan lebih jauh dalam artikel ini.
Pentingnya Penelitian terhadap Klaim Nasab Nabi Muhammad Saw
Menjelang akhir penjelasannya, KH Imaduddin menyinggung sikap masyarakat terhadap orang yang melakukan penelitian mengenai nasab Nabi Muhammad SAW.
Ia mengatakan bahwa orang yang melakukan penelitian terhadap nasab tidak semestinya langsung dianggap memiliki kebencian, iri hati atau dengki.
Menurutnya, penelitian terhadap sebuah klaim merupakan bagian dari proses untuk mengetahui kebenaran berdasarkan data dan dalil.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat orang yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW tetapi klaim tersebut tidak dapat dibuktikan sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan bukti yang ada.
Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya membedakan antara penghormatan kepada seseorang dengan penerimaan terhadap klaim nasabnya.
Kesimpulan Penjelasan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani
Penjelasan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam kanal Rifky Zulkarnaen JB pada 16 Agustus 2026 mencakup beberapa tema yang saling berkaitan, mulai dari haul, hubungan guru dan murid, dalil qat’i, ijtihad, ijma, hingga tes DNA dalam kajian nasab.
Dalam persoalan haul, ia menjelaskan kegiatan tersebut sebagai salah satu sarana menjaga hubungan rohani antara murid dan guru serta meningkatkan rasa syukur terhadap ilmu. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai haul tidak menjadi alasan untuk saling marah atau menyalahkan.
Dalam pembahasan dalil, ia membedakan perkara yang menurutnya bersifat qat’i dengan persoalan yang masih menerima ijtihad. Ia juga menekankan bahwa klaim ijma perlu memiliki mustanad atau dasar yang dapat ditelusuri.
Sementara dalam pembahasan nasab, ia mengaitkan penelitian sejarah dan kitab-kitab nasab dengan kemungkinan penggunaan tes DNA. Menurut penjelasannya, DNA dapat digunakan untuk menelusuri hubungan biologis pada garis keturunan tertentu.
Seluruh uraian tersebut merupakan penjelasan KH Imaduddin Utsman Al-Bantani sebagaimana terdapat dalam transkrip tayangan yang menjadi dasar artikel ini. Transkrip tidak memuat rincian penelitian ilmiah atau data laboratorium yang dapat digunakan untuk memverifikasi seluruh pernyataan mengenai DNA secara independen.
FAQ
Apa yang dibahas KH Imaduddin Utsman Al-Bantani pada 16 Agustus 2026?
KH Imaduddin membahas antara lain haul, hubungan guru dan murid, dalil qat’i, ijtihad, ijma, serta penggunaan tes DNA dalam pembahasan nasab.
Apa pandangan KH Imaduddin tentang haul?
Dalam penjelasannya, haul dipandang sebagai salah satu sarana menjaga hubungan rohani antara murid dan guru, mendoakan orang yang telah meninggal, membaca Al-Qur’an, bersilaturahmi dan menghormati guru.
Mengapa KH Imaduddin membahas ijma?
Ia membahas ijma untuk menjelaskan bahwa sebuah klaim ijma menurutnya harus memiliki dasar atau mustanad. Ia mencontohkan kewajiban salat lima waktu sebagai perkara yang memiliki landasan dalam literatur ulama.
Apa hubungan pembahasan ijma dengan nasab?
KH Imaduddin mengaitkan prinsip tersebut dengan klaim mengenai nasab. Menurut penjelasannya, klaim bahwa sebuah nasab telah disepakati melalui ijma harus dapat ditelusuri melalui sumber-sumber yang menjadi dasar klaim tersebut.
Apa yang dikatakan KH Imaduddin mengenai tes DNA?
Ia menjelaskan tes DNA dalam konteks pengujian hubungan biologis dan mengaitkannya dengan penelitian garis keturunan laki-laki maupun garis ibu melalui DNA mitokondria.
Apakah transkrip tersebut memuat hasil penelitian DNA tertentu?
Tidak. Transkrip yang menjadi dasar artikel ini tidak memuat rincian hasil laboratorium, jumlah sampel, metode penelitian, haplogroup, terminal SNP, TMRCA, maupun publikasi ilmiah tertentu.
Apakah KH Imaduddin meminta masyarakat meneliti klaim nasab?
Dalam bagian akhir penjelasannya, ia menekankan pentingnya penelitian terhadap klaim nasab dan mengatakan bahwa orang yang melakukan penelitian terhadap nasab tidak semestinya langsung dianggap memiliki kebencian atau kedengkian.
Di mana penjelasan tersebut disampaikan?
Penjelasan tersebut disampaikan dalam tayangan di kanal Rifky Zulkarnaen JB pada 16 Agustus 2026, berdasarkan transkrip yang menjadi sumber artikel ini.
Sumber Berita:





